Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Kemnaker Sambut Baik UU KIA, Tingkatkan dan Lindungi Kesejahteraan Pekerja

Kemnaker Sambut Baik UU KIA, Tingkatkan dan Lindungi Kesejahteraan Pekerja

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 10 Jun 2024
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi yang kini menjadi Undang-Undang, disambut baik oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. UU KIA diyakini akan semakin meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh.

“Pengesahan RUU KIA menjadi udang-undang merupakan wujud konkret dari komitmen DPR dan Pemerintah untuk menyejahterakan ibu dan anak menuju Indonesia Emas,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).

Putri mengatakan, Kemnaker merupakan salah satu bagian dari kementerian yang terlibat dalam pembahasan RUU KIA selain KPPPA, Kemensos, Kemendagri, dan Kemenkumham.

Melalui keterlibatannya, Kemnaker memastikan bahwa pengaturan-pengaturan dalam RUU KIA tidak bertentangan dengan aturan-aturan ketenagakerjaan lainnya. Baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), maupun Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

“Kami telah memastikan bahwa apa yang diatur dalam UU KIA tersebut terutama yang kaitannya dengan ibu yang bekerja yang melahirkan, menyusui, dan keguguran serta pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan atau keguguran, tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja,” jelas Putri.

Secara spesifik, beberapa pengaturan dalam UU KIA yang berhubungan dengan ketenagakerjaan adalah cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja.

Dalam UU KIA, setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selama masa cuti tersebut mereka berhak atas upah yang dibayar penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat. kemudian 75% dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Selain itu, mereka yang mengambil cuti tersebut tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan aturan-aturan ketenagakerjaan.

“Ketentuan mengenai cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja yang diatur dalam UU KIA merupakan bentuk penguatan dari ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, yang mana ketentuan mengenai hal tersebut tidak dilakukan perubahan dalam UU Cipta Kerja,” terang Putri.

Adapun, bagi ibu yang melahirkan, UU KIA juga mengatur hak suami untuk cuti pendampingan istri pada masa persalinan. Yaitu selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

Bentuk pelindungan lainnya bagi ibu yang bekerja yang melahirkan adalah hak waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.

Serta kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja.

Ia menambahkan, selain penguatan pelindungan pekerja/buruh, UU KIA juga mempertegas aspek kesejahteraan pekerja/buruh melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja.

“Adapun jenis fasilitas kesejahteraan pekerja tersebut bisa macam-macam, yang penting fasilitas kesejahteraan pekerja tersebut memang dibutuhkan oleh pekerja di perusahaan dan perusahaan mampu untuk menyediakannya,” tegas Putri. ** Timred/DM.

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Delegasi Utama World Water Forum Bebas dari Pungutan Wisman

    Delegasi Utama World Water Forum Bebas dari Pungutan Wisman

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Sejumlah delegasi utama atau kategori very very important person (VVIP) World Water Forum ke-10 yang digelar di Bali pada 18-25 Mei 2024 akan terbebas dari pungutan wisatawan mancanegara (wisman). Demikian diungkap Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun di Denpasar, Jumat, (26/4/2024). “Ada beberapa delegasi yang menjadi pengecualian, kalau pun mereka mengajukan beberapa nama, nanti […]

  • Citarum Harum Dibawa ke World Water Forum ke-10

    Citarum Harum Dibawa ke World Water Forum ke-10

    • calendar_month Minggu, 12 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com–Program Citarum Harum merupakan keberhasilan dalam menangani pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sungai Citarum. Indonesia membawa praktik baik Citarum Harum ke World Water Forum ke-10 pada 18–25 Mei 2024 di Nusa Dua, Bali. Sungai Citarum yang memiliki panjang 297 kilometer merupakan salah satu sungai utama di Jawa Barat. Sungai yang berperan penting […]

  • Ini Alasan KOMPAK Indonesia Desak Kapolri Copot  Kapolresta Kupang

    Ini Alasan KOMPAK Indonesia Desak Kapolri Copot  Kapolresta Kupang

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Pasca Ipda Rudy Soik dicopot dari KBO Polresta Kupang dan dikriminalisasi serta didiskriminasi karena berani membongkar dan mengusut mafiosi BBM Bersubsidi di NTT, yang diduga dibeking oknum-oknum Pejabat APH (Aparat Penegak Hukum)hingga saat proses penegakan hukum yang sudah dimulai Ipda Rudy Soik diendapkan di Polresta Kupang. Terkait hal tersebut, KOMPAK Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemberantasan […]

  • Wow, Polda Sumsel Kembali Raih Prestasi, Capai Penilaian IKPA Sempurna 100

    Wow, Polda Sumsel Kembali Raih Prestasi, Capai Penilaian IKPA Sempurna 100

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Semarang,msinews.com– Satuan Kerja (Satker) Biro Rena Polda Sumsel dan 2 Satuan Kewilayahan (Satwil) yakni Polres Prabumulih dan Polres Musi Banyuasin mencatatkan prestasi gemilang di bidang penyelenggaraan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2023, mendapatkan piagam penghargaan Kapolri dengan kategori nilai IKPA (Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran) Sempurna. Adapun, penghargaan Kapolri tersebut diterima saat pelaksanaan rapat rekonsiliasi serta pemutakhiran […]

  • TNI AD Fair 2025 Siap Meriahkan Pintu Timur Silang Monas

    TNI AD Fair 2025 Siap Meriahkan Pintu Timur Silang Monas

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM- TNI Angkatan Darat siap memeriahkan kawasan Pintu Timur Silang Monas, Jakarta Pusat, dengan menggelar TNI AD Fair 2025, yang akan dihelat pada 20–21 September 2025 mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB. Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian HUT ke-80 TNI yang diharapkan dapat semakin mendekatkan TNI, khususnya Angkatan Darat dengan rakyat. Di arena TNI […]

  • KPK Geledah

    KPK Temukan Uang Belasan Miliar dalam Penggeledahan Rumah Hanan Supangkat

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan sejumlah besar uang tunai dan valas senilai belasan miliar rupiah dalam penggeledahan rumah Hanan Supangkat. Penggeledahan tersebut dilakukan di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (6/3) malam. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, uang tersebut diduga memiliki kaitan […]

expand_less