Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
  • visibility 82
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Eks pegawai KPK Febri Diansyah buka suara terkait kasus korupsi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. Ia mengatakan, tentang calon tersangka, apakah KPK berwenang (sesuai Pasal 11 UU KPK) itu hal prinsip yang pasti dibahas sejak awal.

Febri mengulas KPK yang pernah melakukan OTT dengan pelaku dari sipil dan militer terkait kasus Bakamla pada awal 2019 lalu. Dirinya menjelaskan bahwa Pasal 11, Pasal 42 juga wajib diperhatikan KPK jika ada pelaku dari unsur militer.

Dalam Pasal 42 berbunyi ”Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.

Hanya saja kata dia, belum jelas juga apakah KPK berwenang tangani TNI aktif. Karena di Pasal 42 kewenangan KPK mengendalikan & mengkoordinasikan.

Tapi di Pasal 11 disebut KPK berwenang menangani Penyelenggara Negara. Namun dia mempertanyakan apakah TNI termasuk PN?

“Jawabannya lagi-lagi nggak cukup di sini. Perlu cek jg Ps 65 (2) UU TNI. Apa sih bunyi Pasal 65 (2) UU TNI?,” kata Febri Sabtu, 29/7/2023.

Dalam Pasal 65 berbunyi:

(1) Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.

(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.

Menurutnya, jadi Prajurit sebenarnya tidak hanya tunduk ke Peradilan Militer, tapi bisa juga di Peradilan Umum. Tapi ada isu lagi, bagaimana jika sebuah perbuatan diatur di pidana militer dan juga pidana khusus lain (ranah peradilan umum)?

Tim Kuasa Hukum Ferdi Sambo ini mengatakan, Pasal 65 tadi tetap digantungkan pemberlakuannya pada UU Peradilan Militer. Setahunya sampai saat ini masih menggunakan UU No.31 Tahun 1997.

Terminologinya masih ABRI di UU tersebut.
Dugaannya karena UU ini maka muncul tafsir harus diproses oleh struktur di TNI.

Dalam pasal 74 UU TNI berbunyi:

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan;
(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Namun kata dia, ada peraturan lain yang juga harus dicermati jika pelaku dari unsur militer, yaitu koneksitas.

“Apakah KPK bisa menerapkan koneksitas seperti Kejaksaan? Ini akan jadi debat hukum lagi, karena hanya di UU Kejaksaan hal tersebut diuraikan secara eksplisit,” ujarnya.

“Poin saya sederhana, tentang apakah KPK berwenang atau hanya POM TNI, serta pertanyaan akan diadili dengan Undang-undang apa (UU Tipikor/Pidana Militer/keduanya), semua bisa didiskusikan secara hukum. Yang jadi agak aneh menurut Saya, langkah hukum berujung permintaan maaf & ‘lempar tanggung jawab’ 🙄 ,” imbuhnya.

Dia membandingkannya dengan Anggota TNI berinisial DSR ikut terjaring dalam penangkapan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi pada 2016 silam.

“Sekalipun masih ada debat, tapi ini keputusan Pimpinan KPK saat itu. KPK gandeng Puspom TNI. Begitulah kira-kira polemik kewenangan KPK memproses militer aktif. Saya menduga persoalannya bukan lagi sekedar aturan hukum apa berbunyi bagaimana, tapi lebih kompleks dari itu,” tuturnya.

”Eh Polemik Hukum KPK Memproses Militer Aktif atau Polemik Hukum Pimpinan KPK ya?,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menyatakan permohonan maafnya terhadap TNI karena OTT militer aktif tersebut. KPK disebut menyalahi Undang-undang Militer. Militer aktif disebut hanya bisa diadili polisi militer.

“Ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Jumat, (28/7/2023).

Teranyar, Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK usai polemik tersebut.

Marsdya Henri Alfiandi sendiri menyebut, harusnya KPK mengikuti mekanisme militer.

“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Henri Alfiandi beberapa waktu lalu.

Diketahui, sebagai pemberi yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Kemudian sebagai tersangka penerima diantaranya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang Rp 999, 7 juta di bagasi mobil Afri Budi Cahyanto.

Henri Alfiandi ditetapkan tersangka pada 26 Juni lalu. Dan diperiksa Puspom TNI pada 27 Juli. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadispenad : Tidak ada Intervensi TNI di Kampus

    Kadispenad : Tidak ada Intervensi TNI di Kampus

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 85
    • 0Komentar

    JAKARTA, MSINEWS.COM- Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait kehadiran prajurit TNI AD di lingkungan kampus, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana melalui pesan tertulis menyampaikan penjelasannya, menjawab pertanyaan media, Sabtu (19/4/2025). Brigjen Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa kehadiran TNI khususnya TNI AD di kampus-kampus semata-mata adanya kesepakatan kerjasama resmi/sah, maupun undangan resmi dalam […]

  • Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang

    Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengecam keras dan meminta Polri menindak tegas sejumlah oknum masyarakat yang melarang sambil melakukan kekerasan terhadap para mahasiswa dan mahasiswi Universitas Pamulang, Tangerang, yang tengah menjalankan ibadah doa di kawasan Babakan, Cisauk, Tangerang. Tindakan mereka tak sejalan dengan ruh Pancasila dan amanat UUD NRI 1945 serta berpotensi tindakan pidana. […]

  • Komunitas Ini Deklarasikan Dukungan untuk Ridwan Kamil Cawapres 2024

    Komunitas Ini Deklarasikan Dukungan untuk Ridwan Kamil Cawapres 2024

    • calendar_month Sabtu, 16 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Jakarta,infomsi.org-Berdasarkan sensus penduduk tahun 2020, generasi muda di Indonesia mencapai 75,49 juta jiwa atau sekitar 27,94 persen dari total populasi. Sementara generasi milenial mencapai 69,38 juta jiwa atau 25,87 persen. Ini mengindikasikan bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah generasi muda. Menyikapi fakta ini, dalam rangka pemilihan umum serentak tahun 2024, generasi muda diharapkan dapat memainkan peran […]

  • Hormati Putusan MK, Persis Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

    Hormati Putusan MK, Persis Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

    • calendar_month Selasa, 23 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persis, Prof Atip Latipul Hayat mengajak semua elemen masyarakat untuk menghormati putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). “Usai melalui berbagai rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memutuskan sengketa Pemilihan Presiden 2024 yang menolak permohonan Pasangan 01 (Anies-Muhaimin) dan Pasangan 03 […]

  • Jokowi

    Jokowi Tanggapi Soal Gubernur Maluku Utara yang Ditangkap KPK

    • calendar_month Selasa, 19 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait penangkapan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataannya di Jembatan Otista, Bogor, Jokowi menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. “Hormati proses hukum yang ada. Hormati proses hukum yang ada di KPK,” ujar Jokowi, mempersilakan KPK untuk menjalankan proses […]

  • Sidang Paripurna

    Puan Maharani Sampaikan 23 RUU Disahkan, 46 Masih Jadi PR

    • calendar_month Selasa, 29 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Jakarta, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kinerja pihaknya selama tahun sidang 2022-2023. Disampaikan Puan dalam rapat Paripurna DPR RI sekaligus peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-78 hari ini. Dalam mimbar sidang Puan mengatakan HUT RI, dan ada 23 Rancangan Undang-undang (RUU) yang sudah disahkan. “Kita sampaikan selama tahun sidang 2022-2023 ini. Saya umumkan kinerja […]

expand_less