Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
  • visibility 138
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Eks pegawai KPK Febri Diansyah buka suara terkait kasus korupsi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. Ia mengatakan, tentang calon tersangka, apakah KPK berwenang (sesuai Pasal 11 UU KPK) itu hal prinsip yang pasti dibahas sejak awal.

Febri mengulas KPK yang pernah melakukan OTT dengan pelaku dari sipil dan militer terkait kasus Bakamla pada awal 2019 lalu. Dirinya menjelaskan bahwa Pasal 11, Pasal 42 juga wajib diperhatikan KPK jika ada pelaku dari unsur militer.

Dalam Pasal 42 berbunyi ”Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.

Hanya saja kata dia, belum jelas juga apakah KPK berwenang tangani TNI aktif. Karena di Pasal 42 kewenangan KPK mengendalikan & mengkoordinasikan.

Tapi di Pasal 11 disebut KPK berwenang menangani Penyelenggara Negara. Namun dia mempertanyakan apakah TNI termasuk PN?

“Jawabannya lagi-lagi nggak cukup di sini. Perlu cek jg Ps 65 (2) UU TNI. Apa sih bunyi Pasal 65 (2) UU TNI?,” kata Febri Sabtu, 29/7/2023.

Dalam Pasal 65 berbunyi:

(1) Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.

(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.

Menurutnya, jadi Prajurit sebenarnya tidak hanya tunduk ke Peradilan Militer, tapi bisa juga di Peradilan Umum. Tapi ada isu lagi, bagaimana jika sebuah perbuatan diatur di pidana militer dan juga pidana khusus lain (ranah peradilan umum)?

Tim Kuasa Hukum Ferdi Sambo ini mengatakan, Pasal 65 tadi tetap digantungkan pemberlakuannya pada UU Peradilan Militer. Setahunya sampai saat ini masih menggunakan UU No.31 Tahun 1997.

Terminologinya masih ABRI di UU tersebut.
Dugaannya karena UU ini maka muncul tafsir harus diproses oleh struktur di TNI.

Dalam pasal 74 UU TNI berbunyi:

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan;
(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Namun kata dia, ada peraturan lain yang juga harus dicermati jika pelaku dari unsur militer, yaitu koneksitas.

“Apakah KPK bisa menerapkan koneksitas seperti Kejaksaan? Ini akan jadi debat hukum lagi, karena hanya di UU Kejaksaan hal tersebut diuraikan secara eksplisit,” ujarnya.

“Poin saya sederhana, tentang apakah KPK berwenang atau hanya POM TNI, serta pertanyaan akan diadili dengan Undang-undang apa (UU Tipikor/Pidana Militer/keduanya), semua bisa didiskusikan secara hukum. Yang jadi agak aneh menurut Saya, langkah hukum berujung permintaan maaf & ‘lempar tanggung jawab’ 🙄 ,” imbuhnya.

Dia membandingkannya dengan Anggota TNI berinisial DSR ikut terjaring dalam penangkapan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi pada 2016 silam.

“Sekalipun masih ada debat, tapi ini keputusan Pimpinan KPK saat itu. KPK gandeng Puspom TNI. Begitulah kira-kira polemik kewenangan KPK memproses militer aktif. Saya menduga persoalannya bukan lagi sekedar aturan hukum apa berbunyi bagaimana, tapi lebih kompleks dari itu,” tuturnya.

”Eh Polemik Hukum KPK Memproses Militer Aktif atau Polemik Hukum Pimpinan KPK ya?,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menyatakan permohonan maafnya terhadap TNI karena OTT militer aktif tersebut. KPK disebut menyalahi Undang-undang Militer. Militer aktif disebut hanya bisa diadili polisi militer.

“Ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Jumat, (28/7/2023).

Teranyar, Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK usai polemik tersebut.

Marsdya Henri Alfiandi sendiri menyebut, harusnya KPK mengikuti mekanisme militer.

“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Henri Alfiandi beberapa waktu lalu.

Diketahui, sebagai pemberi yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Kemudian sebagai tersangka penerima diantaranya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang Rp 999, 7 juta di bagasi mobil Afri Budi Cahyanto.

Henri Alfiandi ditetapkan tersangka pada 26 Juni lalu. Dan diperiksa Puspom TNI pada 27 Juli. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendagri Dorong Integrasi Hulu–Hilir, Pengelolaan Sampah Tak Bisa Parsial

    Mendagri Dorong Integrasi Hulu–Hilir, Pengelolaan Sampah Tak Bisa Parsial

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pengelolaan sampah harus dilakukan secara terintegrasi dari hulu hingga hilir agar persoalan nasional ini dapat ditangani secara sistematis dan berkelanjutan. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 bertema “Kolaborasi untuk Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah)” di Gedung Balai Kartini, […]

  • DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2025 Sebesar Rp55,43 Juta

    DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2025 Sebesar Rp55,43 Juta

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- DPR melalui Komisi VIII bersama Pemerintah yakni Kementerian Agama hari ini menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024. Adapun, kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta. Raker dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. Sementara pihak […]

  • Jokowi

    Jokowi Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu dalam Merampungkan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Presiden Joko Widodo memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas berhasilnya merampungkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024. Baca juga : Pj Bupati Lambar Paparkan Capaian Kinerja Triwulan Pertama 2024 “Kita patut bersyukur proses penghitungan, proses rekapitulasi, dan penghitungan suara tadi malam sudah selesai […]

  • Catat, Ini Jadwal Debat Pilgub Sumsel 2024

    Catat, Ini Jadwal Debat Pilgub Sumsel 2024

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Palembang,msinews.com-Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Handoko, mengatakan bahwa lembaga tersebut akan  menggelar Debat bagi calon Gubernur dan Wakil pada pilkada serentak 2024. Dikutip dari rri.go.id, acara debat akan berlangsung selama tiga kali. “Debat pertama pada hari Senin 28 Oktober 2024, debat ke dua pada hari Minggu, 10 November 2024, sementara debat ke tiga pada […]

  • Halangi Investasi Ratusan Triliun, Komisi VII: Polisi Harus Tindak Tegas Ormas Nakal

    Halangi Investasi Ratusan Triliun, Komisi VII: Polisi Harus Tindak Tegas Ormas Nakal

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 90
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKB Kaisar Abu Hanifah menyoroti batalnya investasi ratusan triliun di Indonesia akibat ulah organisasi kemasyarakatan (Ormas). Dia mendesak pihak kepolisian menindak tegas dan menangkap para anggota ormas yang nakal tersebut. Kaisar mengatakan, dirinya prihatin dengan batalnya investasi ratusan triliun di Indonesia. Padahal, mendatangkan investasi yang nilainya begitu besar […]

  • Kasad Berangkatkan Kapal ADRI, Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Tiga Lokasi Bencana di Sumatera

    Kasad Berangkatkan Kapal ADRI, Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Tiga Lokasi Bencana di Sumatera

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 18
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM– Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., melepas keberangkatan Kapal ADRI XVII BM yang membawa bantuan kemanusiaan TNI AD bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pengiriman dilakukan dari Dermaga Satangair Pusbekangad, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (1/12/2025). Kasad menegaskan bahwa penggunaan Kapal ADRI merupakan langkah strategis untuk […]

expand_less