Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Eks pegawai KPK Febri Diansyah buka suara terkait kasus korupsi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. Ia mengatakan, tentang calon tersangka, apakah KPK berwenang (sesuai Pasal 11 UU KPK) itu hal prinsip yang pasti dibahas sejak awal.

Febri mengulas KPK yang pernah melakukan OTT dengan pelaku dari sipil dan militer terkait kasus Bakamla pada awal 2019 lalu. Dirinya menjelaskan bahwa Pasal 11, Pasal 42 juga wajib diperhatikan KPK jika ada pelaku dari unsur militer.

Dalam Pasal 42 berbunyi ”Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.

Hanya saja kata dia, belum jelas juga apakah KPK berwenang tangani TNI aktif. Karena di Pasal 42 kewenangan KPK mengendalikan & mengkoordinasikan.

Tapi di Pasal 11 disebut KPK berwenang menangani Penyelenggara Negara. Namun dia mempertanyakan apakah TNI termasuk PN?

“Jawabannya lagi-lagi nggak cukup di sini. Perlu cek jg Ps 65 (2) UU TNI. Apa sih bunyi Pasal 65 (2) UU TNI?,” kata Febri Sabtu, 29/7/2023.

Dalam Pasal 65 berbunyi:

(1) Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.

(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.

Menurutnya, jadi Prajurit sebenarnya tidak hanya tunduk ke Peradilan Militer, tapi bisa juga di Peradilan Umum. Tapi ada isu lagi, bagaimana jika sebuah perbuatan diatur di pidana militer dan juga pidana khusus lain (ranah peradilan umum)?

Tim Kuasa Hukum Ferdi Sambo ini mengatakan, Pasal 65 tadi tetap digantungkan pemberlakuannya pada UU Peradilan Militer. Setahunya sampai saat ini masih menggunakan UU No.31 Tahun 1997.

Terminologinya masih ABRI di UU tersebut.
Dugaannya karena UU ini maka muncul tafsir harus diproses oleh struktur di TNI.

Dalam pasal 74 UU TNI berbunyi:

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan;
(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Namun kata dia, ada peraturan lain yang juga harus dicermati jika pelaku dari unsur militer, yaitu koneksitas.

“Apakah KPK bisa menerapkan koneksitas seperti Kejaksaan? Ini akan jadi debat hukum lagi, karena hanya di UU Kejaksaan hal tersebut diuraikan secara eksplisit,” ujarnya.

“Poin saya sederhana, tentang apakah KPK berwenang atau hanya POM TNI, serta pertanyaan akan diadili dengan Undang-undang apa (UU Tipikor/Pidana Militer/keduanya), semua bisa didiskusikan secara hukum. Yang jadi agak aneh menurut Saya, langkah hukum berujung permintaan maaf & ‘lempar tanggung jawab’ 🙄 ,” imbuhnya.

Dia membandingkannya dengan Anggota TNI berinisial DSR ikut terjaring dalam penangkapan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi pada 2016 silam.

“Sekalipun masih ada debat, tapi ini keputusan Pimpinan KPK saat itu. KPK gandeng Puspom TNI. Begitulah kira-kira polemik kewenangan KPK memproses militer aktif. Saya menduga persoalannya bukan lagi sekedar aturan hukum apa berbunyi bagaimana, tapi lebih kompleks dari itu,” tuturnya.

”Eh Polemik Hukum KPK Memproses Militer Aktif atau Polemik Hukum Pimpinan KPK ya?,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menyatakan permohonan maafnya terhadap TNI karena OTT militer aktif tersebut. KPK disebut menyalahi Undang-undang Militer. Militer aktif disebut hanya bisa diadili polisi militer.

“Ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Jumat, (28/7/2023).

Teranyar, Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK usai polemik tersebut.

Marsdya Henri Alfiandi sendiri menyebut, harusnya KPK mengikuti mekanisme militer.

“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Henri Alfiandi beberapa waktu lalu.

Diketahui, sebagai pemberi yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Kemudian sebagai tersangka penerima diantaranya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang Rp 999, 7 juta di bagasi mobil Afri Budi Cahyanto.

Henri Alfiandi ditetapkan tersangka pada 26 Juni lalu. Dan diperiksa Puspom TNI pada 27 Juli. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Catat, 10 Lokasi Shalat Idul Fitri 1446 H/2025 Masehi oleh PP Muhammadiyah

    Catat, 10 Lokasi Shalat Idul Fitri 1446 H/2025 Masehi oleh PP Muhammadiyah

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 35
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Jakarta– Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin (31/3/2025) melalui Maklumat Nomor 1/MLM/1.0/E/2025. Adapun, penetapan Idul Fitri 2025 Muhammadiyah dilakukan melalui metode hisab hakiki wujudul hilal. Berdasarkan metode tersebut, Muhammadiyah akan menggelar shalat Idul Fitri di berbagai daerah, baik di lapangan terbuka maupun masjid. Bagi […]

  • Parlemen RI Setujui Resolusi ‘Emergency Item’ Gaza i Sidang IPU Jenewa

    Parlemen RI Setujui Resolusi ‘Emergency Item’ Gaza i Sidang IPU Jenewa

    • calendar_month Senin, 25 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Jenewa,Swiss, msinews.com-Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Sukamta mengatakan, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI terus mendorong berbagai negara yang tergabung dalam Inter-Parliamentary Union (IPU) untuk menyetujui emergency item atau draf kemanusiaan yang disusun Indonesia-Malaysia, sebagai upaya bersama dalam menghentikan peperangan di Gaza, Palestina. Sukamta mengatakan bahwa perang Gaza telah menimbulkan luka bagi para korban yang […]

  • Prabowo Tentukan Susunan Kabinet, Gibran: Jokowi Beri Masukan

    Prabowo Tentukan Susunan Kabinet, Gibran: Jokowi Beri Masukan

    • calendar_month Selasa, 26 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan bahwa Calon Presiden Prabowo Subianto akan menjadi penentu utama dalam menyusun kabinet pemerintahannya yang akan datang. Pernyataan ini disampaikan Gibran dalam acara silaturahmi dan buka puasa bersama di Kuningan, Jakarta, Senin 26/3/2024. “Pak Prabowo yang akan menentukan, ya. Mungkin (Presiden Jokowi memberi) masukan, tetapi penentuannya […]

  • Politisi PDIP Ajak Masyarakat Jaga Kehangatan pada Pemilu 2024

    Politisi PDIP Ajak Masyarakat Jaga Kehangatan pada Pemilu 2024

    • calendar_month Senin, 27 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Politisi PDIP Dapil Lampung I Mukhlis Basri, dengan tegas menyuarakan pesan perdamaian dan kebersamaan menjelang Pemilihan Umum 2024. Ia menekankan Pemilu bukanlah momen untuk memecah belah, melainkan harus dijadikan sebagai pesta kebersamaan yang meriah, setara dengan kegembiraan. Baca juga : Oknum Warga dan Pemkab Monokwari Diduga Serobot Lahan 115 Hektar. Lebih lanjut, […]

  • Sidang Praperadilan Karen Agustiawan

    KPK Tangkap Pihak Suasta Kasus Suap Proyek Infrastruktur Malut

    • calendar_month Minggu, 24 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Kristian Wuisan (KW), seorang tersangka dari sektor swasta terkait dugaan suap proyek infrastruktur yang melibatkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Proses penyidikan yang sudah berjalan dan sebagaimana informasi yang diperoleh terkait Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kristian langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Maluku […]

  • Menko Polhukam: Mahasiswa Aset Penting Lakukan Perubahan

    Menko Polhukam: Mahasiswa Aset Penting Lakukan Perubahan

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Malang,msinews.com – Salah satu syarat untuk mencapai Indonesia Emas 2045 adalah peningkatan sumber daya manusia. Mahasiswa merupakan aset penting bangsa yang dapat melakukan perubahan tersebut. “Salah satu faktor penting dalam sejarah perkembangan bangsa Indonesia dan juga menentukan keberhasilan kita mencapai Indonesia Emas adalah kepemimpinan generasi muda. Pemuda, dengan pengetahuan dan kemampuan yang dimilikinya telah mampu […]

expand_less