MAKI Gugat Praperadilan KPK Demi Kepastian Hukum, Harun Masiku Masih Bebas

banner 468x60

Jakarta MSINews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), melalui Boyamin Saiman, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait belum tertangkapnya atau disidangkannya in absentia tersangka Harun Masiku. Boyamin Saiman menilai bahwa tindakan ini penting untuk memastikan kepastian hukum dalam penanganan kasus tersebut.

Boyamin memohon agar KPK melakukan sidang in absentia, mengungkapkan keraguan atas kemungkinan penangkapan Harun Masiku. Meski demikian, hingga saat ini, KPK belum merencanakan sidang in absentia, dan upaya penangkapan terhadap Harun Masiku pun masih belum membuahkan hasil.

banner 336x280

Baca Juga : KPK Geledah Kantor Bupati Labuhan Batu Terkait Dugaan Korupsi Suap

“Kami menggugat praperadilan kpk atas belum tertangkapnya atau disidangkan in absentia tersangka harun masiku,” kata Bonyamin pada MSINews.com, Jum’at 19/1/2024.

Menurut Boyamin, keengganan KPK untuk melaksanakan sidang in absentia dapat dijadikan dalil bahwa KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel.

Oleh karena itu, langkah gugatan praperadilan diambil untuk meminta Hakim agar memerintahkan KPK melaksanakan sidang in absentia sebagai upaya mendobrak kebuntuan kasus ini.

“Kami juga minta KPK melakukan sidang in absentia karena ragu Harun Masiku akan tertangkap,’ ujarnya.

Lebih lanjut, pernyataannya Boyamin menegaskan gugatan praperadilan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mencegah Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilihan umum.

Menurutnya, penyelesaian perkara ini menjadi krusial agar tidak dimanfaatkan sebagai alat politik yang merugikan.

“KPK harus tuntas dalam menangani perkara ini untuk mencegah kasus ini dijadikan sebagai bahan untuk saling menyandera atau serangan politik oleh lawan-lawan politik. Dengan terlalu lama berlarut-larutnya perkara ini, khawatir akan selalu didaur ulang demi kepentingan politik,” ungkap Boyamin.

Baca juga : KPU Ungkap Jadwal Jadwal Pilkada Serentak 2024 Bisa Berubah, Ada Apa?

Gugatan praperadilan ini juga diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan kasus Harun Masiku sebagai instrumen politik menjelang pemilihan umum. Boyamin mendesak KPK agar bertindak tegas dan memastikan transparansi serta keadilan dalam penanganan kasus korupsi ini, tanpa adanya intervensi politik yang dapat merugikan proses hukum.

Pemerhati hukum menilai bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh MAKI dapat membuka ruang diskusi lebih lanjut terkait penanganan kasus korupsi oleh lembaga anti-korupsi. Langkah hukum ini dianggap sebagai upaya untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas KPK dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan figur politik.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *