Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Kendaraan Anda di Tarik Leasing, Larinya ke Mana? Ini Penjelasanya

Kendaraan Anda di Tarik Leasing, Larinya ke Mana? Ini Penjelasanya

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Infomsi.News–Akad kredit kendaraan roda dua (motor) begitu mudah, mulai dari DP murah dan diskon yang menarik dari perusahaan Finance. Namun timbul persoalan ketika seseorang terlabat hingga menunggak pembayaran angsuran, maka siap-siap kendaraan ditarik perusahaan leasing atau jasa pembiayaan.

Penarikan motor dari tangan konsumen yang kesulitan bayar angsuran sebenarnya sudah diterapkan sejak lama. Meski begitu, masih ada yang penasaran, ke mana ‘larinya’ kendaraan tersebut setelah disita debt collector?

Group Function Committee Leader Communication & ESG Astra Financial, Yulian Warman menjelaskan, motor sitaan tersebut tak dibiarkan begitu saja di gudang, melainkan ditawarkan kembali ke orang lain sebagai produk bekas pakai.

“Itu macam-macam, ada yang setelah ditarik langsung dilelang, ada juga yang dijual lagi. Itu kan harus dicek dulu seberapa lengkap (kondisi kendaraan),” kata Yulian dikutip cnni Minggu 6/8/2023.

Lebih lanjut Yulian mengatakan, konsumen-kondumen yang kesulitan membayar kredit bulanan, kemudian meminta perusahaan leasing menyita sementara motornya.

Ketika kata Yulian konsumen tersebut sudah punya dana, maka kendaraan itu bisa diambil dengan harus ada kesepakatan pada perusahaan Finance.

“Ada juga kustomer yang sebenarnya mampu, tapi karena apes nggak bisa bayar, jadi disita dulu motornya. Setelah punya duit baru ditebus. Tapi dengan kesepakatan atau komunikasi di awal,” ungkapnya.

Yulian meminta konsumen yang kesulitan membayar cicilan segera komunikasikan ke perusahaan leasing. Sebab, jika alasannya jelas dan masuk akal, mereka akan diberikan keringanan.

“Kalau seandainya tak punya dana untuk bayar, dia (nasabah) harus komunikasi. Kan bisa saja dia baru dapet masalah, kayak rumah atau kendaraannya terbakar. Company juga ada toleransi kok,” tandasnya

Yulian mengingatkan, komunikasi merupakan hal penting yang harus dijaga antara nasabah dan perusahaan. Pastikan itu selalu terjalin dengan baik agar tak terjadi salah paham. Selain itu, dia juga memastikan, debt collector tak bisa semena-mena melakukan penagihan di lokasi.

“Jadi bukan harus bayar atau nggak (saat didatangi debt collector), ada tahapan-tahapannya dulu. Mengirim debt collector ke rumah itu tindakan terakhir. Kalau ada bencana dan nggak bisa bayar, ngomong saja,” pungkasnya (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Herman Khaeron Klarifikasi  Soal Terima Amplop Usai Rapat dengan Pertamina

    Herman Khaeron Klarifikasi  Soal Terima Amplop Usai Rapat dengan Pertamina

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 10
    • 0Komentar

    MSINEWS.Com- Politisi Partai Demokrat Herman Khaeron menanggapi berita viralnya sebuah video menerima amplop di rapat Komisi VI DPR bersama Pertamina. Herman mengultimatum pengunggah untuk menghapus potongan video yang bernarasi menerima amplop. “Saya itu membacanya geli, karena saya kemarin memang agak mengkritisi terhadap proxy-proxy. Saya katakan bahwa kalau ada oknum yang mereka melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum dan […]

  • Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

    Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 14
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Jakarta-Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1446H/2025 M jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar, di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin No. 6, Jakarta, Sabtu (29/3/2025). “Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1446 H jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025,” ujar Menag […]

  • Kampanye Akbar Prabowo-Gibran Ratusan Ribu Padati GBK, Sampai ada Penyandang Disabilitas

    Kampanye Akbar Prabowo-Gibran Ratusan Ribu Padati GBK, Sampai ada Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Sabtu, 10 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Pagi ini, Gelora Bung Karno (GBK) di Senayan, Jakarta, dipadati oleh ratusan ribu pendukung pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran. Bahkan, beberapa di antaranya telah tiba sejak dini hari. Saptoyuli Esminarti (50), Ketua Anggrek Karya Cacat Berkreasi, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama penyandang disabilitas telah sampai di GBK sejak pagi. “Alhamdulillah kami berangkat […]

  • Mensos Gus Ipul: Penyaluran Bansos Triwulan III Capai 75 Persen Lebih

    Mensos Gus Ipul: Penyaluran Bansos Triwulan III Capai 75 Persen Lebih

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

      msinews.com – Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat penyaluran Bantuan Sosial (bansos) triwulan III telah mencapai 75 persen lebih per 15 September 2025. Hal ini disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (15/9/2025). Gus Ipul menjelaskan pada triwulan III total kuota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sembako adalah […]

  • Berlaku Juli 2024, Kades Wajib Ikuti Aturan Baru KPK

    Berlaku Juli 2024, Kades Wajib Ikuti Aturan Baru KPK

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mewajibkan kepala desa, ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Mengutip RadarMadura.id, Kamis (11/7/2024), Kepala Inspektorat Sampang Ari Wibowo menyampaikan, aturan yang baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan Kades menyetorkan LHKPN mulai tahun ini. Penyetoran LHKPN bagi Kades berlaku mulai tahun […]

  • Kasatnarkoba Lamsel, AKP Andri Gustami Diduga Terseret Kasus Narkoba, Berikut Jejak Karirnya

    Kasatnarkoba Lamsel, AKP Andri Gustami Diduga Terseret Kasus Narkoba, Berikut Jejak Karirnya

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Lampung_Propam Polda Lampung telah mengamankan 3 anggota Polres Lampung Selatan (Lamsel), salahsatunya diduga Kasatnarkoba AKP Andri Gustami. Berikut Profilnya : AKP Andri Gustami merupakan lulusan Akpol angkatan 2012, Ia ditempatkan di Wilayah Hukum Polda Lampung di Polres Lampung Utara (Lampura) sebagai Kanit Resmob. Tak lama kemudian, AKP Andri Gustami naik menjadi Kasatnarkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung. […]

expand_less