Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

Vonis Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate 15, Anang Latif 18 tahun

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
  • visibility 31
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Vonis Kasus Korupsi BTS 4G, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Johnny G Plate dan Anang Latif. Keduanya mendekam dipenjara mulai dari 15 tahun dan 18 tahun.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan vonis terhadap dua tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G. Johnny G Plate dan Anang Latif dijatuhi hukuman penjara, dengan Johnny G Plate menjalani 15 tahun penjara, sementara Anang Latif dihukum 18 tahun penjara.

Hukuman Vonis Kasus Korupsi BTS 4G, pada kasus korupsi ini merupakan salah satu yang paling mencengangkan dalam beberapa tahun terakhir.

Para tersangka, Johnny G Plate yang merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Anang Latif yang adalah Direktur PT Daya Makmur Bersama, dituduh terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan negara dalam proyek BTS 4G.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan” kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar putusan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Baca juga : Sidang Praperadilan Ditunda, Buntut KPK Molor

Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memutuskan untuk menjatuhkan vonis berat terhadap kedua tersangka.

Johnny G Plate, yang dihukum 15 tahun penjara, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Sementara itu, Anang Latif dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, yang merupakan hukuman yang lebih berat.

Kasus ini menciptakan kehebohan di berbagai kalangan masyarakat, mengingat kedua tersangka memiliki posisi dan pengaruh yang cukup besar dalam bidangnya masing-masing.

Kasus ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi yang merupakan ancaman serius terhadap pembangunan negara.

Jaksa Penuntut Umum menyebut, Johnny terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Menara BTS 4G dan infrastruktur pembangunan pendukung  BAKTI Kominfo.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memjatuhkan hukuman terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo ACL hukuman 18 tahun penjara. Terkait dugaan korupsi BTS 4G saat sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun. Dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan,” kata JPU Kejaksaan Agung Sutikno saat membacakan dakwaan dilansir laman Antara, Rabu (25/10/2023).

Selama persidangan, bukti-bukti yang kuat dan saksi-saksi ahli memberikan kontribusi besar dalam membantu hakim mengambil keputusan. Keputusan vonis ini diharapkan menjadi pesan keras kepada siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi bahwa mereka tidak akan luput dari hukuman.

Kasus korupsi BTS 4G ini juga menunjukkan betapa pentingnya integritas dan transparansi dalam penggunaan dana publik. Kegiatan pemberantasan korupsi harus terus diupayakan untuk memastikan bahwa dana negara digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga : DPD PDIP dan Relawan Ganjar Lampung Optimis Raih 60% Suara

Selanjutnya dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, Anang juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun,” kata JPU melanjutkan.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023 pukul 09.00 WIB.

Dengan vonis ini, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat telah menegaskan kembali komitmen untuk menjaga keadilan dan memberantas korupsi. Kasus ini akan tetap menjadi sorotan dalam perjalanan peradilan di Indonesia, serta menegaskan pentingnya melindungi integritas dan aset negara. (Dom)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Benni Irwan Resmi Pj. Bupati Purwakarta

    Benni Irwan Resmi Pj. Bupati Purwakarta Gantikan Anne Ratna

    • calendar_month Rabu, 20 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Bandung – Kapuspen (Kepala Pusat Penerangan) Kemendagri Benni Irwan resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Purwakarta Gantikan Anne Ratna Mustika. Benni dilantik oleh Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/9/2023). Baca Juga : Kontingen Harap Raih Prestasi di Asian Games Tiongkok. Benni menggantikan Bupati Anne Ratna Mustika yang […]

  • Aburizal Bakrie Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Ketua DPP PDIP

    Aburizal Bakrie Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi Ketua DPP PDIP

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Jakarta_Eks Ketum Golkar Aburizal Bakrie merespons positif kedekatan Airlangga Hartarto dan ketua DPP PDI-Perjuangan, Puan Maharani yang terlihat dari pertemuan keduanya, Kamis (27/7) kemarin. Airlangga memberikan Puan sebuket mawar kuning dan merah yang menjadi simbol kedua partai. Ical (sapaan akrab Aburizal) pun mendorong agar kedekatan ini dilanjutkan dalam kesepakatan membangun koalisi bersama untuk Pilpres 2024. […]

  • Prof Dadan Hindayana Laporkan Perkembangan Penerima Manfaat MGB kepada Presiden Praboworogram BGN Telah Mencapai 20 Juta Penerima

    Prof Dadan Hindayana Laporkan Perkembangan Penerima Manfaat MGB kepada Presiden Praboworogram BGN Telah Mencapai 20 Juta Penerima

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Badan Gizi Nasional (BGN), Prof. Dr. Ir. Dadan Hindayana menyampaikan perkembangan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang kini telah mencapai 20 juta orang penerima manfaat. Hal tersebut disampaikan usai melaporkan data terbaru penerima manfaat MBG kepada Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (12/8/2025 ). “Penerima manfaatnya sudah di atas 15 […]

  • Kementerian PUPR Dukung Visi Indonesia Emas di Tahun 2045

    Kementerian PUPR Dukung Visi Indonesia Emas di Tahun 2045

    • calendar_month Senin, 18 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen dalam memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), sebagai langkah strategis mendukung Visi Indonesia Emas 2045 dan Reformasi Birokrasi. Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah melalui Seminar Eksekutif Peningkatan Kapasitas SDM Melalui Metode Coaching. Acara ini diadakan […]

  • Disindir Kader PDIP, Budiman Sudjanmiko Dampingi Prabowo

    Disindir Kader PDIP, Budiman Sudjanmiko Dampingi Prabowo

    • calendar_month Jumat, 18 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Petinggi PDIP Djarot Saiful Hidayat menginginkan kader PDIP Budiman Sudjatmiko menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Disampaikan Djarot menyikapi deklarasi relawan Prabowo Subianto-Budiman Sudjatmiko Bersatu (Prabu) di Semarang hari ini, Jumat (18/8). “Kita dorong supaya Pak Budiman jadi wakilnya Pak Prabowo,” kata Djarot di Kompleks Parlemen, dikutip cnni, Senayan, Jakarta. “Berarti selamat […]

  • Luar Biasa, 48 Kader Pemuda Pancasila Terpilih Sebagai Anggota DPR.RI dan 14 Senator RI 2024-2029

    Luar Biasa, 48 Kader Pemuda Pancasila Terpilih Sebagai Anggota DPR.RI dan 14 Senator RI 2024-2029

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua MPR RI, Dr.Bambang Soesatyo,S.E.,S.H.,MBA,  mengapresiasi keberhasilan para kader Pemuda Pancasila yang terpilih sebagai anggota legislatif, baik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota. Tercatat sebanyak 48 kader Pemuda Pancsila berhasil masuk sebagai anggota DPR RI dan 14 orang menjadi anggota DPD RI periode 2024-2029. “Para kader Pemuda Pancasila yang terpilih sebagai […]

expand_less