Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
  • visibility 97
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Eks pegawai KPK Febri Diansyah buka suara terkait kasus korupsi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. Ia mengatakan, tentang calon tersangka, apakah KPK berwenang (sesuai Pasal 11 UU KPK) itu hal prinsip yang pasti dibahas sejak awal.

Febri mengulas KPK yang pernah melakukan OTT dengan pelaku dari sipil dan militer terkait kasus Bakamla pada awal 2019 lalu. Dirinya menjelaskan bahwa Pasal 11, Pasal 42 juga wajib diperhatikan KPK jika ada pelaku dari unsur militer.

Dalam Pasal 42 berbunyi ”Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.

Hanya saja kata dia, belum jelas juga apakah KPK berwenang tangani TNI aktif. Karena di Pasal 42 kewenangan KPK mengendalikan & mengkoordinasikan.

Tapi di Pasal 11 disebut KPK berwenang menangani Penyelenggara Negara. Namun dia mempertanyakan apakah TNI termasuk PN?

“Jawabannya lagi-lagi nggak cukup di sini. Perlu cek jg Ps 65 (2) UU TNI. Apa sih bunyi Pasal 65 (2) UU TNI?,” kata Febri Sabtu, 29/7/2023.

Dalam Pasal 65 berbunyi:

(1) Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.

(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.

Menurutnya, jadi Prajurit sebenarnya tidak hanya tunduk ke Peradilan Militer, tapi bisa juga di Peradilan Umum. Tapi ada isu lagi, bagaimana jika sebuah perbuatan diatur di pidana militer dan juga pidana khusus lain (ranah peradilan umum)?

Tim Kuasa Hukum Ferdi Sambo ini mengatakan, Pasal 65 tadi tetap digantungkan pemberlakuannya pada UU Peradilan Militer. Setahunya sampai saat ini masih menggunakan UU No.31 Tahun 1997.

Terminologinya masih ABRI di UU tersebut.
Dugaannya karena UU ini maka muncul tafsir harus diproses oleh struktur di TNI.

Dalam pasal 74 UU TNI berbunyi:

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan;
(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Namun kata dia, ada peraturan lain yang juga harus dicermati jika pelaku dari unsur militer, yaitu koneksitas.

“Apakah KPK bisa menerapkan koneksitas seperti Kejaksaan? Ini akan jadi debat hukum lagi, karena hanya di UU Kejaksaan hal tersebut diuraikan secara eksplisit,” ujarnya.

“Poin saya sederhana, tentang apakah KPK berwenang atau hanya POM TNI, serta pertanyaan akan diadili dengan Undang-undang apa (UU Tipikor/Pidana Militer/keduanya), semua bisa didiskusikan secara hukum. Yang jadi agak aneh menurut Saya, langkah hukum berujung permintaan maaf & ‘lempar tanggung jawab’ 🙄 ,” imbuhnya.

Dia membandingkannya dengan Anggota TNI berinisial DSR ikut terjaring dalam penangkapan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi pada 2016 silam.

“Sekalipun masih ada debat, tapi ini keputusan Pimpinan KPK saat itu. KPK gandeng Puspom TNI. Begitulah kira-kira polemik kewenangan KPK memproses militer aktif. Saya menduga persoalannya bukan lagi sekedar aturan hukum apa berbunyi bagaimana, tapi lebih kompleks dari itu,” tuturnya.

”Eh Polemik Hukum KPK Memproses Militer Aktif atau Polemik Hukum Pimpinan KPK ya?,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menyatakan permohonan maafnya terhadap TNI karena OTT militer aktif tersebut. KPK disebut menyalahi Undang-undang Militer. Militer aktif disebut hanya bisa diadili polisi militer.

“Ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Jumat, (28/7/2023).

Teranyar, Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK usai polemik tersebut.

Marsdya Henri Alfiandi sendiri menyebut, harusnya KPK mengikuti mekanisme militer.

“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Henri Alfiandi beberapa waktu lalu.

Diketahui, sebagai pemberi yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Kemudian sebagai tersangka penerima diantaranya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang Rp 999, 7 juta di bagasi mobil Afri Budi Cahyanto.

Henri Alfiandi ditetapkan tersangka pada 26 Juni lalu. Dan diperiksa Puspom TNI pada 27 Juli. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jagan Ketinggalan, Gaji PNS 2023 Bakal Naik Agustus ini. Berikut Rincian:

    Jagan Ketinggalan, Gaji PNS 2023 Bakal Naik Agustus ini. Berikut Rincian:

    • calendar_month Sabtu, 5 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kebijakan baru mengenai kenaikan gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 16 Agustus 2023 mendatang. Para PNS ini akan mendapatkan kenaikan gaji sesuai Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Direktur Jenderal […]

  • Langgar Ganjil Genap

    Langgar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

    • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com– Satu peringatan bagi para pemudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijrah/2024 harus memperhatikan aturan lalulintas yang sudah dibelakang oleh Kepolian Republik Indonesia. Salah satu aturan khusus di Indonesia bagi telat nomor Ganjil dan Genap pun perlu berhati-hati supaya jangan sampai perjalanan Anda terganggu akibat melanggar aturan kalian yang sudah diterapkan demi kelancaran bagi semua […]

  • McDonald’s Gugat BDS Malaysia, Tuntut Ganti Rugi 6 Juta Ringgit

    McDonald’s Gugat BDS Malaysia, Tuntut Ganti Rugi 6 Juta Ringgit

    • calendar_month Senin, 1 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – McDonald’s Malaysia mengajukan gugatan ganti rugi senilai 6 juta ringgit (sekitar US$1,31 juta atau Rp 20,1 miliar) terhadap gerakan Boycott, Divestment, Sanction (BDS) Malaysia. Gerakan tersebut dituduh menyebarkan pernyataan palsu dan memfitnah di media sosial, mengaitkan restoran cepat saji tersebut dengan Israel. Baca juga : Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Sumedang, Puluhan Rumah […]

  • Ketua DPD RI

    Ketua DPD RI Ungkap Mubaligh Wajib Menjaga NKRI dari Kerusakan, Ini Alasannya:

    • calendar_month Selasa, 23 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Surabaya, MSINews.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menggarisbawahi peran sentral Mubaligh dalam membentuk pandangan dan perilaku umat Islam dalam konteks pembangunan bangsa dan negara. Pada kegiatan Serap Aspirasi Masyarakat di Gedung Kadin Jatim, Senin (22/1/2024), LaNyalla menyatakan Mubaligh bukan hanya penyebar ajaran Islam, tetapi juga ujung tombak dalam […]

  • Catat, Ini Jadwal Debat Pilgub Sumsel 2024

    Catat, Ini Jadwal Debat Pilgub Sumsel 2024

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Palembang,msinews.com-Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Handoko, mengatakan bahwa lembaga tersebut akan  menggelar Debat bagi calon Gubernur dan Wakil pada pilkada serentak 2024. Dikutip dari rri.go.id, acara debat akan berlangsung selama tiga kali. “Debat pertama pada hari Senin 28 Oktober 2024, debat ke dua pada hari Minggu, 10 November 2024, sementara debat ke tiga pada […]

  • Pemda Diminta Dukung Kelancaran Arus Mudik 2025, Ini Surat Edaran dari Kemendagri

    Pemda Diminta Dukung Kelancaran Arus Mudik 2025, Ini Surat Edaran dari Kemendagri

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 400.6.1/749/SJ, tertanggal 17 Februari 2025. SE yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia tersebut meminta pemerintah daerah (Pemda) agar siap siaga mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 1446 H atau tahun 2025. Dalam SE tersebut, Pemda didorong berkoordinasi dengan Forum […]

expand_less