Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
  • visibility 133
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Eks pegawai KPK Febri Diansyah buka suara terkait kasus korupsi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. Ia mengatakan, tentang calon tersangka, apakah KPK berwenang (sesuai Pasal 11 UU KPK) itu hal prinsip yang pasti dibahas sejak awal.

Febri mengulas KPK yang pernah melakukan OTT dengan pelaku dari sipil dan militer terkait kasus Bakamla pada awal 2019 lalu. Dirinya menjelaskan bahwa Pasal 11, Pasal 42 juga wajib diperhatikan KPK jika ada pelaku dari unsur militer.

Dalam Pasal 42 berbunyi ”Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.

Hanya saja kata dia, belum jelas juga apakah KPK berwenang tangani TNI aktif. Karena di Pasal 42 kewenangan KPK mengendalikan & mengkoordinasikan.

Tapi di Pasal 11 disebut KPK berwenang menangani Penyelenggara Negara. Namun dia mempertanyakan apakah TNI termasuk PN?

“Jawabannya lagi-lagi nggak cukup di sini. Perlu cek jg Ps 65 (2) UU TNI. Apa sih bunyi Pasal 65 (2) UU TNI?,” kata Febri Sabtu, 29/7/2023.

Dalam Pasal 65 berbunyi:

(1) Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.

(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.

Menurutnya, jadi Prajurit sebenarnya tidak hanya tunduk ke Peradilan Militer, tapi bisa juga di Peradilan Umum. Tapi ada isu lagi, bagaimana jika sebuah perbuatan diatur di pidana militer dan juga pidana khusus lain (ranah peradilan umum)?

Tim Kuasa Hukum Ferdi Sambo ini mengatakan, Pasal 65 tadi tetap digantungkan pemberlakuannya pada UU Peradilan Militer. Setahunya sampai saat ini masih menggunakan UU No.31 Tahun 1997.

Terminologinya masih ABRI di UU tersebut.
Dugaannya karena UU ini maka muncul tafsir harus diproses oleh struktur di TNI.

Dalam pasal 74 UU TNI berbunyi:

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan;
(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Namun kata dia, ada peraturan lain yang juga harus dicermati jika pelaku dari unsur militer, yaitu koneksitas.

“Apakah KPK bisa menerapkan koneksitas seperti Kejaksaan? Ini akan jadi debat hukum lagi, karena hanya di UU Kejaksaan hal tersebut diuraikan secara eksplisit,” ujarnya.

“Poin saya sederhana, tentang apakah KPK berwenang atau hanya POM TNI, serta pertanyaan akan diadili dengan Undang-undang apa (UU Tipikor/Pidana Militer/keduanya), semua bisa didiskusikan secara hukum. Yang jadi agak aneh menurut Saya, langkah hukum berujung permintaan maaf & ‘lempar tanggung jawab’ 🙄 ,” imbuhnya.

Dia membandingkannya dengan Anggota TNI berinisial DSR ikut terjaring dalam penangkapan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi pada 2016 silam.

“Sekalipun masih ada debat, tapi ini keputusan Pimpinan KPK saat itu. KPK gandeng Puspom TNI. Begitulah kira-kira polemik kewenangan KPK memproses militer aktif. Saya menduga persoalannya bukan lagi sekedar aturan hukum apa berbunyi bagaimana, tapi lebih kompleks dari itu,” tuturnya.

”Eh Polemik Hukum KPK Memproses Militer Aktif atau Polemik Hukum Pimpinan KPK ya?,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menyatakan permohonan maafnya terhadap TNI karena OTT militer aktif tersebut. KPK disebut menyalahi Undang-undang Militer. Militer aktif disebut hanya bisa diadili polisi militer.

“Ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Jumat, (28/7/2023).

Teranyar, Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK usai polemik tersebut.

Marsdya Henri Alfiandi sendiri menyebut, harusnya KPK mengikuti mekanisme militer.

“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Henri Alfiandi beberapa waktu lalu.

Diketahui, sebagai pemberi yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Kemudian sebagai tersangka penerima diantaranya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang Rp 999, 7 juta di bagasi mobil Afri Budi Cahyanto.

Henri Alfiandi ditetapkan tersangka pada 26 Juni lalu. Dan diperiksa Puspom TNI pada 27 Juli. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PKB Dukung Penuh Gagasan Presiden Prabowo Bangun Kampung Haji di Mekkah

    PKB Dukung Penuh Gagasan Presiden Prabowo Bangun Kampung Haji di Mekkah

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membangun kampung haji di Mekkah mendapat dukungan penuh dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, An’im Falachuddin, menyatakan bahwa gagasan tersebut merupakan langkah visioner yang sangat bermanfaat bagi umat Islam Indonesia. “Ini adalah gagasan luar biasa dari seorang pemimpin bangsa. Rencana ini mencerminkan […]

  • Pemerintah Berhasil Cegah Penyelundupan Barang Ilegal Rp 3,7 Triliun dalam 100 Kabinet Merah Putih

    Pemerintah Berhasil Cegah Penyelundupan Barang Ilegal Rp 3,7 Triliun dalam 100 Kabinet Merah Putih

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com- Dalam 100 hari masa awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, program-program prioritas yang disusun untuk kesejahteraan masyarakat seperti makan bergizi gratis, penurunan biaya haji, diskon tarif listrik, termasuk perlindungan terhadap industri dalam negeri terus dikebut dan dioptimalkan. Untuk mencegah masuknya impor ilegal yang merusak industri dalam negeri, pemerintah melalui sinergi berbagai instansi terus bekerja […]

  • Presiden Iran Ebrahim Raisi Wafat, DK PBB Sampaikan Belasungkawa

    Presiden Iran Ebrahim Raisi Wafat, DK PBB Sampaikan Belasungkawa

    • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 107
    • 0Komentar

    msinews.com-Anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (20/5/2024) mengheningkan cipta selama semenit untuk mendoakan Presiden Iran Ebrahim Raisi dan rombongan helikopter yang mengalami kecekaan Minggu (19/5/2024). Selain Ebrahim Raisi juga Menteri Luar Negeri Iran Hossein Amir-Abdollahian, dan penumpang lainnya yang meninggal dunia dalam kecelakaan helikopter tersebut. Dikutip dari antaranews, pada awal pertemuan Dewan Keamanan […]

  • AHP Sebut, Penyaluran PIP di Flores, Alor dan Lembata Tepat Sasaran

    AHP Sebut, Penyaluran PIP di Flores, Alor dan Lembata Tepat Sasaran

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Lembata,msinews.com-Pendistribusian dan Program Indonesia Pintar (PIP) di wilayah Flores, Lembata dan Alor,NTT sudah mencapai 95 persen tepat sasaran. Hal itu disampaikan oleh  Anggota DPR RI Andreas Hugo Pareira. Anggota Komisi X DPR RI dari Partain PDI Perjuangan itu menyebut, ukuran tepat sasaran itu dapat dilihat dari tidak adanya pengembalian anggaran ke kas negara sebab timnya […]

  • BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Monitoring Pekerja yang Menangani PSN di Balikpapan

    BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Monitoring Pekerja yang Menangani PSN di Balikpapan

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Balikpapan,msinews.com-Tim Komisi IX DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani turut mengungkapkan sulitnya BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan monitoring terhadap pekerja yang bekerja di perusahaan asing maupun perusahaan nasional yang menangani Proyek Strategis Nasional (PSN) di daerah tersebut. “Itu menjadi PR untuk […]

  • BGN: Guru Diberbagai Daerah Sudah Dapat Program Makan Bergizi Gratis

    BGN: Guru Diberbagai Daerah Sudah Dapat Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 66
    • 0Komentar

    msinews.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya menyasar siswa, tetapi juga para guru di sekolah, kebijakan ini sudah berjalan di sejumlah daerah. “Sampai sekarang pun guru sudah dikasih, beberapa daerah guru sudah diberi makan (Makan Bergizi Gratis),” kata Dadan usai rapat bersama DPR di Komplek […]

expand_less