Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Info Agama » Catat, Ini Daftar Biaya Haji 2024 Lengkap dengan Rincian Tiap Embarkasi

Catat, Ini Daftar Biaya Haji 2024 Lengkap dengan Rincian Tiap Embarkasi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 4 Mei 2024
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Komisi VIII DPR RI terus berupaya mendorong Pemerintah Arab Saudi agar dapat menambah kuota Haji bagi Indonesia di tahun 2024.

Berdasarkan laman resmi kementerian agama (kemenag) RI, terdapat tarif baru di masing-masing Embarkasi. Dari data tersebut para calon jemaah bisa mengetahui berapa besaran biaya haji 2024 termasuk tahap pelunasan.

Dihimpun redaksi msinews.com,bahwa ketentuan biaya haji 2024 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Adapun kisaran biaya tersebut sesuai dengan Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.

Untuk diketahui, ketentuan biaya haji 2024 ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). Berikut biaya haji 2024 per embarkasi atau tempat pemberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi.

Tentang Biaya Perjalanan Haji 2024 Tiap Embarkasi

Laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), merilis info 13 embarkasi di Indonesia terkait berdasarkan rincian besaran Bipih Jemaah Haji tiap embarkasi:

1. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
2. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
7. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00
14. Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU

Berdasarkan Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

1.Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
2.Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
3.Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
4.Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
5.Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
6.Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
7.Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
8.Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
9.Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
10.Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
11.Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
13.Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
14.Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00

Untuk diketahui bahwa, Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Tak hanya itu, Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sedangkan Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

Kapan Waktu Pelunasan Biaya Haji 2024 ?

Sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengimbau jemaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji 2024.

Sementara, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

“Jadi, bagi jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” paparnya.

Selain itu, Anna Hasbie juga mengingatkan agar jemaah melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan pelunasan biaya haji.

“Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” imbuhnya.

Berikut rincian syarat pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:
a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Sebagai informasi, Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahannya. Selamat menjalankan ibadah Haji 1445 H/2024 Masehi. Semoga informasi ini bermanfaat. ** Dari berbagai sumber/ Editor : Domi Lewuk.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kesimpulan Pansus Haji, Marwan Jafar : Pemilihan Bahasanya Seperti Orde Baru

    Kesimpulan Pansus Haji, Marwan Jafar : Pemilihan Bahasanya Seperti Orde Baru

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota Panitia Khusus Hak Angket atau Pansus Haji, Marwan Jafar, mengatakan terdapat penghalusan bahasa dalam kesimpulan dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji 2024. Menurutnya, penghalusan bahasa tersebut bisa mengaburkan substansi temuan Pansus. Ia menilai eufemisme dalam kesimpulan Pansus mencerminkan bahasa era Orde Baru. Dia mengatakan kata melanggar yang sebelumnya disepakati dalam rapat pada Senin malam, 23 […]

  • Anita Jacoba Gah : Jangan Pindah Tugaskan Guru PPPK Swasta ke Sekolah Negeri

    Anita Jacoba Gah : Jangan Pindah Tugaskan Guru PPPK Swasta ke Sekolah Negeri

    • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Surabaya,msinews.com-Anggota Komisi X DPR RI Anita Jacoba Gah, kembali angkat bicara terkait nasib para guru PPPK Swasta yang harus dialihkan ke sekolah negeri. Polemik ini sepertinya tak kunjung selesai. Hal ini menyebabkan banyak sekolah swasta yang akhirnya kehilangan guru-guru berpengalaman. Oleh karena itu, Anita Jacoba Gah meminta Kemendikbudristek untuk segera mencari solusi atas masalah ini sehingga tidak […]

  • Tingkatkan Daya Beli, Mendagri Pacu Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan Genjot Realisasi APBD

    Tingkatkan Daya Beli, Mendagri Pacu Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan Genjot Realisasi APBD

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan untuk menggenjot realisasi pendapatan dan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasalnya, realisasi tersebut diyakini akan mendorong peningkatan daya beli masyarakat. “Ada uang yang beredar dan meningkatkan konsumsi rumah tangga. Konsumsi rumah tangga merupakan […]

  • Kemendagri Dorong Percepatan Realisasi Program Waste to Energy

    Kemendagri Dorong Percepatan Realisasi Program Waste to Energy

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) mendorong percepatan realisasi program Waste to Energy (WtE) atau pengelolaan sampah menjadi energi di daerah. Hal ini ditegaskan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo, pada Forum Diskusi Aktual bertema “Waste to Energy (Studi Kasus Pelayanan Pengelolaan Sampah sebagai Energi Alternatif)” di Command Centre BSKDN, […]

  • Kajati NTT Ajak Masyarakat Awasi Kasus Asusila Mantan Kapolres Ngada, Komisi III DPR Dukung Hukuman Mati

    Kajati NTT Ajak Masyarakat Awasi Kasus Asusila Mantan Kapolres Ngada, Komisi III DPR Dukung Hukuman Mati

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) Zet Tadung Allo, mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi soal kasus pemerkosaan oleh Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap anak di bawah umur. Hal ini disampaikan langsung Kajati NTT Zet Tadung Allo, sebagaimana undang-undang Perlindungan Anak dan transparansi publik agar kasus tersebut terang […]

  • Skandal Korupsi

    KPK Panggil Anggota DPR Terkait Suap Proyek Kereta Api

    • calendar_month Rabu, 29 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPR RI dari Komisi V terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI pusat. Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera pada tahun anggaran 2018-2022. “Hari ini, tim penyidik […]

expand_less