Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Stranas BHAM, Pentingnya Harmonisasi Payung Hukum, Pelaksanaan hingga Pengawasan

Stranas BHAM, Pentingnya Harmonisasi Payung Hukum, Pelaksanaan hingga Pengawasan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

*SIARAN PERS*
*UNTUK DITERBITKAN SEGERA*

Jakarta,msinews.com-Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Kerah Biru – SPSI), Royanto Purba menilai Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) merupakan kemajuan signifikan dalam perlindungan hak pekerja. Meski masih terdapat tantangan dalam implementasinya, termasuk perihal harmonisasi antara payung hukum, pelaksanaan hingga pengawasannya.

“Harus ada payung hukum serta kepatuhan terhadap hukum tersebut. Peraturan ini bagus, tetapi yang paling penting adalah implementasi dan pengawasannya,” kata Royanto dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis, Senin (29/4/2024).

Meskipun Perpres 60/2023 telah diterbitkan, lanjut Royanto, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam implementasinya. Royanto menggarisbawahi beberapa poin penting dalam implementasi ke depannya.
Pertama soal harmonisasi peraturan.

Ia mengatakan bahwa, diperlukan harmonisasi peraturan terkait Bisnis dan HAM di Indonesia untuk memastikan keseragaman dan efektivitas implementasi. Selanjutnya perihal pengawasan. Royanto menyebut, diperlukan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa perusahaan benar-benar mematuhi Perpres 60/2023 ini.

Terakhir kolaborasi semua pihak. Dia menilai kolaborasi diperlukan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk merumuskan kebijakan dan implementasi Stranas BHAM yang efektif.

Menurutnya, Perpres 60/2023 ini mendefinisikan tiga pilar utama Stanas BHAM dalam dunia usaha. Pertama soal perlindungan, di mana perusahaan harus melindungi HAM dari pekerja, seperti hak untuk hidup, jaminan kesehatan, dan keamanan.

“Perusahaan harus menghormati hak-hak asasi para pekerja, seperti hak untuk berserikat dan berkumpul, dan hak untuk mendapatkan upah yang layak,” terang Royanto terkait pilar kedua yaitu penghormatan.

Pilar terakhir, pemulihan. Dia menilai, perusahaan juga harus menyediakan mekanisme untuk pemulihan bagi pekerja yang hak-haknya dilanggar.

Sebelum Perpres 60/2023, perlindungan hak pekerja dalam bisnis masih bersifat sukarela atau voluntary. Artinya, perusahaan bebas menentukan apakah mereka ingin menerapkan praktik-praktik yang menghormati HAM atau tidak.

Namun, kini dengan adanya Perpres 60/2023, hal ini diharapkan bakal menjadi mandatori bagi perusahaan. Artinya, semua perusahaan wajib menerapkan prinsip-prinsip Stranas BHAM dalam menjalankan usahanya.

“Sebelum ada perpres ini, proteksi terhadap pekerja sifatnya sukarela. Sekarang karena sudah jadi perpres, maka harus jadi mandatori. Kita harapkan ini harus jadi mandatory bukan hanya per sektor tapi seluruh perusahaan wajib,” tuturnya.

Royanto menyebut, pihaknya menyatakan komitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja dalam bisnis melalui perpres ini. Dengan upaya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, diharapkan perlindungan HAM dalam bisnis dapat terwujud secara efektif dan menyeluruh.

Kegiatan FMB9 juga bisa diikuti secara langsung di kanal youtube FMB9ID_IKP. Nantikan update fakta bicara dari lingkar pertama di FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook).

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Grace Siahaan Njo ; Kami Berharap, Presiden Prabowo Mengabulkan Gelar Pahlawan Kepada Herman Yosef Fernandez

    Grace Siahaan Njo ; Kami Berharap, Presiden Prabowo Mengabulkan Gelar Pahlawan Kepada Herman Yosef Fernandez

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Ketua Panitia Nasional Pengusulan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Herman Yoseph Fernandez, Fransisca Christine Grace Siahaan Njo, mengatakan, Pemerintah Provinsi NTT MELALUI Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Provinsi NTT, Ibu Maria Threda Da Ona Desipung, S.Kom telah menyerahkan dokumen pengusulan gelar Pahlawan Nasional kepada Herman Yosef Fernandez, anggota tentara pelajar yang gugur di Sidobundar, Jawa […]

  • Komisi III DPR RI Awali Masa Sidang Agustus 2025 dengan 5 Agenda ini

    Komisi III DPR RI Awali Masa Sidang Agustus 2025 dengan 5 Agenda ini

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang sejumlah lembaga pada masa sidang periode Agustus 2025. Komisi III dalam persidangan nanti juga membahasa 5 poin penting bersama sejumlah Lembaga terkait. Pertama, Terkait KUHAP komisi III akan mengundang sejumlah pihak diantaranya KPK, Lokataru, Dosen Gandjar Bondan, Kemenham, Komnas HAM , sejumlah BEM dan […]

  • Mensos  Pastikan Pengadaan Laptop Siswa Sekolah Rakyat Transparan dan Akuntabel

    Mensos  Pastikan Pengadaan Laptop Siswa Sekolah Rakyat Transparan dan Akuntabel

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Bandung,msinews.com — Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memastikan pengadaan lebih dari 15.000 laptop untuk siswa Sekolah Rakyat akan  dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Saya sudah minta kepada penanggung jawab pengadaan untuk melakukan pengadaan dengan transparan, dengan terbuka, tidak kongkalikong, tidak ada lagi praktek-praktek yang melanggar aturan,” kata Gus Ipul saat mengajak Wakil Menteri Pekerjaan […]

  • Perempuan ICMI Siap Dukung Program Unggulan Presiden RI Terpilih

    Perempuan ICMI Siap Dukung Program Unggulan Presiden RI Terpilih

    • calendar_month Sabtu, 27 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) menyatakan siap mendukung program unggulan Presiden Republik Indonesia yang sudah sah terpilih untuk periode mendatang, khususnya Program Makan Siang dan Susu Gratis bagi siswa sekolah karena diyakini akan membantu perkembangan anak dengan kecukupan gizi. “Program Makan siang dan susu gratis ini sangat bagus dampaknya […]

  • Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Ambil Sumpah Tiga Pj Bupati di Sumsel

    Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Ambil Sumpah Tiga Pj Bupati di Sumsel

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatra Selatan Elen Setiadi, SH., MSE mengambil sumpah tiga Pj Bupati di Sumsel. Tiga Pj Bupati tersebut adalah (1) Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S. STP., M.Si menggantikan Pj Bupati sebelumnya H. Hani Syopiar Rustam, S.H; (2) Pj Bupati Lahat Imam Pasli, S. STP, M.Si ; dan (3) Pj […]

  • KPK Memperpanjang Masa Penahanan Tersangka Hasbi Hasan, 40 Hari

    KPK Memperpanjang Masa Penahanan Tersangka Hasbi Hasan, 40 Hari

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Jakarta_InfomsiNews–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan selama 40 hari hingga 9 September 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap yang menjerat Hasbi. “Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka HH [Hasbi Hasan] untuk 40 hari […]

expand_less