Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Pelabuhan Rembang Menuju Poros Martim

Pelabuhan Rembang Menuju Poros Martim

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 28 Mar 2024
  • visibility 257
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki potensi untuk menjadi Poros Maritim Dunia. Salah satu tujuan adalah menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang besar, kuat, dan makmur. Untuk mencapai itu salah satu cara dengan  mengembalikan identitas Indonesia sebagai bangsa maritim, maka pengamanan kepentingan dan keamanan maritim, memberdayakan potensi maritim untuk mewujudkan pemerataan ekonomi Indonesia adalah mahapenting.

Adapun, aspek-aspek yang dibutuhkan dalam proses pembangunan maritim salah satunya adalah “Kepastian hukum dan keamanan” bagi para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Terkait kepastian hukum dan keamanan, Presiden Joko Widodo berualang kali mengingatkan bagi para kepala daerah dan juga Lembaga-lembaga terkait menganai kemudahan perizinan.

Penegakkan kedaulatan wilayah laut NKRI, revitalisasi sektor-sektor ekonomi kelautan, penguatan dan pengembangan konektivitas maritim, rehabilitasi kerusakan lingkungan dan konservasi biodiversity, serta peningkatan kualitas dan kuantitas SDM kelautan, merupakan program-program utama dalam upaya mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia .

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah mencanangkan lima pilar utama dalam mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia:

Rivano Osmar, Pengusaha Coklat, Founding Yayasan Mitra Sejahtera Indonesia

Pilar pertama : pembangunan kembali budaya maritim Indonesia. Kedua, Berkomitmen dalam menjaga dan mengelola sumber daya laut dengan fokus membangun kedaulatan pangan laut melalui pengembangan industri perikanan dengan menempatkan nelayan sebagai pilar utama.

Pilar ketiga, Komitmen mendorong pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim dengan membangun tol laut, pelabuhan laut, logistik, dan industri perkapalan, serta pariwisata maritim.Keempat, Diplomasi maritim yang mengajak semua mitra Indonesia untuk bekerja sama pada bidang kelautan,dan pilar kelima, Membangun kekuatan pertahanan maritim.

Cita-cita dan agenda pemerintahan Joko Widodo pada periode pertama bersama wakil presiden Jusuf Kalla tersebut akan menjadi fokus Indonesia di abad ke-21. Bahwa, Indonesia akan menjadi Poros Maritim Dunia, kekuatan yang mengarungi dua samudera sebagai bangsa bahari yang sejahtera dan berwibawa.

Alumni fakultas ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) Rivano Osmar, mengatakan kepastian hukum bagi investor baik dalam negeri maupun luar negeri (asing) di bidang apapun itu membutuhkan kepastian tentang aturan-aturan. Bahwa jangan sampai ada kebijakan secara sepihak dalam menerapkan aturan yang berdampak terjerat dalam rana hukum. Jika itu terjadi maka dampaknya luas terhadap aktivitas perekonomian di Indonesia.

“Saya membaca bahkan mendengar tentang pengembangan pembangunan Pelabuhan Rembang di Desa Sluke, Kabupaten Rembang,Jawa Tengah. Bahwa ada investor dari negara Perancis yang menginvestasikan triliunan,bekerjasama melalui perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun dalam perjalanan ada kebijakan dari Instansi terkait dengan mengeluarkan SK HPL 167 oleh Kementerian Perhubungan RI,sehingga aktivitas pembangunan pelabuhan atas kerjsama tersebut terhenti,” kata Rivano Osmar kepada media ini,Kamis (28/3/2024).

Lanjut alumni fakultas ekonomi Universitas Indonesia (UI) itu, sempat menyoroti terbitnya SK HPL 167. Rivano mengaku, dirinya pernah membaca soal Perjanjian Kerja Sama Investasi pada Pelabuhan Umum Nasional Rembang di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang Antara PT Rembang Sangkit Sejahtera Jaya (PT RBSJ) dengan PT Amir Hajar Kilsi (PT AHK) Nomor 022/RBSJ/ PKS/IX/2008;  Nomor  011/AHK.EXT/IX/2008  Jo. Addendum Atas Perjanjian Kerja Sama Investasi pada Pelabuhan Umum Nasional Rembang di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang Antara PT Rembang bangkit Sejahtera Jaya (PT RSSJ) dengan PT Amir Hajar Kilsi (PT AHK) Nomor 064/RBSJ/V/2009; Nomor 005/AHK.EXT/V/2009 tanggal 25 Mei 2009.

Akses jalan ke dermaga pelabuhan Rembang (ocean week)

Sebagai seorang pengusaha yang juga bekerja sama dengan sebuah perusahaan asing di Eropa, Rivano pun berharap, sengketa SK HPL 167 oleh instansi terkait maupun pemerintah Kabupaten Rembang,segera diselesaikan dengan cepat sehingga masing-masing pihak tidak mengalami kerugian.

“Namanya juga investasi,jelas kita masing-masing harus mendapatkan perlakukan yang adil dan,tidak terkesan berpihak sebelah atau secara sepihak. Tidak mudah meyakinkan investor baik itu lokal maupun asing. Kalau orang mau investasi berati harus mendapat kepastian hukum dan kepastian keamanan akan bisnis mereka. Perubahan aturan boleh dan sah-sah saja. Tapi jangan sampai merugikan orang lain,” imbuhnya.

Sebelumnya Bupati Kabupaten Rembang Jawa Tengah mengeluarkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penugasan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya untuk melaksanakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Pelabuhan Rembang Terminal Sluke.

Adapun, isi surat tersebut sebagai berikut :

  1. bahwa dengan pencabutan Keputusan Bersama Bupati Rembang, Kepala Kepolisian Resor Rembang, Kepala Kejaksaan Negeri Rembang dan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Rembang, Nomor 500/1970/2020, Nomor MOU/17/XII/2020, Nomor B.1748/M.3.21/Gs.1/12/2020 dan Nomor HK. 008/1/13/UPP. Rbg-2020 tentang Penertiban dan Penindakan atas Pemanfaatan Tanah Negara di Pelabuhan Rembang Terminal Sluke pada Masa Penertiban perlu mengakhiri penugasan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya untuk Melaksanakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Pelabuhan Rembang Terminal Sluke;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peratraun Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya untuk Melaksanakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Pelabuhan Rembang Terminal Sluke;

Penutupan Dua Dermaga Tanjung Bonang,Rembang (SMJ Times)

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
  1. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  2. Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Bupati dan

Keputusan Bupati (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2017 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2021 Nomor 2);

Menetapkan :

Peraturan Bupati Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penugasan PT Rembang Bangkir Sejahtera Jaya untuk melaksanakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Pelabuhan Rembang Terminal Sluke.

Pasal 1 : Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya untuk Melaksanakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Pelabuhan Rembang Terminal Sluke (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2021 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pada pasal 2

Pasal 2 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rembang. Ditetapkan di Rembang pada tanggal 18 Maret 2022.

Atas nama Bupati Kabupaten Rembang, Abdul Hafidz (ttd), dan Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Fahrudin (ttd). ** Editor : Dom/Tim Redaksi.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Besok! HUT ke-79 TNI, Kasad Ziarah ke TMP Kalibata, Wujud Cinta Para Pahlawan

    Besok! HUT ke-79 TNI, Kasad Ziarah ke TMP Kalibata, Wujud Cinta Para Pahlawan

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 201
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, melaksanakan ziarah ke Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata, Jakarta, pada Jumat 4 Oktober 2024. Ziarah ini adalah wujud rasa cinta, penghormatan dan penghargaan kepada para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raganya demi […]

  • Di Klaten Puan Maharani Sebut, 7.631 Balita Berisiko stunting

    Di Klaten Puan Maharani Sebut, 7.631 Balita Berisiko stunting

    • calendar_month Minggu, 3 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Klaten,Infomsi.org-Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan di Kabupaten Klaten,Jawa Tengah terdapat ratusan balita beresiko stunting. “Di Kabupaten Klaten terdapat 1,3 juta jiwa penduduk yang diantaranya terdiri dari 57.611 balita di mana dari jumlah tersebut terdapat 7.631 balita atau 14,3 persen berisiko stunting,” kata Puan saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Klaten,Sabtu pekan lalu. Dirinya […]

  • Bobby Irawan, Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

    Bobby Irawan, Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

    • calendar_month Rabu, 7 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, MSInews.com – Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Lampung, Bobby Irawan, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Senin, 5 Februari 2024. Bobby diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Lampung dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung. Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramdhan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Bobby […]

  • Material Longsor Tak Kunjung dibersihkan Fuso Kembali Tersangkut

    Material Longsor Tak Kunjung dibersihkan Fuso Kembali Tersangkut

    • calendar_month Rabu, 31 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Kabar,  MSINews.com –  Jalan Nasional Liwa-Krui di Pekon Kubu Perahu, kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat kembali menyebabkan kemacetan, material longsor yang tak kunjung dibersihkan menyebabkan kendaraan fuso terperosok. Rabu, 31 Januari 2024. Pihak berwenang setempat menyebutkan, satu unit kendaraan fuso roda enam terperosok di titik longsor beberapa waktu lalu yang tak kunjung dibersihkan. Kasat […]

  • Erick Thohir

    Erick Thohir Soroti Kekuatan Mental Timnas Indonesia di Piala Asia 2023

    • calendar_month Minggu, 28 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews com – Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Erick Thohir, menyoroti kekuatan mental sebagai faktor kunci yang membedakan level timnas Indonesia masa kini dengan masa lalu. Dalam laga penutup Grup D Piala Asia 2023 di Qatar, timnas Indonesia tetap mempertahankan kepercayaan diri meski tertinggal gol penalti cepat dari Jepang. Baca juga […]

  • Golkar Apresiasi Prabowo Anugerahi Presiden Soeharto Gelar Pahlawan Nasional

    Golkar Apresiasi Prabowo Anugerahi Presiden Soeharto Gelar Pahlawan Nasional

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 198
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Politisi senior Partai Golkar, Firman Soebagyo, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas keputusan pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, yang akan menetapkan Presiden ke-2 Republik Indonesia, H.M. Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025. Firman menyebut, keputusan tersebut bukan hanya kabar menggembirakan bagi keluarga besar Partai Golkar, tetapi juga menjadi momentum penting […]

expand_less