Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
  • visibility 127
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Eks pegawai KPK Febri Diansyah buka suara terkait kasus korupsi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. Ia mengatakan, tentang calon tersangka, apakah KPK berwenang (sesuai Pasal 11 UU KPK) itu hal prinsip yang pasti dibahas sejak awal.

Febri mengulas KPK yang pernah melakukan OTT dengan pelaku dari sipil dan militer terkait kasus Bakamla pada awal 2019 lalu. Dirinya menjelaskan bahwa Pasal 11, Pasal 42 juga wajib diperhatikan KPK jika ada pelaku dari unsur militer.

Dalam Pasal 42 berbunyi ”Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.

Hanya saja kata dia, belum jelas juga apakah KPK berwenang tangani TNI aktif. Karena di Pasal 42 kewenangan KPK mengendalikan & mengkoordinasikan.

Tapi di Pasal 11 disebut KPK berwenang menangani Penyelenggara Negara. Namun dia mempertanyakan apakah TNI termasuk PN?

“Jawabannya lagi-lagi nggak cukup di sini. Perlu cek jg Ps 65 (2) UU TNI. Apa sih bunyi Pasal 65 (2) UU TNI?,” kata Febri Sabtu, 29/7/2023.

Dalam Pasal 65 berbunyi:

(1) Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.

(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.

Menurutnya, jadi Prajurit sebenarnya tidak hanya tunduk ke Peradilan Militer, tapi bisa juga di Peradilan Umum. Tapi ada isu lagi, bagaimana jika sebuah perbuatan diatur di pidana militer dan juga pidana khusus lain (ranah peradilan umum)?

Tim Kuasa Hukum Ferdi Sambo ini mengatakan, Pasal 65 tadi tetap digantungkan pemberlakuannya pada UU Peradilan Militer. Setahunya sampai saat ini masih menggunakan UU No.31 Tahun 1997.

Terminologinya masih ABRI di UU tersebut.
Dugaannya karena UU ini maka muncul tafsir harus diproses oleh struktur di TNI.

Dalam pasal 74 UU TNI berbunyi:

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan;
(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Namun kata dia, ada peraturan lain yang juga harus dicermati jika pelaku dari unsur militer, yaitu koneksitas.

“Apakah KPK bisa menerapkan koneksitas seperti Kejaksaan? Ini akan jadi debat hukum lagi, karena hanya di UU Kejaksaan hal tersebut diuraikan secara eksplisit,” ujarnya.

“Poin saya sederhana, tentang apakah KPK berwenang atau hanya POM TNI, serta pertanyaan akan diadili dengan Undang-undang apa (UU Tipikor/Pidana Militer/keduanya), semua bisa didiskusikan secara hukum. Yang jadi agak aneh menurut Saya, langkah hukum berujung permintaan maaf & ‘lempar tanggung jawab’ 🙄 ,” imbuhnya.

Dia membandingkannya dengan Anggota TNI berinisial DSR ikut terjaring dalam penangkapan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi pada 2016 silam.

“Sekalipun masih ada debat, tapi ini keputusan Pimpinan KPK saat itu. KPK gandeng Puspom TNI. Begitulah kira-kira polemik kewenangan KPK memproses militer aktif. Saya menduga persoalannya bukan lagi sekedar aturan hukum apa berbunyi bagaimana, tapi lebih kompleks dari itu,” tuturnya.

”Eh Polemik Hukum KPK Memproses Militer Aktif atau Polemik Hukum Pimpinan KPK ya?,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menyatakan permohonan maafnya terhadap TNI karena OTT militer aktif tersebut. KPK disebut menyalahi Undang-undang Militer. Militer aktif disebut hanya bisa diadili polisi militer.

“Ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Jumat, (28/7/2023).

Teranyar, Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK usai polemik tersebut.

Marsdya Henri Alfiandi sendiri menyebut, harusnya KPK mengikuti mekanisme militer.

“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Henri Alfiandi beberapa waktu lalu.

Diketahui, sebagai pemberi yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Kemudian sebagai tersangka penerima diantaranya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang Rp 999, 7 juta di bagasi mobil Afri Budi Cahyanto.

Henri Alfiandi ditetapkan tersangka pada 26 Juni lalu. Dan diperiksa Puspom TNI pada 27 Juli. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Politisi Cantik, Desy Ratnasari, Bakal Maju di Pilgub Jabar 2024-20297

    Politisi Cantik, Desy Ratnasari, Bakal Maju di Pilgub Jabar 2024-20297

    • calendar_month Jumat, 5 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Politisi perempuan Partai Amanat Nasional (PAN), Hj. Desy Ratnasari, S.Psi, M.Si, M.Psi disebut-sebut bakal mencalonkan sebagai Gubernur Provinsi Jawa Barat pada Pilgub September 2024 nanti. Perempuan cantik kelahiran Sukabumi 12 Desember tahun 1973 ini memiliki karier yang cukup gemilang. Desy Ratnasari adalah seorang tokoh perempuan Indonesia dengan label karier gemilang. Pelantun Album Tenda Biru ini […]

  • Mensos Luncurkan Alat Bantu Gelang untuk Tunagrahita, Berikut Pungsinya:

    Mensos Luncurkan Alat Bantu Gelang untuk Tunagrahita, Berikut Pungsinya:

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini secara resmi telah meluncurkan inovasi alat bantu Gelang untuk Tunagrahita atau GRITA guna mencegah kekerasan terhadap penyandang disabilitas. Mensos meluncurkan alat bantu Gelang untuk Tunagrahita (Grita) tersebut dilaksanakan di Gedung Aneka Bhakti (GAB) Kementerian Sosial, Jakarta, pada Kamis 10 Agustus 2023. “Grita diluncurkan sebagai respon dan early warning system […]

  • BNPB Targetkan Penyintas Banjir Aceh Tempati Huntara Sebelum Lebaran Idul Fitri

    BNPB Targetkan Penyintas Banjir Aceh Tempati Huntara Sebelum Lebaran Idul Fitri

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Msinews.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menegaskan pemerintah memprioritaskan pemulihan pascabencana, khususnya penyelesaian hunian sementara (huntara) bagi penyintas banjir di Aceh. “Yang menjadi prioritas kita masih ada penyintas yang masih tinggal di tenda, kita terus mengupayakan agar lebaran idul fitri ini mereka bisa berlebaran di Huntara,” kata Letjen TNI Suharyanto […]

  • Tim Penyidik KPK Temukan Bukti, Diduga Aliran Duit SYL ke Sudin

    Tim Penyidik KPK Temukan Bukti, Diduga Aliran Duit SYL ke Sudin

    • calendar_month Minggu, 12 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Tim Penyidik KPK telah berhasil menemukan sejumlah bukti elektronik dan catatan keuangan ketua komisi IV DPR RI Sudin, butut kasus SYL, terus berkembang. Temuan alat bukti KPK, menjadi sorotan utama dalam penyidikan keterkaitan ketua DPD PDIP kota Gajah. “Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK berlangsung di kediaman pribadi Sudin, terletak di […]

  • Kemhan RI Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum Terkait Hoaks

    Kemhan RI Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum Terkait Hoaks

    • calendar_month Senin, 12 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI telah menunjuk pengacara terkenal, Hotman Paris, sebagai kuasa hukum mereka untuk menghadapi dugaan penyebaran kabar bohong (hoaks) yang dinilai merugikan institusi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI, Letjen TNI (Purn.) M. Herindra, mengumumkan penunjukan Hotman Paris dalam sebuah jumpa pers di Kantor Kementerian Pertahanan […]

  • PT.SIG Diminta Jaga Kinerja Perusahaan dalam Kontribusi Pembangunan IKN

    PT.SIG Diminta Jaga Kinerja Perusahaan dalam Kontribusi Pembangunan IKN

    • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Balikpapan,msinews.com-Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Y Manurung mengapresiasi kontribusi yang dilakukan PT SIG. Namun, ia juga meminta pada PT SIG untuk memastikan prosesnya untuk prudent atau bijak dan hati-hati. Sehingga kinerja perusahaan dapat terus terjaga. Adapun PT Semen Indonesia Group (Persero) Tbk atau PT SIG beberapa waktu ini melakukan ekspansi bisnis melalui konsorsium […]

expand_less