Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tentang Revisi UU Penyiaran,Ini Kata Komisi I DPR

Tentang Revisi UU Penyiaran,Ini Kata Komisi I DPR

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 27 Mei 2024
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi I meyakini bahwa beleid revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan lebih sempurna dengan keterlibatan publik.

“Saya kira masukan masyarakat sangat penting, proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan revisi UU Penyiaran,” kata Farhan dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Dijelaskan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalisme platform digital. Pada beleid revisi UU tersebut terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Ini, kan, lagi perang ini. Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial,” ujarnya.

Dikatakan, teresterial dimaknai penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog. Namun, dengan format konten yang digital.

“Lembaga pemberitaan atau karya jurnalistik yang hadir di digital platform ini, kan, makin lama makin menjamur, enggak bisa dikontrol juga sama Dewan Pers, maka keluarlah ide revisi UU Penyiaran ini” tuturnya.

Lanjut politisi partai Nasdem itu, bahwa KPI ataupun Dewan Pers, tidak punya kewenangan terhadap platform digital. Ketika lembaga jurnalistik yang menggunakan platform digital dan mendaftarkan ke Dewan Pers, maka itu menjadi kewenangan Dewan Pers.

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan

“Lembaga pemberitaan atau karya jurnalistik yang hadir di digital platform ini, kan, makin lama makin menjamur, enggak bisa dikontrol juga sama Dewan Pers, maka keluarlah ide revisi UU Penyiaran ini,” bebernya.

Masih kata Farhat, risiko apabila lembaga tersebut membuat produk jurnalistik di platform digital dan tidak mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Pada tahap ini, Dewan Pers tak punya kewenangan atas lembaga tersebut.

“Risikonya apa? Kalau sampai dia dituntut oleh misalkan saya dijelekkan oleh lembaga berita ini, saya nuntut ke pengadilan, maka tidak ada UU Pers yang akan melindungi dia karena tidak terdaftar di Dewan Pers, kira-kira begitu,” ujar legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat ini.

Untuk diketahui, Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS (Standar Isi Siaran) memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.” 

Editor : redaksi/DM.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GKR Hemas Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada 2024 Sesuai Nilai-nilai Pancasila

    GKR Hemas Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada 2024 Sesuai Nilai-nilai Pancasila

    • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Yogyakarta,msinews.com— Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Pilkada 2024 yang aman, damai dan demokratis. “Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November mendatang ini tidak boleh mengganggu persatuan kita, semangat toleransi, dan pembangunan Indonesia,” tutur Hemas. Untuk itu, Hemas menekankan pentingnya pendidikan […]

  • Ribuan Relawan Kesehatan Pastikan Layanan Medis Pulih di Wilayah Terdampak

    Ribuan Relawan Kesehatan Pastikan Layanan Medis Pulih di Wilayah Terdampak

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Msinews.com – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus memperkuat layanan kesehatan di wilayah terdampak melalui mobilisasi ribuan relawan tenaga kesehatan di tiga provinsi. Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), total relawan yang dimobilisasi mencapai 6.525 orang, terdiri atas 5.734 relawan di Aceh, 286 relawan di Sumatera Utara (Sumut), dan 505 relawan […]

  • Irjen Pol Karyoto Serahkan Kunci Bedah Rumah, Ini Pesannya:

    Irjen Pol Karyoto Serahkan Kunci Bedah Rumah, Ini Pesannya:

    • calendar_month Senin, 15 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melaksanakan kegiatan Bedah Rumah Presisi dengan menyerahkan kunci bedah rumah kepada Supriyanto di Kp. Melayu Barat No.22 RT 13/06 Bukit Duri Tebet Jakarta Selatan. Acara ini dilakukan dalam suasana kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama. Karyoto menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian, kebersamaan, dan saling peduli dalam […]

  • Bahlil Melayat ke Rumah Duka Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto

    Bahlil Melayat ke Rumah Duka Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto

    • calendar_month Rabu, 27 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengunjungi Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, untuk memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Bahlil menyampaikan ucapan belasungkawa dari Presiden Joko Widodo kepada keluarga almarhum. Baca juga : Dewas KPK Minta Firli Mundur dari Jabatan, […]

  • Penyidik KPK

    Polisi Memeriksa 72 Saksi, Kasus Dugaan Pemerasan Firli ke SYL

    • calendar_month Minggu, 5 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews – Polisi memeriksa 72 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), semakin memanas. Polisi Memeriksa 72 saksi, sejak surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 9 Oktober hingga Jumat (3/11), penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengumpulkan keterangan dari puluhan saksi […]

  • Polisi Harus Terdepan Dalam Memerangi Kekerasan Seksual, DPR: Terapkan UU TPKS

    Polisi Harus Terdepan Dalam Memerangi Kekerasan Seksual, DPR: Terapkan UU TPKS

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Banyaknya kasus aksi kekerasan seksual terhadap kaum perempuan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian yang kini masih sering terjadi. Hal ini disampaikan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Didik Mukrianto dikutip dari laman resmi dpr.go.id, pada Selasa 22 Agustus 2023. Menurut Didik tentang banyaknya kasus kekerasan seksual , dimana yang seharusnya […]

expand_less