Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Internasional » Timwas Haji DPR Temukan Masalah pada Kasur dan Kapasitas Tenda Jemaah di Arafah

Timwas Haji DPR Temukan Masalah pada Kasur dan Kapasitas Tenda Jemaah di Arafah

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 14 Jun 2024
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Madindah,msinews.com– Sidak Timwas Haji DPR RI di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) menemukan sejumlah masalah terkait fasilitas layanan bagi peserta haji tahun 2024.

Adapun , tim yang dikoordinir oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus bersama Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi; Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Ace Hasan Syadzily, Abdul Wachid; serta anggota Komisi VIII DPR RI Syaifullah Tamliha, M Fauzan Nurhuda Yusro, Sri Wulan, dan Iskan Qolba Lubis menemukan berbagai persoalan yang dialami para peserta haji tahun ini.

Tujuan dari sidak ini untuk memastikan kualitas pelayanan terhadap rombongan haji aal Indonesia yang tengah menunaikan ibadah haji menjelang hari raya kurban atau Lebaran Haji kali ini.
Salah satu temuan penting dalam sidak tersebut adalah kondisi kasur di tenda Arafah yang dianggap tidak memadai.

Dalam sidak tersebut, Timwas menyoroti ukuran kasur yang digunakan oleh jemaah haji di tenda Arafah. Kasur-kasur tersebut berukuran kecil dan disebut mirip karpet anak TK.

“Ini sebetulnya kekecilan. Anak TK itu pada sekolah dikasih karpet kayak ini,” kata Ashabul Kahfi sambil mengangkat salah satu kasur tersebut, di salah satu tenda jemaah Indonesia, Arafah, Mekkah, Arab Saudi, Rabu (13/06/2024).

Abdul Wachid, Syaifullah Tamliha, dan M Fauzan Nurhuda Yusro juga sempat menjajal kasur itu dan menganggap ukurannya terlalu kecil dan tidak nyaman.

Sementara itu, Nurcholis Bin Turmudzi dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Makkah mengaku tidak mengetahui alasan di balik desain kasur yang kecil tersebut. “Nggak tahu saya (kenapa ukurannya kecil). Ini kan yang menyediakan masyarik sama maktab,” jelasnya.

Kapasitas berlebihan

Selain masalah kasur, Timwas juga menyoroti kapasitas tenda jemaah di Arafah. Tenda yang dikunjungi memiliki kapasitas untuk 360 jemaah, namun dari penghitungan Timwas, tenda tersebut hanya mampu menampung 330 orang.

“Sekarang gini, itu ada tulisan kapasitas 130. Ada nggak 130?” tanya Ace Hasan Syadzily kepada Nurcholis.

Setelah dihitung, ternyata tenda yang seharusnya berkapasitas 360 orang hanya mampu menampung 330 orang, yang berarti ada 30 jemaah yang tidak tertampung.

“Untuk 360? Sementara hitungan kita hanya 330. Yang 30 orang terpaksa di luar?” kata Ace lagi, menyoroti ketidakcocokan kapasitas tenda.

Dari pantauan timwas haji , kasur-kasur tersebut disusun dua baris di dua sisi tenda, berdempetan sehingga jemaah harus tidur berdempetan. Di antara dua sisi tersebut terdapat lorong untuk jemaah berjalan.

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus, bahwa pentingnya evaluasi dan perbaikan fasilitas untuk memastikan jemaah haji terlayani dengan baik selama menjalankan ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

“Kami mengecek ke sini untuk memastikan kondisi tenda untuk wukuf, kemudian di Muzdalifah dan Mina sampai kembali ke hotel nanti, apakah kondisinya sudah memadai atau tidak,” tegas Sekjen Partai Golkar ini.

“Jadi, dengan adanya temuan ini, diharapkan pemerintah dan penyedia layanan haji dapat segera mengambil langkah perbaikan agar jemaah haji dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman dan aman.” imbuh Paulus.** DM.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menkumham Sebut, Soal RUU Pilkada, Pemerintah Hanya Mengikuti Kemauan Parlemen

    Menkumham Sebut, Soal RUU Pilkada, Pemerintah Hanya Mengikuti Kemauan Parlemen

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Terkait Draf RUU Pilkada, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan posisi pemerintah terkait draf Revisi UU tentang Pilkada hanya mengikuti kemauan parlemen. Hal itu disampaikan Supratman usai mengikuti rapat pengambilan keputusan tingkat I bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Jakarta, Rabu (21/8/2024). Dikatakan bahwa , RUU ini merupakan usul […]

  • RUU PKH Mampu Kuatkan Posisi Penyelenggara Pendidikan Hewan

    RUU PKH Mampu Kuatkan Posisi Penyelenggara Pendidikan Hewan

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI, Dr.Inosentius Samsul mengatakan, RUU (Rancangan Undang-Undang) Pendidikan Kedokteran Hewan akan menjadi dasar hukum yang penting untuk menguatkan posisi penyelenggara Pendidikan tinggi kedokteran hewan di Indonesia. Mengingat, saat ini belum ada Undang-Undang khusus yang menaunginya. Berbeda dengan Pendidikan kedokteran yang sudah memiliki Undang-Undang Pendidikan kedokteran. Pernyataan itu disampaikan saat […]

  • KPK Lakukan Penyegaran Tessa Mahardika Gantikan Endar Priantoro Jadi Plt Penyelidikan

    KPK Lakukan Penyegaran Tessa Mahardika Gantikan Endar Priantoro Jadi Plt Penyelidikan

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan rotasi jabatan atau penyegaran di Lembaga antirasuah. Penyegaran dalam Lembaga antirasuah tersebut, guna melaksanakan sebagaimana fungsi tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui dalam waktu singkat sekitar sepuluh bulan dalam melaksanakan tugasnya Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. Sebelumnya Direktur Penyelidikan diisi […]

  • Putusan Sidang PHPU: Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

    Putusan Sidang PHPU: Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Klaim kubuh Anies-Muhaimin bahwa Prabowo Subianto terlibat dalam kampanye pemilu saat menghadiri acara peresmian sumur bor dan program bedah rumah dipatahkan dalam sidang putusan sengketa Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi,Senin (22/4/2024). Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan bahwa alasan yang diajukan oleh Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Berdasarkan uraian pertimbangan hukum, menurut Mahkamah, dalil Pemohon […]

  • Puluhan Tokoh Pers Nasional Siap Hadiri HPN Riau 2025

    Puluhan Tokoh Pers Nasional Siap Hadiri HPN Riau 2025

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com– Sejumlah tokoh pers nasional menyatakan kepastiannya untuk hadir langsung menyukseskan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar di Pekanbaru, Provinsi Riau 6-10 Februari 2025. Adapun tokoh-tokoh pers yang sudah menyatakan diri untuk hadir, seperti Tribuana Said, Timbo Siahaan, Ilham Bintang, Banjar Chearudin, Marah Sakti Siregar, Sasongko Tedjo, Akhmad Munir, Uni Lubis, […]

  • Komnas HAM ; Pembubaran Retret di Cidahu Langgar Hak Asasi

    Komnas HAM ; Pembubaran Retret di Cidahu Langgar Hak Asasi

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi,menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengamatan situasi yang dilakukan pada 3–4 Juli 2025, menyimpulkan pembubaran retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (27/6/2025), melanggar nilai-nilai hak asasi. “Komnas HAM menilai telah terjadi bentuk pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak kebebasan berkumpul, serta hak atas […]

expand_less