Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tentang Revisi UU Penyiaran,Ini Kata Komisi I DPR

Tentang Revisi UU Penyiaran,Ini Kata Komisi I DPR

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 27 Mei 2024
  • visibility 195
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi I meyakini bahwa beleid revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan lebih sempurna dengan keterlibatan publik.

“Saya kira masukan masyarakat sangat penting, proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan revisi UU Penyiaran,” kata Farhan dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Dijelaskan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalisme platform digital. Pada beleid revisi UU tersebut terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Ini, kan, lagi perang ini. Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial,” ujarnya.

Dikatakan, teresterial dimaknai penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog. Namun, dengan format konten yang digital.

“Lembaga pemberitaan atau karya jurnalistik yang hadir di digital platform ini, kan, makin lama makin menjamur, enggak bisa dikontrol juga sama Dewan Pers, maka keluarlah ide revisi UU Penyiaran ini” tuturnya.

Lanjut politisi partai Nasdem itu, bahwa KPI ataupun Dewan Pers, tidak punya kewenangan terhadap platform digital. Ketika lembaga jurnalistik yang menggunakan platform digital dan mendaftarkan ke Dewan Pers, maka itu menjadi kewenangan Dewan Pers.

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan

“Lembaga pemberitaan atau karya jurnalistik yang hadir di digital platform ini, kan, makin lama makin menjamur, enggak bisa dikontrol juga sama Dewan Pers, maka keluarlah ide revisi UU Penyiaran ini,” bebernya.

Masih kata Farhat, risiko apabila lembaga tersebut membuat produk jurnalistik di platform digital dan tidak mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Pada tahap ini, Dewan Pers tak punya kewenangan atas lembaga tersebut.

“Risikonya apa? Kalau sampai dia dituntut oleh misalkan saya dijelekkan oleh lembaga berita ini, saya nuntut ke pengadilan, maka tidak ada UU Pers yang akan melindungi dia karena tidak terdaftar di Dewan Pers, kira-kira begitu,” ujar legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat ini.

Untuk diketahui, Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS (Standar Isi Siaran) memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.” 

Editor : redaksi/DM.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Amin Rais Beserta Rombongan Geruduk KPK, Apa yang Terjadi?

    Amin Rais Beserta Rombongan Geruduk KPK, Apa yang Terjadi?

    • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Amien Rais dan Rizal Ramli mendatangi gedung KPK bersama sejumlah rombongan elemen masyarakat dan perwakilan mahasiswa hingga emak-emak. “Jadi hari ini tadi jam 11 ada pertemuan 35 tokoh-tokoh nasional, dosen-dosen dari universitas negeri, rektor dari universitas swasta, mahasiswa dan emak-emak. Tadi kita bahas perkembangan situasi termasuk ada Pak Amien, tokoh reformasi, Letjen Soeharto, jenderal […]

  • BGN Berlakukan “Rules of 4 Hours” untuk Perketat Keamanan Pangan

    BGN Berlakukan “Rules of 4 Hours” untuk Perketat Keamanan Pangan

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 138
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap batas waktu konsumsi makanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setiap makanan MBG wajib dikonsumsi paling lambat empat jam setelah makanan tersebut matang sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kualitas pangan bagi para penerima manfaat. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono atau yang akrab disapa […]

  • Cegah Halinar, Lapas Tanjung Raja Merazia Kamar Junian Warga Binaan

    Cegah Halinar, Lapas Tanjung Raja Merazia Kamar Junian Warga Binaan

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Tanjung Raja, msinews.com –Guna mencegah peredaran handphone, pungutan liar, dan narkotika (Halinar) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Raja, pada Selasa, (12/11), jajaran pengamanan lapas Tanjung Raja menggelar razia di kamar hunian warga binaan. Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kalapas Tanjung Raja, Badarudin didampingi Ka. KPLP, Ade Irianto, Kasi Adm. Kamtib Erman Darwis, Kasi Binadik Aryo […]

  • Pemulihan Pascabencana Sumatera, Mendagri Ajak Satgas Terus Jaga Kekompakan

    Pemulihan Pascabencana Sumatera, Mendagri Ajak Satgas Terus Jaga Kekompakan

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera memaparkan perkembangan terbaru penanganan dan pemulihan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Hal itu disampaikan Mendagri pada Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Wilayah […]

  • Ketua MA Sebut Jejak Kepemimpinan Kokoh di Wisuda Purnabakti

    Ketua MA Sebut Jejak Kepemimpinan Kokoh di Wisuda Purnabakti

    • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 215
    • 0Komentar

     Jakarta, MSINews.com – Ketua MA (Mahkamah Agung), Prof. Dr. Syarifuddin, memimpin acara wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang, Dr. H. Pelmizar. Sebuah momen yang tidak hanya menyimpan nuansa perpisahan namun juga menggambarkan jejak kepemimpinan yang kokoh. Dalam pidato purnabakti, Ketua MA, Prof. Syarifuddin menyampaikan bahwa mencari penggantinya adalah tantangan yang tidak mudah. Proses panjang […]

  • Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Materiil UU KUHAP

    Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Materiil UU KUHAP

    • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan ini diambil pada Sidang Pengucapan Putusan No.115/PUU-XXI/2023 pada Rabu (29/11/2023) di Ruang Sidang Pleno MK, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Menurut Ketua MK Suhartoyo, “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan […]

expand_less