Palembang, msinews.com – DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Pj Gubernur Sumsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama antara DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel pada Rapat Paripurna LXXXIV (84), pembicaraan tingkat dua dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian badan anggaran DPRD Provinsi Sumsel terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumsel tahun anggaran 2023, Rabu (3/7/2024).

Keputusan bersama diambil setelah melalui rangkaian pembahasan pada fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Sumsel, yakni Jawaban Gubernur dapat diterima oleh Fraksi-fraksi dalam Paripurna pada 3 Juni 2024, dan dilanjutkan dengan pembahasan secara teknis pada Komisi-komisi dengan mitra terkait pada 07 s.d 21 Juni 2024, serta rapat konsultasi Pimpinan Komisi-komisi dengan badan anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provimsi Sumsel pada 26 Juni s.d 02 Juli 2024.
Lalu pada 03 Juli 2024, Pimpinan dan Angggota Dewan menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran tersebut.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel; Hj. RA, Anita Noeringhati, SH, MH, dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel Elen Setiadi, S.H, M.S.E, Pj. Sekretaris Daerah Drs. H. Edward Chandra, MH, serta para perwakilan OPD dan tamu undangan lain.
Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota komisi-komisi dan Banggar DPRD Sumsel serta kepada pihak eksekutif Pj Gubernur beserta jajaran, atas dukungan dan kerjasama dalam menyelesaikan pembahasan Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel TA 2023, dilanjutkan dengan mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud dibacakan oleh juru bicara Badan Anggaran DPRD Sumsel Antoni Yuzar, SH. MH.
Hasil pembahasan Badan Anggaran, pada intinya DPRD Sumsel memahami dan menerima laporan hasil pembahasan Komisi I s.d V; pada prinsipnya menerima Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel TA 2023.
Beberapa saran dan catatan yang menjadi perhatian Pemprov Sumsel, antara lain menyarankan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Tahun 2023.
Dan mengapresiasi OPD yang tidak terdapat temuan, agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih cermat dalam menganggarkan rencana belanja dengan melakukan sinkronisasi terhadap rencana penerimaan dan peningkatan supervisi, koordinasi dan pengawasan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran OPD, dan saran lainnya terkait anggaran daerah.
Setelah pembacaan laporan hasil pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud, Peserta Rapat Paripurna menyetujuinya, selanjutnya dilakukan prosesi penandatanganan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023.
Rancangan Keputusan telah dibacakan oleh Sekretaris Dewan DPRD Sumsel ; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si.
Rapat Paripurna berakhir setelah sambutan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, yang juga mengapresiasi semua pihak yang telah membahas Raperda dimaksud. Elen Setiadi juga mengemukakan poin utama yang telah disetujui bersama antara Legislatif dan Eksekutif. (SN/Biro SumselBabel)**