Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
  • visibility 132
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Eks pegawai KPK Febri Diansyah buka suara terkait kasus korupsi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. Ia mengatakan, tentang calon tersangka, apakah KPK berwenang (sesuai Pasal 11 UU KPK) itu hal prinsip yang pasti dibahas sejak awal.

Febri mengulas KPK yang pernah melakukan OTT dengan pelaku dari sipil dan militer terkait kasus Bakamla pada awal 2019 lalu. Dirinya menjelaskan bahwa Pasal 11, Pasal 42 juga wajib diperhatikan KPK jika ada pelaku dari unsur militer.

Dalam Pasal 42 berbunyi ”Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.

Hanya saja kata dia, belum jelas juga apakah KPK berwenang tangani TNI aktif. Karena di Pasal 42 kewenangan KPK mengendalikan & mengkoordinasikan.

Tapi di Pasal 11 disebut KPK berwenang menangani Penyelenggara Negara. Namun dia mempertanyakan apakah TNI termasuk PN?

“Jawabannya lagi-lagi nggak cukup di sini. Perlu cek jg Ps 65 (2) UU TNI. Apa sih bunyi Pasal 65 (2) UU TNI?,” kata Febri Sabtu, 29/7/2023.

Dalam Pasal 65 berbunyi:

(1) Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.

(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.

Menurutnya, jadi Prajurit sebenarnya tidak hanya tunduk ke Peradilan Militer, tapi bisa juga di Peradilan Umum. Tapi ada isu lagi, bagaimana jika sebuah perbuatan diatur di pidana militer dan juga pidana khusus lain (ranah peradilan umum)?

Tim Kuasa Hukum Ferdi Sambo ini mengatakan, Pasal 65 tadi tetap digantungkan pemberlakuannya pada UU Peradilan Militer. Setahunya sampai saat ini masih menggunakan UU No.31 Tahun 1997.

Terminologinya masih ABRI di UU tersebut.
Dugaannya karena UU ini maka muncul tafsir harus diproses oleh struktur di TNI.

Dalam pasal 74 UU TNI berbunyi:

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan;
(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Namun kata dia, ada peraturan lain yang juga harus dicermati jika pelaku dari unsur militer, yaitu koneksitas.

“Apakah KPK bisa menerapkan koneksitas seperti Kejaksaan? Ini akan jadi debat hukum lagi, karena hanya di UU Kejaksaan hal tersebut diuraikan secara eksplisit,” ujarnya.

“Poin saya sederhana, tentang apakah KPK berwenang atau hanya POM TNI, serta pertanyaan akan diadili dengan Undang-undang apa (UU Tipikor/Pidana Militer/keduanya), semua bisa didiskusikan secara hukum. Yang jadi agak aneh menurut Saya, langkah hukum berujung permintaan maaf & ‘lempar tanggung jawab’ 🙄 ,” imbuhnya.

Dia membandingkannya dengan Anggota TNI berinisial DSR ikut terjaring dalam penangkapan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi pada 2016 silam.

“Sekalipun masih ada debat, tapi ini keputusan Pimpinan KPK saat itu. KPK gandeng Puspom TNI. Begitulah kira-kira polemik kewenangan KPK memproses militer aktif. Saya menduga persoalannya bukan lagi sekedar aturan hukum apa berbunyi bagaimana, tapi lebih kompleks dari itu,” tuturnya.

”Eh Polemik Hukum KPK Memproses Militer Aktif atau Polemik Hukum Pimpinan KPK ya?,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menyatakan permohonan maafnya terhadap TNI karena OTT militer aktif tersebut. KPK disebut menyalahi Undang-undang Militer. Militer aktif disebut hanya bisa diadili polisi militer.

“Ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Jumat, (28/7/2023).

Teranyar, Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK usai polemik tersebut.

Marsdya Henri Alfiandi sendiri menyebut, harusnya KPK mengikuti mekanisme militer.

“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Henri Alfiandi beberapa waktu lalu.

Diketahui, sebagai pemberi yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Kemudian sebagai tersangka penerima diantaranya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang Rp 999, 7 juta di bagasi mobil Afri Budi Cahyanto.

Henri Alfiandi ditetapkan tersangka pada 26 Juni lalu. Dan diperiksa Puspom TNI pada 27 Juli. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Indramayu Jalani Hari Pertama Magang di Kantor Kemendagri

    Bupati Indramayu Jalani Hari Pertama Magang di Kantor Kemendagri

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Bupati Indramayu Lucky Hakim menjalani hari pertama magang di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (6/5/2025). Lucky tiba di Kantor Kemendagri sejak pukul 07.30 WIB dan diterima langsung oleh Mendagri pada pukul 08.00 WIB. Dalam pertemuan itu, Mendagri memberikan sejumlah arahan sebelum Lucky memulai masa magang selama tiga bulan ke depan di […]

  • Keterwakilan Perempuan di Parlemen Diperkuat Putusan MK,Ini Respon Kemen PPPA

    Keterwakilan Perempuan di Parlemen Diperkuat Putusan MK,Ini Respon Kemen PPPA

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 69
    • 0Komentar

    ”Putusan ini sebagai langkah maju bagi demokrasi Indonesia yang lebih inklusif dan berkeadilan gender.” MSINEWS.COM-Putusan MK, Kemen PPPA menjadi tonggak demokrasi yang berkeadilan bagi para perempuan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menilai keputusan ini sebagai langkah maju bagi demokrasi Indonesia yang lebih inklusif dan berkeadilan gender. “Putusan ini merupakan tonggak penting bagi […]

  • Imbas Unjuk Rasa, Mendagri Minta Pemda Segera Perbaiki Fasilitas Publik yang Rusak

    Imbas Unjuk Rasa, Mendagri Minta Pemda Segera Perbaiki Fasilitas Publik yang Rusak

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 77
    • 0Komentar

    msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) segera memperbaiki fasilitas yang rusak akibat tindakan anarkistis di sejumlah daerah yang terjadi beberapa waktu terakhir. Ia menekankan agar kerusakan tersebut tidak dibiarkan terlalu lama karena dapat menimbulkan trauma bagi masyarakat. “Jangan menimbulkan, dibiarkan [fasilitas yang rusak] karena itu akan membuat trauma […]

  • Kalapas Salemba Tepis Tudingan Alvin Lim Soal Sambo Ditahan Diruang AC

    Kalapas Salemba Tepis Tudingan Alvin Lim Soal Sambo Ditahan Diruang AC

    • calendar_month Kamis, 4 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat, tegas membantah pernyataan Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Pernyataan terkait Sambo itu disampaikan Alvin Lim dalam sebuah wawancara bersama dr Richard Lee yang potongan videonya viral di TikTok. Beni mengatakan tuduhan tersebut tidak benar dan ngawur, sambil […]

  •  BMKG Sebut, Gempa di 2 Megathrust RI Tinggal Tunggu Waktu

     BMKG Sebut, Gempa di 2 Megathrust RI Tinggal Tunggu Waktu

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan potensi gempa dari dua megathrust yang sudah lama tak melepaskan energi besarnya. Pernyataan itu disampaikan terkait gempa besar dengan Magnitudo 7,1 yang memicu tsunami di Jepang yang bersumber dari Megathrust Nankai, Jumat (8/8) pukul 14.42.58 WIB. Diketahui bahwa Megathrust sebuah  zona pertemuan antar-lempeng tektonik Bumi yang berpotensi memicu […]

  • Setjen DPR : Peserta Magang di Rumah Rakyat Diharapkan Jadi “Duta” untuk DPR RI

    Setjen DPR : Peserta Magang di Rumah Rakyat Diharapkan Jadi “Duta” untuk DPR RI

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com -Kepala Pusat Teknologi Informasi (Pustekinfo) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Djaka Dwi Winarko berharap,  mahasiswa yang tergabung dalam program Magang di Rumah Rakyat (MDRR) diharapkan dapat menjadi duta-duta DPR. Dimana para pemuda dan pemudi ini dapat menyampaikan informasi secara utuh tentang DPR kepada masyarakat luas. “Mahasiswa MDRR ini merupakan orang-orang pilihan dari sekian ribu mahasiswa […]

expand_less