Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
  • visibility 126
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Eks pegawai KPK Febri Diansyah buka suara terkait kasus korupsi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. Ia mengatakan, tentang calon tersangka, apakah KPK berwenang (sesuai Pasal 11 UU KPK) itu hal prinsip yang pasti dibahas sejak awal.

Febri mengulas KPK yang pernah melakukan OTT dengan pelaku dari sipil dan militer terkait kasus Bakamla pada awal 2019 lalu. Dirinya menjelaskan bahwa Pasal 11, Pasal 42 juga wajib diperhatikan KPK jika ada pelaku dari unsur militer.

Dalam Pasal 42 berbunyi ”Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.

Hanya saja kata dia, belum jelas juga apakah KPK berwenang tangani TNI aktif. Karena di Pasal 42 kewenangan KPK mengendalikan & mengkoordinasikan.

Tapi di Pasal 11 disebut KPK berwenang menangani Penyelenggara Negara. Namun dia mempertanyakan apakah TNI termasuk PN?

“Jawabannya lagi-lagi nggak cukup di sini. Perlu cek jg Ps 65 (2) UU TNI. Apa sih bunyi Pasal 65 (2) UU TNI?,” kata Febri Sabtu, 29/7/2023.

Dalam Pasal 65 berbunyi:

(1) Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.

(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.

Menurutnya, jadi Prajurit sebenarnya tidak hanya tunduk ke Peradilan Militer, tapi bisa juga di Peradilan Umum. Tapi ada isu lagi, bagaimana jika sebuah perbuatan diatur di pidana militer dan juga pidana khusus lain (ranah peradilan umum)?

Tim Kuasa Hukum Ferdi Sambo ini mengatakan, Pasal 65 tadi tetap digantungkan pemberlakuannya pada UU Peradilan Militer. Setahunya sampai saat ini masih menggunakan UU No.31 Tahun 1997.

Terminologinya masih ABRI di UU tersebut.
Dugaannya karena UU ini maka muncul tafsir harus diproses oleh struktur di TNI.

Dalam pasal 74 UU TNI berbunyi:

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan;
(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Namun kata dia, ada peraturan lain yang juga harus dicermati jika pelaku dari unsur militer, yaitu koneksitas.

“Apakah KPK bisa menerapkan koneksitas seperti Kejaksaan? Ini akan jadi debat hukum lagi, karena hanya di UU Kejaksaan hal tersebut diuraikan secara eksplisit,” ujarnya.

“Poin saya sederhana, tentang apakah KPK berwenang atau hanya POM TNI, serta pertanyaan akan diadili dengan Undang-undang apa (UU Tipikor/Pidana Militer/keduanya), semua bisa didiskusikan secara hukum. Yang jadi agak aneh menurut Saya, langkah hukum berujung permintaan maaf & ‘lempar tanggung jawab’ 🙄 ,” imbuhnya.

Dia membandingkannya dengan Anggota TNI berinisial DSR ikut terjaring dalam penangkapan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi pada 2016 silam.

“Sekalipun masih ada debat, tapi ini keputusan Pimpinan KPK saat itu. KPK gandeng Puspom TNI. Begitulah kira-kira polemik kewenangan KPK memproses militer aktif. Saya menduga persoalannya bukan lagi sekedar aturan hukum apa berbunyi bagaimana, tapi lebih kompleks dari itu,” tuturnya.

”Eh Polemik Hukum KPK Memproses Militer Aktif atau Polemik Hukum Pimpinan KPK ya?,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menyatakan permohonan maafnya terhadap TNI karena OTT militer aktif tersebut. KPK disebut menyalahi Undang-undang Militer. Militer aktif disebut hanya bisa diadili polisi militer.

“Ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Jumat, (28/7/2023).

Teranyar, Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK usai polemik tersebut.

Marsdya Henri Alfiandi sendiri menyebut, harusnya KPK mengikuti mekanisme militer.

“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Henri Alfiandi beberapa waktu lalu.

Diketahui, sebagai pemberi yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Kemudian sebagai tersangka penerima diantaranya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang Rp 999, 7 juta di bagasi mobil Afri Budi Cahyanto.

Henri Alfiandi ditetapkan tersangka pada 26 Juni lalu. Dan diperiksa Puspom TNI pada 27 Juli. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terminal 2F “Khusus Haji dan Umrah”, Ini Respon Sudjatmiko ke Erick Thohir 

    Terminal 2F “Khusus Haji dan Umrah”, Ini Respon Sudjatmiko ke Erick Thohir 

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com – Anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko, memberikan apresiasi tinggi kepada Menteri BUMN Erick Thohir atas langkah cepatnya menjadikan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta sebagai terminal khusus untuk keberangkatan dan kedatangan jemaah haji dan umrah. Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah, sekaligus mendukung kelancaran ibadah umat […]

  • Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang

    Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengecam keras dan meminta Polri menindak tegas sejumlah oknum masyarakat yang melarang sambil melakukan kekerasan terhadap para mahasiswa dan mahasiswi Universitas Pamulang, Tangerang, yang tengah menjalankan ibadah doa di kawasan Babakan, Cisauk, Tangerang. Tindakan mereka tak sejalan dengan ruh Pancasila dan amanat UUD NRI 1945 serta berpotensi tindakan pidana. […]

  • PLN Hadirkan Listrik 24 Jam untuk 1.396 Rumah Tangga di Pegunungan Arfak, Papua Barat

    PLN Hadirkan Listrik 24 Jam untuk 1.396 Rumah Tangga di Pegunungan Arfak, Papua Barat

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 45
    • 0Komentar

    PEGUNUNGAN ARAFAK-PT PLN (Persero) berhasil menghadirkan layanan listrik 24 jam penuh bagi 1.396 rumah tangga di empat distrik Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Upaya tersebut menjadi salah satu wujud nyata pemerataan energi di wilayah pegunungan dengan tantangan geografis yang tidak mudah. Adapun wilayah yang mendapatkan peningkatan pasokan listrik tersebut meliputi Distrik Minyambouw, Taige, Hingk, dan […]

  • Atasi Kemiskinan, Kemensos Ajak Kolaborasi Perguruan Tinggi di Jatim

    Atasi Kemiskinan, Kemensos Ajak Kolaborasi Perguruan Tinggi di Jatim

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Surabaya,msinews.com– Kementerian Sosial RI (Kemensos) mengajak Perguruan Tinggi di Jawa Timur berkolaborasi mengentaskan kemiskinan. Langkah ini tertuang pada pertemuan Kemensos dengan 12 rektor atau yang mewakili dari Forum Rektor Jatim dalam diskusi pengentasan kemiskinan ekstrem dan pemberdayaan desa di Kampus UNESA 2 pada Jumat (7/2/2025). Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo […]

  • Kepala BGN: Skema Penyaluran Anggaran BGN Ciptakan Pemerataan dan Stimulus Ekonomi Nasional

    Kepala BGN: Skema Penyaluran Anggaran BGN Ciptakan Pemerataan dan Stimulus Ekonomi Nasional

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Msinews.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa BGN menghadirkan pola baru dalam tata kelola anggaran negara melalui mekanisme penyaluran dana yang langsung menyentuh bawah tanpa melalui pemerintah daerah.   Sebanyak 93 persen dari total anggaran BGN disalurkan langsung ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.   Dari total anggaran Rp268 triliun, […]

  • Solidaritas Ulama Muda Jokowi Bakal Gelar Pertemuan 30 Agustus di Daerah Ini

    Solidaritas Ulama Muda Jokowi Bakal Gelar Pertemuan 30 Agustus di Daerah Ini

    • calendar_month Senin, 28 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Solidaritas Ulama Muda Jokowi (SAMAWI) akan menggelar pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat di seluruh kecamatan di Provinsi Jawa Barat & Banten mulai Rabu 30 Agustus 2023. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Samawi Nizar Ahmad Saputra pada saat membuka acara diskusi Samawi Talks di Jakarta (27/08/23) “Kami akan melakukan pertemuan bersama masyarakat di tingkat kecamatan. […]

expand_less