Lanjutkan Kasus Hasbi Hasan, Windy Idol Penuhi Panggilan KPK.

oleh
banner 468x60
KPK
Finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol penuhi panggilan KPK. (FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta – Lanjutan kasus Hasbi Hasa masih didalami pihak penyidik KPK, Finalis Indonesian Idol 2014 Windy Idol hari ini memenuhi panggilan KPK.

Pasalnya Windy akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara atas tersangka Sekretaris  Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan CS.

banner 336x280

Baca Juga : Risma, Usulkan Kementerian Terkait Disabilitas SLB

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kehadiran Windy merupakan pemeriksaan lanjutan atas Panggilan KPK. Sebelumnya pada Kamis 14/9/2023, Windy tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK.

“Pemanggilan saksi kasus Sekaris MA, Hasbi Hasa. tampaknya sudah hadir,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (19/9).

Ini merupakan kesekian kali Windy diperiksa KPK. Pada pemeriksaan sebelumnya, Selasa (15/8), KPK mendalami penggunaan uang diduga suap oleh Hasbi dkk melalui Windy dan selebgram Riris Riska Dian

Windy juga didalami perihal perusahaan rekaman Athena Jaya Production. Windy mengaku mengenal Hasbi saat ada kegiatan di perusahaan rekaman tersebut.

Selain Windy, KPK pada hari ini juga menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang Irhamto.

Baca Juga : Ma’ruf Amin Minta Diaspora Perkuat Nilai Kebangsaan, di Tiongkok

Lembaga Antirasuah menetapkan Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

KPK mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan Dadan terkait pengurusan perkara Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dari jumlah itu, Hasbi menerima Rp3 miliar.

KPK mengatakan akan melacak aliran uang tersebut dalam rangka optimalisasi atau penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi.

Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti satu unit mobil Ferrari California, satu unit mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 dan satu unit Land Cruiser serta puluhan keping emas yang diduga terkait dengan perkara.

Baik Hasbi maupun Dadan telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna melepas status tersangka yang disematkan KPK. Namun, gugatan mereka kandas. (ror)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *