Jakarta,msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali merilis narasi usang “tidak ada intervensi” dalam penyidikan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada Kamis, 10 Juli 2025, berkelit bahwa “kompleksitas” kasus menjadi alasan lambannya pengungkapan.
Dalih klasik ini tak lagi mempan menutupi fakta berbulan-bulan berlalu, satu pun tersangka belum diumumkan.
“Sejauh ini tidak ada intervensi,” ujar Budi
Prasetyo, mencoba meredam spekulasi. “Setiap perkara itu punya kompleksitas yang berbeda-beda begitu ya, untuk penyidik mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan.”
Pernyataan ini, alih-alih menenangkan, justru mempertebal tanda tanya.
KPK memang sudah tancap gas. Markas BI di Jalan Thamrin dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digeledah keras pada Desember 2024.
Bahkan, rumah anggota DPR RI Heri Gunawan “diobrak-abrik” dan anggota DPR RI Satori “diinterogasi” terkait kasus ini. Namun, serangkaian aksi ini hanya menghasilkan gema, bukan nama-nama pesakitan.
Lalu, apa yang membuat kasus CSR BI ini begitu “istimewa” hingga KPK berjalan di tempat, seolah enggan menunjuk hidung pelaku?
Kontras Membakar: BRI Cepat, BI Lambat?
Ironi terkuak saat membandingkan “performa” KPK dalam kasus lain.
Hanya sehari sebelum pernyataan Prasetyo, pada 9 Juli 2025, KPK tanpa ragu menggebrak dengan menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Sosok kaliber seperti mantan Wakil Dirut BRI, Catur Budi Harto, dan Dirut PT Allo Bank Indonesia, Indra Utoyo, langsung masuk daftar hitam.
Pertanyaannya kemudian melayang: Apakah ada standar kecepatan ganda di tubuh KPK? Mengapa pengadaan mesin EDC yang mungkin tak sekompleks dugaan penyalahgunaan dana CSR di bank sentral bisa tuntas secepat kilat.
Sementara kasus CSR BI yang alat bukti dan saksinya sudah digarap berbulan bulan seolah jalan di tempat.
“Jika sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, demikian halnya terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa, nanti akan kami sampaikan,” janji Prasetyo. Janji ini patut diawasi ketat.
Klaim nir-intervensi dari KPK kini berada di ujung tanduk. Publik tak butuh retorika manis, melainkan aksi nyata dan penetapan tersangka.
Skandal dana CSR BI bukan hanya tentang uang, tapi juga tentang akuntabilitas lembaga negara dan kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Jika KPK tak segera bertindak tegas, narasi “kompleksitas” ini hanya akan mengukir preseden buruk kasus besar bisa diulur, sementara keadilan terabaikan.* Eky.
Sumber: Antara