Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
  • visibility 90
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Eks pegawai KPK Febri Diansyah buka suara terkait kasus korupsi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. Ia mengatakan, tentang calon tersangka, apakah KPK berwenang (sesuai Pasal 11 UU KPK) itu hal prinsip yang pasti dibahas sejak awal.

Febri mengulas KPK yang pernah melakukan OTT dengan pelaku dari sipil dan militer terkait kasus Bakamla pada awal 2019 lalu. Dirinya menjelaskan bahwa Pasal 11, Pasal 42 juga wajib diperhatikan KPK jika ada pelaku dari unsur militer.

Dalam Pasal 42 berbunyi ”Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.

Hanya saja kata dia, belum jelas juga apakah KPK berwenang tangani TNI aktif. Karena di Pasal 42 kewenangan KPK mengendalikan & mengkoordinasikan.

Tapi di Pasal 11 disebut KPK berwenang menangani Penyelenggara Negara. Namun dia mempertanyakan apakah TNI termasuk PN?

“Jawabannya lagi-lagi nggak cukup di sini. Perlu cek jg Ps 65 (2) UU TNI. Apa sih bunyi Pasal 65 (2) UU TNI?,” kata Febri Sabtu, 29/7/2023.

Dalam Pasal 65 berbunyi:

(1) Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.

(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.

Menurutnya, jadi Prajurit sebenarnya tidak hanya tunduk ke Peradilan Militer, tapi bisa juga di Peradilan Umum. Tapi ada isu lagi, bagaimana jika sebuah perbuatan diatur di pidana militer dan juga pidana khusus lain (ranah peradilan umum)?

Tim Kuasa Hukum Ferdi Sambo ini mengatakan, Pasal 65 tadi tetap digantungkan pemberlakuannya pada UU Peradilan Militer. Setahunya sampai saat ini masih menggunakan UU No.31 Tahun 1997.

Terminologinya masih ABRI di UU tersebut.
Dugaannya karena UU ini maka muncul tafsir harus diproses oleh struktur di TNI.

Dalam pasal 74 UU TNI berbunyi:

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan;
(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Namun kata dia, ada peraturan lain yang juga harus dicermati jika pelaku dari unsur militer, yaitu koneksitas.

“Apakah KPK bisa menerapkan koneksitas seperti Kejaksaan? Ini akan jadi debat hukum lagi, karena hanya di UU Kejaksaan hal tersebut diuraikan secara eksplisit,” ujarnya.

“Poin saya sederhana, tentang apakah KPK berwenang atau hanya POM TNI, serta pertanyaan akan diadili dengan Undang-undang apa (UU Tipikor/Pidana Militer/keduanya), semua bisa didiskusikan secara hukum. Yang jadi agak aneh menurut Saya, langkah hukum berujung permintaan maaf & ‘lempar tanggung jawab’ 🙄 ,” imbuhnya.

Dia membandingkannya dengan Anggota TNI berinisial DSR ikut terjaring dalam penangkapan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi pada 2016 silam.

“Sekalipun masih ada debat, tapi ini keputusan Pimpinan KPK saat itu. KPK gandeng Puspom TNI. Begitulah kira-kira polemik kewenangan KPK memproses militer aktif. Saya menduga persoalannya bukan lagi sekedar aturan hukum apa berbunyi bagaimana, tapi lebih kompleks dari itu,” tuturnya.

”Eh Polemik Hukum KPK Memproses Militer Aktif atau Polemik Hukum Pimpinan KPK ya?,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menyatakan permohonan maafnya terhadap TNI karena OTT militer aktif tersebut. KPK disebut menyalahi Undang-undang Militer. Militer aktif disebut hanya bisa diadili polisi militer.

“Ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Jumat, (28/7/2023).

Teranyar, Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK usai polemik tersebut.

Marsdya Henri Alfiandi sendiri menyebut, harusnya KPK mengikuti mekanisme militer.

“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Henri Alfiandi beberapa waktu lalu.

Diketahui, sebagai pemberi yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Kemudian sebagai tersangka penerima diantaranya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang Rp 999, 7 juta di bagasi mobil Afri Budi Cahyanto.

Henri Alfiandi ditetapkan tersangka pada 26 Juni lalu. Dan diperiksa Puspom TNI pada 27 Juli. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tok, DPR Setujui Perpanjangan Pembahasan RUU EBET dan RUU Kelautan

    Tok, DPR Setujui Perpanjangan Pembahasan RUU EBET dan RUU Kelautan

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Rapat Paripurna DPR RI Ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 membahas perpanjangan waktu atas 2 Rancangan Undang-Undang (RUU). Rapat ini mengalami perpanjangan waktu guna membahas  pembahasan mendapatkan persetujuan oleh para Anggota DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, yang memimpin rapat menjelaskan bahwa pimpinan AKD terkait pada rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) […]

  • TNI AD Fair Bakal Digelar di Pintu Timur Silang Monas 20-21 September 2025

    TNI AD Fair Bakal Digelar di Pintu Timur Silang Monas 20-21 September 2025

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 76
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Korps Angkatan Darat TNI bakal menggelar pameran alutsista modern, pada 20-21/9/2025 mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB. Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian HUT ke-80 TNI yang diharapkan dapat semakin mendekatkan TNI, khususnya Angkatan Darat dengan rakyat. Di arena TNI AD Fair, masyarakat dapat melihat langsung berbagai perlengkapan pertahanan (Alutsista) modern berteknologi canggih yang […]

  • Rapat Bersama Komisi II DPR RI, Wamendagri Ribka Jelaskan Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah

    Rapat Bersama Komisi II DPR RI, Wamendagri Ribka Jelaskan Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 92
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menjelaskan upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah. Langkah tersebut dilakukan melalui pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dibangun oleh Kemendagri. Penjelasan itu disampaikan Ribka saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II […]

  • Hari Ini,20 Maret, KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

    Hari Ini,20 Maret, KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Rabu (20/3/2024) akan mengumumkan hasil rekapitulasi hasil pemilihan umum legislatif . Hal itu disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz kepada wartawan di jakarta. Menurutnya, dari proses rekapitulasi yang sedang berjalan hingga hari ke-20, KPU sudah mengesahkan 33 dari 38 provinsi di Indonesia. KPU juga menjadwalkan Provinsi Papua Barat […]

  • Sebanyak 3.500 Pelari Bakal ikut IPB RUN HALF MARATHON 2024

    Sebanyak 3.500 Pelari Bakal ikut IPB RUN HALF MARATHON 2024

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Bogor,msinews.com – Sedikitnya 3500 pelari dipastikan akan ikut serta pada IPB RUN HALF MARATHON 2024 yang akan digelar pada Minggu (6/10/2024) mendatang di Kampus IPB University Dramaga. Ketua Panitia IPB RUN HALF MARATHON 2024, Afrizal mengatakan kegiatan tak hanya diikuti oleh para pelari pemula, tapi juga diikuti oleh pelari berbagai usia dan kalangan. “Mulai dari […]

  • Mensos  Saifullah Yusuf  Tinjau Calon Lokasi Sekolah Rakyat di Lampung

    Mensos  Saifullah Yusuf  Tinjau Calon Lokasi Sekolah Rakyat di Lampung

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Bandar Lampung,msinews.com — Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meninjau calon lokasi Sekolah Rakyat di kompleks Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pemprov Lampung, Senin (12/5/2025). Didampingi Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela dan anggota Komisi VIII DPR RI dari Dapil II Lampung, Aprozi Alam, Gus Ipul mengecek satu per satu fasilitas yang akan digunakan […]

expand_less