Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
  • visibility 96
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Eks pegawai KPK Febri Diansyah buka suara terkait kasus korupsi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. Ia mengatakan, tentang calon tersangka, apakah KPK berwenang (sesuai Pasal 11 UU KPK) itu hal prinsip yang pasti dibahas sejak awal.

Febri mengulas KPK yang pernah melakukan OTT dengan pelaku dari sipil dan militer terkait kasus Bakamla pada awal 2019 lalu. Dirinya menjelaskan bahwa Pasal 11, Pasal 42 juga wajib diperhatikan KPK jika ada pelaku dari unsur militer.

Dalam Pasal 42 berbunyi ”Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.

Hanya saja kata dia, belum jelas juga apakah KPK berwenang tangani TNI aktif. Karena di Pasal 42 kewenangan KPK mengendalikan & mengkoordinasikan.

Tapi di Pasal 11 disebut KPK berwenang menangani Penyelenggara Negara. Namun dia mempertanyakan apakah TNI termasuk PN?

“Jawabannya lagi-lagi nggak cukup di sini. Perlu cek jg Ps 65 (2) UU TNI. Apa sih bunyi Pasal 65 (2) UU TNI?,” kata Febri Sabtu, 29/7/2023.

Dalam Pasal 65 berbunyi:

(1) Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.

(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.

Menurutnya, jadi Prajurit sebenarnya tidak hanya tunduk ke Peradilan Militer, tapi bisa juga di Peradilan Umum. Tapi ada isu lagi, bagaimana jika sebuah perbuatan diatur di pidana militer dan juga pidana khusus lain (ranah peradilan umum)?

Tim Kuasa Hukum Ferdi Sambo ini mengatakan, Pasal 65 tadi tetap digantungkan pemberlakuannya pada UU Peradilan Militer. Setahunya sampai saat ini masih menggunakan UU No.31 Tahun 1997.

Terminologinya masih ABRI di UU tersebut.
Dugaannya karena UU ini maka muncul tafsir harus diproses oleh struktur di TNI.

Dalam pasal 74 UU TNI berbunyi:

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan;
(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Namun kata dia, ada peraturan lain yang juga harus dicermati jika pelaku dari unsur militer, yaitu koneksitas.

“Apakah KPK bisa menerapkan koneksitas seperti Kejaksaan? Ini akan jadi debat hukum lagi, karena hanya di UU Kejaksaan hal tersebut diuraikan secara eksplisit,” ujarnya.

“Poin saya sederhana, tentang apakah KPK berwenang atau hanya POM TNI, serta pertanyaan akan diadili dengan Undang-undang apa (UU Tipikor/Pidana Militer/keduanya), semua bisa didiskusikan secara hukum. Yang jadi agak aneh menurut Saya, langkah hukum berujung permintaan maaf & ‘lempar tanggung jawab’ 🙄 ,” imbuhnya.

Dia membandingkannya dengan Anggota TNI berinisial DSR ikut terjaring dalam penangkapan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi pada 2016 silam.

“Sekalipun masih ada debat, tapi ini keputusan Pimpinan KPK saat itu. KPK gandeng Puspom TNI. Begitulah kira-kira polemik kewenangan KPK memproses militer aktif. Saya menduga persoalannya bukan lagi sekedar aturan hukum apa berbunyi bagaimana, tapi lebih kompleks dari itu,” tuturnya.

”Eh Polemik Hukum KPK Memproses Militer Aktif atau Polemik Hukum Pimpinan KPK ya?,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menyatakan permohonan maafnya terhadap TNI karena OTT militer aktif tersebut. KPK disebut menyalahi Undang-undang Militer. Militer aktif disebut hanya bisa diadili polisi militer.

“Ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Jumat, (28/7/2023).

Teranyar, Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK usai polemik tersebut.

Marsdya Henri Alfiandi sendiri menyebut, harusnya KPK mengikuti mekanisme militer.

“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Henri Alfiandi beberapa waktu lalu.

Diketahui, sebagai pemberi yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Kemudian sebagai tersangka penerima diantaranya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang Rp 999, 7 juta di bagasi mobil Afri Budi Cahyanto.

Henri Alfiandi ditetapkan tersangka pada 26 Juni lalu. Dan diperiksa Puspom TNI pada 27 Juli. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemensos Siapkan Dua Sekolah Rakyat di Magelang

    Kemensos Siapkan Dua Sekolah Rakyat di Magelang

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 79
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Magelang – Kementerian Sosial RI intens mempersiapkan Sekolah Rakyat di wilayah Magelang, Jawa Tengah.  Salah satunya dengan mengoptimalkan aset kementerian, yakni Sentra Antasena Magelang. “Di Magelang sendiri, rencananya untuk awalan itu, kita (ada) dua (titik). Satu di Antasena, Sentra Antasena, yang satunya di Tegalrejo, asetnya punya Pemkab,” kata Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono usai […]

  • BGN: Guru Diberbagai Daerah Sudah Dapat Program Makan Bergizi Gratis

    BGN: Guru Diberbagai Daerah Sudah Dapat Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 58
    • 0Komentar

    msinews.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya menyasar siswa, tetapi juga para guru di sekolah, kebijakan ini sudah berjalan di sejumlah daerah. “Sampai sekarang pun guru sudah dikasih, beberapa daerah guru sudah diberi makan (Makan Bergizi Gratis),” kata Dadan usai rapat bersama DPR di Komplek […]

  • Karen Hadapi Persidangan Kasus Korupsi Pembelian LNG Rp.2,1 T

    Karen Hadapi Persidangan Kasus Korupsi Pembelian LNG Rp.2,1 T

    • calendar_month Kamis, 18 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Agustiawan, akan segera menghadapi persidangan terkait dugaan korupsi dalam pembelian liquefied natural gas (LNG). KPK telah menyelesaikan berkas perkara yang menunjukkan dugaan merugikan negara sekitar Rp 2,1 triliun. Tim penyidik KPK berhasil menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, […]

  • Komisi IV Meradang, Beras 300 Ribu Ton Berkutu Boleh Dikonsumsi Masyarakat

    Komisi IV Meradang, Beras 300 Ribu Ton Berkutu Boleh Dikonsumsi Masyarakat

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 84
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo meradang atas temuan adanya 300 ribu ton beras berkutu yang tersimpan di gudang Bulog. Fakta mengenai adanya beras berkutu ini terungkap saat Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta. Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Titiek Soeharto. Dalam kasus temuan 300 ribu ton beras […]

  • Andi Gani Penuhi Janji, Jemput Eks Bupati Kuningan dengan Helikopter ke RSPAD

    Andi Gani Penuhi Janji, Jemput Eks Bupati Kuningan dengan Helikopter ke RSPAD

    • calendar_month Minggu, 28 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia( KSPSI) Andi Gani Nena Wea, putera mantan Menteri Tenaga Kerja , Jakob Nua Wea, benar-benar menepati janji untuk membawa sahabatnya, mantan Bupati Kabupaten Kuningan,Jawa Barat , H. Asep Purnama dengan Helikopter dari Kuningan ke Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta. Andi Gani berangkat dari Jakarta menggunakan Kereta Api datang […]

  • Nevi Zuairina Desak Kejakgung Segera Tindaklanjuti Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar di PT Indofarma Tbk

    Nevi Zuairina Desak Kejakgung Segera Tindaklanjuti Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar di PT Indofarma Tbk

    • calendar_month Minggu, 2 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tanggal 20 Mei 2024, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif terhadap PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya kepada Kejaksaan Agung. Dalam laporan tersebut mengungkapkan adanya indikasi pidana dalam laporan keuangan PT Indofarma Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 371,83 miliar. Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina mendesak […]

expand_less