Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Sufmi Dasco Ahmad ; DPR Bakal Kaji Putusan MK Polisi Aktif Harus Mundur atau Pensiun Dini Jika Duduki Jabatan Sipil

Sufmi Dasco Ahmad ; DPR Bakal Kaji Putusan MK Polisi Aktif Harus Mundur atau Pensiun Dini Jika Duduki Jabatan Sipil

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM-Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengatakan bahwa, pihaknya akan mengkaji putusan MK Soal Polisi Aktif yang harus mundur atau pensiun jika duduki jabatan sipil. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Politisi Partai Gerindra itu mengaku, baru memahami dari putusan MK itu adalah Polri hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas kepolisian.
“Kalau saya tidak salah, begitu,” sambungnya.

Menurutnya, tugas-tugas kepolisian itu juga diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Untuk itu, dia mempersilakan kepada kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk menjabarkan tugas dan putusan MK itu.

Masih kata Dasco, pihaknya belum bisa memastikan bahwa nantinya revisi UU Polri akan menindaklanjuti putusan MK. Dia mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR belum bertemu secara resmi untuk membahas Revisi UU Polri.

“Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” pungkasnya.

Terkait perihal tersebut, MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” beber Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.// tim redaksi/ds.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menjadi Lebih Indonesia Setelah Bertemu Peranakan Tionghoa Dari Negara Lain

    Menjadi Lebih Indonesia Setelah Bertemu Peranakan Tionghoa Dari Negara Lain

    • calendar_month Minggu, 10 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Peranakan Tionghoa Indonesia atau keturunan Tionghoa yang lahir di Indonesia menjadi lebih Indonesia ketika bertemu dengan peranakan Tionghoa yang berasal dari negara lain. Bahkan istilah Chindo mulai diterima sebagai sikap nasionalisme. Demikian diungkapkan Selly Gouw, seorang youtuber dan Gen Z Influencer dalam bincang budaya dengan thema „Budaya Peranakan Tiongjoa Abad Ke-21, Mengulas Sejarah, Merintis Masa […]

  • Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub NTT, Ansy Lema akan Mengundurkan Diri dari Anggota DPR RI

    Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub NTT, Ansy Lema akan Mengundurkan Diri dari Anggota DPR RI

    • calendar_month Minggu, 30 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Peluang Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema) kian terbuka lebar setelah dirinya mengantongi Rekomendasi “Surat Tugas” dari Partai Politik yang menjadikan dirinya ebagai Anggota DPR RI 2019-2024. Anggotqa Komisi IV DPR RI ini memilih mengundurkan diri pasca menerima Surat Tugas untuk Maju di Pilgub NTT 2024. “Sebagai kader PDI Perjuangan, Surat Tugas yang saya terima […]

  • Sidang Tahunan 2023, Pimpinan MPR RI Rencanakan Rapat Konsultasi ke Presiden

    Sidang Tahunan 2023, Pimpinan MPR RI Rencanakan Rapat Konsultasi ke Presiden

    • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan akan segera melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo untuk mematangkan persiapan penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023, yang rencananya nanti akan digelar dalam satu rangkaian dengan sidang bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023, pada Rabu, 16/8/2023 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR […]

  • Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

    Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Jakarta-Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1446H/2025 M jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar, di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin No. 6, Jakarta, Sabtu (29/3/2025). “Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025,” ujar Menag […]

  • Presiden Prabowo; Tunjangan DPR Dicabut dan Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri

    Presiden Prabowo; Tunjangan DPR Dicabut dan Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Presiden Prabowo Subianto mengundang para Pimpinan Partai Politik dan tiga pimpinan DPR/MPR/DPD RI ke Istana Negara,pada Minggu 31 Agustus 2025. Lalu,apa saja pernyataan penting dari Presiden kepada tiga pimmpinan parlemen ;Ketua DPR.RI,Ketua MPR RI,  Ketua DPD RI, serta para Pimpinan Partai Politik dalam pertemuan khusus itu. Berikut redaksi menayangkan secara utuh pidato Presiden Prabowo di […]

  • Akun Youtube DPR.RI Diretas, Muncul Unggahan Video Konten Judi Daring ?

    Akun Youtube DPR.RI Diretas, Muncul Unggahan Video Konten Judi Daring ?

    • calendar_month Rabu, 6 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjelaskan bahwa akun Youtube DPR RI telah diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sejak pukul 05.30 WIB, Rabu pagi (6/9/2023). Ia pun mengaku bahwa hal tersebut tengah menjadi perhatiannya dan saat ini Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tengah berkomunikasi dengan berbagai pihak guna memastikan penyebab akun tersebut […]

expand_less