Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
  • visibility 110
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Eks pegawai KPK Febri Diansyah buka suara terkait kasus korupsi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. Ia mengatakan, tentang calon tersangka, apakah KPK berwenang (sesuai Pasal 11 UU KPK) itu hal prinsip yang pasti dibahas sejak awal.

Febri mengulas KPK yang pernah melakukan OTT dengan pelaku dari sipil dan militer terkait kasus Bakamla pada awal 2019 lalu. Dirinya menjelaskan bahwa Pasal 11, Pasal 42 juga wajib diperhatikan KPK jika ada pelaku dari unsur militer.

Dalam Pasal 42 berbunyi ”Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.

Hanya saja kata dia, belum jelas juga apakah KPK berwenang tangani TNI aktif. Karena di Pasal 42 kewenangan KPK mengendalikan & mengkoordinasikan.

Tapi di Pasal 11 disebut KPK berwenang menangani Penyelenggara Negara. Namun dia mempertanyakan apakah TNI termasuk PN?

“Jawabannya lagi-lagi nggak cukup di sini. Perlu cek jg Ps 65 (2) UU TNI. Apa sih bunyi Pasal 65 (2) UU TNI?,” kata Febri Sabtu, 29/7/2023.

Dalam Pasal 65 berbunyi:

(1) Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.

(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.

Menurutnya, jadi Prajurit sebenarnya tidak hanya tunduk ke Peradilan Militer, tapi bisa juga di Peradilan Umum. Tapi ada isu lagi, bagaimana jika sebuah perbuatan diatur di pidana militer dan juga pidana khusus lain (ranah peradilan umum)?

Tim Kuasa Hukum Ferdi Sambo ini mengatakan, Pasal 65 tadi tetap digantungkan pemberlakuannya pada UU Peradilan Militer. Setahunya sampai saat ini masih menggunakan UU No.31 Tahun 1997.

Terminologinya masih ABRI di UU tersebut.
Dugaannya karena UU ini maka muncul tafsir harus diproses oleh struktur di TNI.

Dalam pasal 74 UU TNI berbunyi:

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan;
(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Namun kata dia, ada peraturan lain yang juga harus dicermati jika pelaku dari unsur militer, yaitu koneksitas.

“Apakah KPK bisa menerapkan koneksitas seperti Kejaksaan? Ini akan jadi debat hukum lagi, karena hanya di UU Kejaksaan hal tersebut diuraikan secara eksplisit,” ujarnya.

“Poin saya sederhana, tentang apakah KPK berwenang atau hanya POM TNI, serta pertanyaan akan diadili dengan Undang-undang apa (UU Tipikor/Pidana Militer/keduanya), semua bisa didiskusikan secara hukum. Yang jadi agak aneh menurut Saya, langkah hukum berujung permintaan maaf & ‘lempar tanggung jawab’ 🙄 ,” imbuhnya.

Dia membandingkannya dengan Anggota TNI berinisial DSR ikut terjaring dalam penangkapan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi pada 2016 silam.

“Sekalipun masih ada debat, tapi ini keputusan Pimpinan KPK saat itu. KPK gandeng Puspom TNI. Begitulah kira-kira polemik kewenangan KPK memproses militer aktif. Saya menduga persoalannya bukan lagi sekedar aturan hukum apa berbunyi bagaimana, tapi lebih kompleks dari itu,” tuturnya.

”Eh Polemik Hukum KPK Memproses Militer Aktif atau Polemik Hukum Pimpinan KPK ya?,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menyatakan permohonan maafnya terhadap TNI karena OTT militer aktif tersebut. KPK disebut menyalahi Undang-undang Militer. Militer aktif disebut hanya bisa diadili polisi militer.

“Ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Jumat, (28/7/2023).

Teranyar, Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK usai polemik tersebut.

Marsdya Henri Alfiandi sendiri menyebut, harusnya KPK mengikuti mekanisme militer.

“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Henri Alfiandi beberapa waktu lalu.

Diketahui, sebagai pemberi yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Kemudian sebagai tersangka penerima diantaranya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang Rp 999, 7 juta di bagasi mobil Afri Budi Cahyanto.

Henri Alfiandi ditetapkan tersangka pada 26 Juni lalu. Dan diperiksa Puspom TNI pada 27 Juli. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sosok Wakil Pribowo Penentu Menang Satu Putaran, Berikut Cawapres Kuatnya

    Sosok Wakil Pribowo Penentu Menang Satu Putaran, Berikut Cawapres Kuatnya

    • calendar_month Sabtu, 19 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Prabowo Subianto telah mendapat dukungan politik dari 2 partai besar di Indonesia yaitu Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN). Lantas, Prabowo yang merupakan Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo ini bisa saja menjadi sosok yang paling kuat di Pilpres 2024. Bahkan, Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto menyebut potensi Prabowo menang Pilpres 2024 makin […]

  • Kolaborasi Kementerian PKP dan Swasta Jadi Solusi Penyediaan Hunian Layak Bagi MBR

    Kolaborasi Kementerian PKP dan Swasta Jadi Solusi Penyediaan Hunian Layak Bagi MBR

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Msinews.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menilai pembangunan rumah susun berbasis kolaborasi antara pemerintah dan swasta menjadi solusi strategis dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat, terutama di kawasan perkotaan dengan keterbatasan lahan. Maruarar mencontohkan model kolaborasi yang diterapkan pada Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Cengkareng, Jakarta. Ia menyebut pola tersebut […]

  • Update, Penyerangan PT.TPL Kepada Masyarakat Adat Sihaporas: 33 Warga Luka-Luka, Posko dan Rumah Dibakar

    Update, Penyerangan PT.TPL Kepada Masyarakat Adat Sihaporas: 33 Warga Luka-Luka, Posko dan Rumah Dibakar

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Penyerangan yang dilakukan oleh pekerja PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada Masyarakat Adat Sihaporas di Buttu Pangaturan, Kabupaten Simalungun, berujung pada puluhan korban luka dan kerusakan fasilitas warga. Insiden bermula sekitar pukul 08.00 WIB, ketika sekitar 150 pekerja yang terdiri dari sekuriti, buruh harian lepas (BHL), dan sejumlah orang yang diduga preman bayaran mendatangi wilayah […]

  • IKSPI Kera Sakti Palembang Rayakan Milad ke-33 dengan Semangat Kebersamaan

    IKSPI Kera Sakti Palembang Rayakan Milad ke-33 dengan Semangat Kebersamaan

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com –  Perguruan Silat IKSPI Kera Sakti merayakan tonggak bersejarah 33 tahun eksistensinya, menunjukkan komitmen kuat untuk melestarikan seni bela diri Indonesia. Perayaan ini digelar oleh cabang Palembang di sekretariat mereka di Jalan Trisukses Mandi Api Km 5. Meski sederhana, acara tersebut berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Rangkaian acara dimulai dengan jalan santai […]

  • BGN Pastikan Program MBG Aman untuk 20 Juta Penerima Manfaat pada Agustus

    BGN Pastikan Program MBG Aman untuk 20 Juta Penerima Manfaat pada Agustus

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengatakan presidn prabowo memastikan dukungan penuh program MBG untuk merealisasikan target pada Agustus. “Tentu, beliau menyampaikan itu karena support-nya sudah siapkan,” kata Dadan di Jakarta, Minggu 27 Juli 2025.Adapun, data dari BGN untuk penerima manfaat MBG, hingga hari ini sudah mencapai 7.2 juta. Ia menekankan bahwa […]

  • DPR RI Putuskan

    DPR RI Putuskan Lanjutkan Pembahasan Revisi UU Desa Pasca Pemilu 2024

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com  – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengumumkan bahwa pembahasan lanjutan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024. Keputusan ini diambil setelah persetujuan dalam rapat paripurna DPR terakhir. Menurut Puan, keputusan untuk menunda pembahasan revisi UU Desa hingga setelah pemilu tidak terlepas dari […]

expand_less