Jakarta, MSINews.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Berencana Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tengah menimbang langkah hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Saat ini, PDIP sedang melakukan kajian menyeluruh agar pembuktian dugaan kecurangan Pilpres 2024 dapat dilakukan dengan maksimal di PTUN.
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, mengungkapkan bahwa proses pembahasan dan penyusunan materi gugatan sedang berlangsung intensif di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat pada hari Senin (1/4/2024).
Menurutnya, gugatan yang akan diajukan ke PTUN tidaklah bermaksud untuk membatalkan hasil Pilpres 2024, melainkan untuk memastikan bahwa kecurangan dalam proses pemilu tidak terulang di masa yang akan datang.
Baca juga : Kenaikan Harga BBM Non-subsidi untuk April 2024, Pertamina Patra Niaga Memastikan Stabilitas Harga
“Dengan mengajukan gugatan ke PTUN, tujuan kami adalah mencari keadilan dan mencegah terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat adalah Pilkada 2024,” ungkap Djarot.
Selain itu, Djarot menegaskan bahwa rencana pengajuan gugatan ini adalah sikap PDIP semata, bukan merupakan inisiatif dari TPN. Namun, PDIP membuka peluang bagi partai lain yang mendukung Ganjar-Mahfud untuk mengikuti langkah mereka.
“Kami sudah memutuskan untuk mengajukan gugatan ke PTUN dan bagi partai lain yang merasa perlu, kami memberikan dukungan penuh untuk melakukan hal yang sama,” ucap Djarot.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani juga memberikan klarifikasi terkait hal ini. Dia menegaskan bahwa tidak ada arahan atau instruksi dari fraksi PDIP terkait dengan upaya pengguliran hak angket di DPR terkait Pilpres 2024.
“Pada hari Kamis (28/3/2024), saya menyatakan bahwa tidak ada instruksi terkait hal tersebut. Kami masih menunggu perkembangan dan dinamika yang ada di lapangan,” jelas Puan.
Puan menambahkan bahwa meskipun hak angket merupakan hak anggota DPR, pihaknya masih ingin memastikan apakah langkah tersebut benar-benar akan bermanfaat dalam konteks politik yang sedang berlangsung.
“Hak angket adalah hak anggota DPR, namun kami perlu memastikan bahwa langkah ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan didukung secara politik,” tambah Puan.
Hingga saat ini, belum ada tindak lanjut konkret dari anggota DPR terkait upaya pengguliran hak angket. Puan menegaskan bahwa pihaknya masih akan mengamati dinamika politik yang ada sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami masih melihat dinamika politik di lapangan dan akan bertindak sesuai dengan perkembangannya,” tutup Puan.
Pengajuan gugatan ke PTUN oleh PDIP menjadi langkah signifikan dalam menegakkan demokrasi dan keadilan dalam proses pemilu di Indonesia. Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang akan dilakukan oleh partai tersebut. (Ata)