Msinews.com – Dugaan penggunaan lahan petani tanpa penyelesaian hak kembali mencuat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Aktivitas pertambangan PT Berau Coal diduga telah berlangsung di atas lahan milik Kelompok Tani (Poktan) Bumi Subur, Kampung Gurimbang, meski sebelumnya perusahaan mengklaim lahan tersebut belum digunakan.
Isu ini menguat setelah Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI, Budianto, C.BJ., C.ILJ., serta jajaran pengurus pusat, DPD Kalimantan Timur, dan DPC Berau. Peninjauan dilakukan untuk mencocokkan pernyataan administratif perusahaan dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam kunjungan tersebut, AKPERSI menemukan adanya perbedaan mencolok antara klaim yang disampaikan PT Berau Coal dalam forum resmi dengan realitas di lokasi tambang. Pada rapat sebelumnya yang dihadiri unsur pemerintah daerah, perusahaan menyebut lahan Poktan Bumi Subur belum dimanfaatkan untuk kegiatan operasional. Namun, saat dilakukan pengecekan, aktivitas pertambangan dan keberadaan alat berat terpantau berlangsung di area tersebut.
“Kami turun ke lapangan untuk melihat langsung. Faktanya, ada aktivitas tambang di atas lahan Poktan Bumi Subur, sementara dalam laporan atau rapat administratif diklaim belum digunakan. Ini adalah ketimpangan informasi yang sangat serius,” ujar Rino Triyono di lokasi, Minggu (17/01).
Rino menilai kondisi tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum. Ia menegaskan, apabila lahan milik petani belum diselesaikan haknya secara sah namun sudah dikuasai atau digunakan untuk penambangan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyerobotan lahan.
“Berdasarkan fakta-fakta ini, aktivitas tersebut sudah mengarah pada pelanggaran undang-undang terkait penyerobotan lahan pertanian. Harus ada perlindungan hukum bagi petani yang hak-haknya terabaikan,” tambahnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI, Budianto, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan penyelesaian yang adil. Ia juga meminta PT Berau Coal bersikap terbuka serta segera menuntaskan kewajiban terhadap petani yang tergabung dalam Poktan Bumi Subur.
AKPERSI menilai kasus ini mencerminkan persoalan klasik sengketa lahan antara perusahaan pertambangan dan masyarakat lokal di Kalimantan Timur. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada manajemen PT Berau Coal masih terus dilakukan untuk memperoleh klarifikasi resmi terkait temuan lapangan tersebut.*

