Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
  • visibility 125
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Eks pegawai KPK Febri Diansyah buka suara terkait kasus korupsi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. Ia mengatakan, tentang calon tersangka, apakah KPK berwenang (sesuai Pasal 11 UU KPK) itu hal prinsip yang pasti dibahas sejak awal.

Febri mengulas KPK yang pernah melakukan OTT dengan pelaku dari sipil dan militer terkait kasus Bakamla pada awal 2019 lalu. Dirinya menjelaskan bahwa Pasal 11, Pasal 42 juga wajib diperhatikan KPK jika ada pelaku dari unsur militer.

Dalam Pasal 42 berbunyi ”Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.

Hanya saja kata dia, belum jelas juga apakah KPK berwenang tangani TNI aktif. Karena di Pasal 42 kewenangan KPK mengendalikan & mengkoordinasikan.

Tapi di Pasal 11 disebut KPK berwenang menangani Penyelenggara Negara. Namun dia mempertanyakan apakah TNI termasuk PN?

“Jawabannya lagi-lagi nggak cukup di sini. Perlu cek jg Ps 65 (2) UU TNI. Apa sih bunyi Pasal 65 (2) UU TNI?,” kata Febri Sabtu, 29/7/2023.

Dalam Pasal 65 berbunyi:

(1) Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.

(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.

Menurutnya, jadi Prajurit sebenarnya tidak hanya tunduk ke Peradilan Militer, tapi bisa juga di Peradilan Umum. Tapi ada isu lagi, bagaimana jika sebuah perbuatan diatur di pidana militer dan juga pidana khusus lain (ranah peradilan umum)?

Tim Kuasa Hukum Ferdi Sambo ini mengatakan, Pasal 65 tadi tetap digantungkan pemberlakuannya pada UU Peradilan Militer. Setahunya sampai saat ini masih menggunakan UU No.31 Tahun 1997.

Terminologinya masih ABRI di UU tersebut.
Dugaannya karena UU ini maka muncul tafsir harus diproses oleh struktur di TNI.

Dalam pasal 74 UU TNI berbunyi:

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan;
(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Namun kata dia, ada peraturan lain yang juga harus dicermati jika pelaku dari unsur militer, yaitu koneksitas.

“Apakah KPK bisa menerapkan koneksitas seperti Kejaksaan? Ini akan jadi debat hukum lagi, karena hanya di UU Kejaksaan hal tersebut diuraikan secara eksplisit,” ujarnya.

“Poin saya sederhana, tentang apakah KPK berwenang atau hanya POM TNI, serta pertanyaan akan diadili dengan Undang-undang apa (UU Tipikor/Pidana Militer/keduanya), semua bisa didiskusikan secara hukum. Yang jadi agak aneh menurut Saya, langkah hukum berujung permintaan maaf & ‘lempar tanggung jawab’ 🙄 ,” imbuhnya.

Dia membandingkannya dengan Anggota TNI berinisial DSR ikut terjaring dalam penangkapan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi pada 2016 silam.

“Sekalipun masih ada debat, tapi ini keputusan Pimpinan KPK saat itu. KPK gandeng Puspom TNI. Begitulah kira-kira polemik kewenangan KPK memproses militer aktif. Saya menduga persoalannya bukan lagi sekedar aturan hukum apa berbunyi bagaimana, tapi lebih kompleks dari itu,” tuturnya.

”Eh Polemik Hukum KPK Memproses Militer Aktif atau Polemik Hukum Pimpinan KPK ya?,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menyatakan permohonan maafnya terhadap TNI karena OTT militer aktif tersebut. KPK disebut menyalahi Undang-undang Militer. Militer aktif disebut hanya bisa diadili polisi militer.

“Ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Jumat, (28/7/2023).

Teranyar, Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK usai polemik tersebut.

Marsdya Henri Alfiandi sendiri menyebut, harusnya KPK mengikuti mekanisme militer.

“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Henri Alfiandi beberapa waktu lalu.

Diketahui, sebagai pemberi yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Kemudian sebagai tersangka penerima diantaranya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang Rp 999, 7 juta di bagasi mobil Afri Budi Cahyanto.

Henri Alfiandi ditetapkan tersangka pada 26 Juni lalu. Dan diperiksa Puspom TNI pada 27 Juli. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi IX Desak Pemerintah Berikan Sanksi Aplikator yang Tak Penuhi BHR ke Driver Ojol

    Komisi IX Desak Pemerintah Berikan Sanksi Aplikator yang Tak Penuhi BHR ke Driver Ojol

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 84
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM (Jakarta) – Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengaku jengkel dan kesal atas sikap dari aplikator gojek online yang tidak mematuhi perintah Presiden Prabowo yang sudah mengintruksikan agat memberikan jatah Bonus Hari Raya (BHR) kepada para driver. Hal ini disampaikan Irma terkait keluhan dan ancaman aksi dari Indonesia — Driver ojek online (ojol) mengancam […]

  • Ketum GMPB Jagokan Benyamin Yodokos Inanosa Maju di Pilbup Bintuni

    Ketum GMPB Jagokan Benyamin Yodokos Inanosa Maju di Pilbup Bintuni

    • calendar_month Senin, 10 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Jakarta – Pilkada serentak 2024 tak lama lagi akan dihelat. Sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota akan siap menggelar pesta demokrasi tersebut. Khusus untuk wilayah Papua Barat, kontestasi elektoral kali ini akan menjadi panggung politik yang cukup atraktif menimbang banyaknya tokoh-tokoh lokal yang siap ambil bagian di dalamnya. Kaitan […]

  • Cakimin

    Cak Imin Setuju Usulan Maruf Amin: Menteri Berkontestasi Harus Mundur

    • calendar_month Sabtu, 30 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Calon Wakil Presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, memberikan dukungan penuh terhadap usulan Wakil Presiden RI, Maruf Amin, yang menginginkan para menteri yang ikut berkontestasi di pemilu untuk mundur dari jabatan mereka. Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, menyatakan setuju dengan pandangan Maruf Amin bahwa menteri yang masih menjabat akan kesulitan menjaga independensi […]

  • Jasa Public Relation Mitra Sejahtera Indonesia

    Jasa Public Relation Mitra Sejahtera Indonesia

    • calendar_month Minggu, 9 Apr 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 107
    • 0Komentar

    PRODUK MSI Jasa PR (Public Relation) NEWS ONLINE WEBSITE + NEWS VIDEOS Menerima data mentah dalam bentuk gambar dan video dari klien untuk diolah dalam bentuk berita teks yang dapat bisa dipublikasikan di website maupun sosial media oleh klien Mitra Sejahtera Indonesia. GAMBARAN UMUM: Penyortiran data dilakukan oleh TIM MSI dengan rincian penjelasan yang harus […]

  • Tangan Penuh Lumpur Demi Ketahanan Pangan

    Tangan Penuh Lumpur Demi Ketahanan Pangan

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Di tengah hamparan sawah yang luas, Serka Julkarnain, Babinsa Koramil 1709-03/Warbah Kodim 1709/Yawa, tampak ikut turun langsung ke lumpur membantu para petani menanam padi di Kampung Ruambak Jaya, Distrik Oudate, Kabupaten Waropen, Jumat (28/2/2025). Dengan tangan penuh lumpur, Serka Julkarnain tak ragu ikut menanam bibit padi secara manual, berbaur bersama para petani yang […]

  • PAN dan Golkar Resmi Dukung Prabowo, Anies Baswedan: ‘Bukan dari Kualisi Kami

    PAN dan Golkar Resmi Dukung Prabowo, Anies Baswedan: ‘Bukan dari Kualisi Kami

    • calendar_month Minggu, 13 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.Nwes–Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan menanggapi santai deklarasi dukungan Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) kepada Prabowo Subianto yang akan maju di ajang Pilpres 2024. “Kan memang dari dulu bukan bagian dari koalisi kami. Jadi kami menghormati. Bahkan dulu kan namanya Koalisi Indonesia Bersatu,” ujar Anies saat […]

expand_less