Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

Jubir KPK Buka Suara Terkait Kerja KPK Sampai Minta maaf pada Kasus Basarnas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
  • visibility 77
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Eks pegawai KPK Febri Diansyah buka suara terkait kasus korupsi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi. Ia mengatakan, tentang calon tersangka, apakah KPK berwenang (sesuai Pasal 11 UU KPK) itu hal prinsip yang pasti dibahas sejak awal.

Febri mengulas KPK yang pernah melakukan OTT dengan pelaku dari sipil dan militer terkait kasus Bakamla pada awal 2019 lalu. Dirinya menjelaskan bahwa Pasal 11, Pasal 42 juga wajib diperhatikan KPK jika ada pelaku dari unsur militer.

Dalam Pasal 42 berbunyi ”Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.

Hanya saja kata dia, belum jelas juga apakah KPK berwenang tangani TNI aktif. Karena di Pasal 42 kewenangan KPK mengendalikan & mengkoordinasikan.

Tapi di Pasal 11 disebut KPK berwenang menangani Penyelenggara Negara. Namun dia mempertanyakan apakah TNI termasuk PN?

“Jawabannya lagi-lagi nggak cukup di sini. Perlu cek jg Ps 65 (2) UU TNI. Apa sih bunyi Pasal 65 (2) UU TNI?,” kata Febri Sabtu, 29/7/2023.

Dalam Pasal 65 berbunyi:

(1) Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit.

(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.

Menurutnya, jadi Prajurit sebenarnya tidak hanya tunduk ke Peradilan Militer, tapi bisa juga di Peradilan Umum. Tapi ada isu lagi, bagaimana jika sebuah perbuatan diatur di pidana militer dan juga pidana khusus lain (ranah peradilan umum)?

Tim Kuasa Hukum Ferdi Sambo ini mengatakan, Pasal 65 tadi tetap digantungkan pemberlakuannya pada UU Peradilan Militer. Setahunya sampai saat ini masih menggunakan UU No.31 Tahun 1997.

Terminologinya masih ABRI di UU tersebut.
Dugaannya karena UU ini maka muncul tafsir harus diproses oleh struktur di TNI.

Dalam pasal 74 UU TNI berbunyi:

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan;
(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Namun kata dia, ada peraturan lain yang juga harus dicermati jika pelaku dari unsur militer, yaitu koneksitas.

“Apakah KPK bisa menerapkan koneksitas seperti Kejaksaan? Ini akan jadi debat hukum lagi, karena hanya di UU Kejaksaan hal tersebut diuraikan secara eksplisit,” ujarnya.

“Poin saya sederhana, tentang apakah KPK berwenang atau hanya POM TNI, serta pertanyaan akan diadili dengan Undang-undang apa (UU Tipikor/Pidana Militer/keduanya), semua bisa didiskusikan secara hukum. Yang jadi agak aneh menurut Saya, langkah hukum berujung permintaan maaf & ‘lempar tanggung jawab’ 🙄 ,” imbuhnya.

Dia membandingkannya dengan Anggota TNI berinisial DSR ikut terjaring dalam penangkapan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi pada 2016 silam.

“Sekalipun masih ada debat, tapi ini keputusan Pimpinan KPK saat itu. KPK gandeng Puspom TNI. Begitulah kira-kira polemik kewenangan KPK memproses militer aktif. Saya menduga persoalannya bukan lagi sekedar aturan hukum apa berbunyi bagaimana, tapi lebih kompleks dari itu,” tuturnya.

”Eh Polemik Hukum KPK Memproses Militer Aktif atau Polemik Hukum Pimpinan KPK ya?,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menyatakan permohonan maafnya terhadap TNI karena OTT militer aktif tersebut. KPK disebut menyalahi Undang-undang Militer. Militer aktif disebut hanya bisa diadili polisi militer.

“Ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Jumat, (28/7/2023).

Teranyar, Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK usai polemik tersebut.

Marsdya Henri Alfiandi sendiri menyebut, harusnya KPK mengikuti mekanisme militer.

“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Henri Alfiandi beberapa waktu lalu.

Diketahui, sebagai pemberi yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Kemudian sebagai tersangka penerima diantaranya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang Rp 999, 7 juta di bagasi mobil Afri Budi Cahyanto.

Henri Alfiandi ditetapkan tersangka pada 26 Juni lalu. Dan diperiksa Puspom TNI pada 27 Juli. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demi Berantas Korupsi dan Narkoba, PKB Siap Sokong Anggaran Triliunan Rupiah untuk KPK-PPATK-BNN

    Demi Berantas Korupsi dan Narkoba, PKB Siap Sokong Anggaran Triliunan Rupiah untuk KPK-PPATK-BNN

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menyatakan dukungan penuhnya terhadap usulan tambahan anggaran tahun 2026 yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia berharap dukungan ini dapat mendorong kinerja ketiga lembaga tersebut menjadi lebih baik lagi. Dukungan tersebut disampaikan […]

  • Ade Armando : Reshuffle Kabinet Merah Putih Bukan untuk Lengserkan ‘Geng Solo’

    Ade Armando : Reshuffle Kabinet Merah Putih Bukan untuk Lengserkan ‘Geng Solo’

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Politisi PSI, Ade Armando menampik kabar yang menyatakan Presiden Prabowo Subianto sengaja melengserkan para pejabat negara dari kalangan pendukung Jokowi di pemerintahannya melalui reshuffle kabinet. Menurutnya, reshuffle sejumlah menteri tersebut wajar dilakukan dan akan mendapat persetujuan dari berbagai kalangan. “Di-reshuffle karena memang layak. Saya rasa semua orang akan setuju dengan keputusan memberhentikan sejumlah menteri […]

  • Jokowi Tegaskan Penolakan

    Jokowi Menegaskan Penolakan Pernyataan Netanyahu dan Sikap Indonesia Terhadap Israel

    • calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan sikap tegas terhadap pernyataan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang menentang pembentukan negara Palestina. Dalam keterangan pers daring pada Jumat, Jokowi menyatakan bahwa pernyataan Netanyahu mengenai tidak adanya masa depan bagi solusi dua negara adalah tidak dapat diterima. Baca juga : Jokowi dan Ma’ruf Amin Bersikap Terbuka […]

  • Pendiri MSI, Rivano Osmar Akui Pasukan Oranje Tulus Bekerja

    Pendiri MSI, Rivano Osmar Akui Pasukan Oranje Tulus Bekerja

    • calendar_month Jumat, 23 Jun 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 73
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pendiri sekaligus Direktur Mitra Sejahtera Indonesia (MSI), Rivano Osmar memberi apresiasinya kepada pasukan oranje, alias Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atas ketulusan hati mereka dalam menyelesaikan tugas-tugas membersihkan seluruh wilayah DKI Jakarta. Rivano mengakui kalau sikap seperti Tim Oranje harus jadi contoh bagi warga DKI Jakarta untuk tetap menjaga kebersihan. “Di […]

  • Prabowo Subianto

    Prabowo Subianto Berkomitmen Bela dan Lindungi Keanekaragaman Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 3 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Calon Presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto, dengan tegas menyampaikan komitmennya untuk membela dan melindungi seluruh rakyat Indonesia, tanpa memandang suku, ras, agama, atau kelompok etnis. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri perayaan Imlek yang digelar oleh KADIN Indonesia Komite Tiongkok di Jakarta pada Jumat (2/2/2024) Dalam acara tersebut, Prabowo mengungkapkan pandangan tentang […]

  • Harta Kekayaan Anggota DPR Satori Tersangka Kasus Korupsi CSR BI-OJK

    Harta Kekayaan Anggota DPR Satori Tersangka Kasus Korupsi CSR BI-OJK

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Anggota DPR Satori dari Fraksi Partai Nasdem yang tersandung kasus dugaan korupsi dana CSR BI OJK, kini duduk dikursi parlemen Komisi VIII bidang agama. Seperti diketahui Satori sebelumnya menjabat di DPR Komisi XI periode 2019-2024 meski kini ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK, ia masih menjabat […]

expand_less