Jakarta, MSINews.com – Tim Hukum Nasional (THN) dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, telah resmi mendaftarkan gugatan terkait Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangan tim hukum Amin ke Gedung MK pada Kamis (21/3/2024) pagi telah menjadi sorotan utama, menandai langkah hukum yang diambil untuk memperjuangkan hasil pemilihan.
Pendaftaran gugatan dilakukan sebagai respons terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 yang menetapkan hasil pemilu.
Baca Juga : KPU RI Tetapkan Prabowo-Gibran Memenangkan Pilpres 2024
THN Anies-Muhaimin tiba di Gedung MK sejak pukul 08.30 WIB, meskipun proses pendaftaran baru dimulai pada pukul 09.00 WIB. Mereka tampak membawa tumpukan berkas yang kemungkinan berisi argumen hukum dan bukti-bukti yang mendukung gugatan mereka.
Menariknya, tidak ada petinggi Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin) yang hadir saat pendaftaran gugatan ini dilakukan. Ini menunjukkan bahwa langkah hukum ini lebih berorientasi pada aspek teknis dan substansial.
Dalam keterangan sebelumnya, Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa gugatan ini bertujuan untuk memperjuangkan suara yang mendukung perubahan. Hal ini merespons pengumuman KPU tentang hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam.
“Demi memperjuangkan suara mereka yang memperjuangkan, suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Muhaimin.
Pada pemilu tersebut, KPU telah menetapkan kemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Mereka berhasil meraih suara mayoritas dengan 96,2 juta suara atau 58,58 persen dari total suara sah.
Sementara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya memperoleh 24,95 persen atau 40,9 juta suara, menempatkan mereka pada posisi kedua. Sedangkan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, meraih suara terendah dengan 27,04 juta suara atau 16,47 persen.
Langkah hukum ini menjadi sorotan publik karena akan mempengaruhi dinamika politik dan hukum pasca-pemilu. Tunggu perkembangan selanjutnya hanya di Kompas.com untuk informasi terkini seputar gugatan Pilpres 2024 ini. (Ror)