Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » MAKI Gugat Praperadilan KPK Demi Kepastian Hukum, Harun Masiku Masih Bebas

MAKI Gugat Praperadilan KPK Demi Kepastian Hukum, Harun Masiku Masih Bebas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 19 Jan 2024
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta MSINews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), melalui Boyamin Saiman, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait belum tertangkapnya atau disidangkannya in absentia tersangka Harun Masiku. Boyamin Saiman menilai bahwa tindakan ini penting untuk memastikan kepastian hukum dalam penanganan kasus tersebut.

Boyamin memohon agar KPK melakukan sidang in absentia, mengungkapkan keraguan atas kemungkinan penangkapan Harun Masiku. Meski demikian, hingga saat ini, KPK belum merencanakan sidang in absentia, dan upaya penangkapan terhadap Harun Masiku pun masih belum membuahkan hasil.

Baca Juga : KPK Geledah Kantor Bupati Labuhan Batu Terkait Dugaan Korupsi Suap

“Kami menggugat praperadilan kpk atas belum tertangkapnya atau disidangkan in absentia tersangka harun masiku,” kata Bonyamin pada MSINews.com, Jum’at 19/1/2024.

Menurut Boyamin, keengganan KPK untuk melaksanakan sidang in absentia dapat dijadikan dalil bahwa KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel.

Oleh karena itu, langkah gugatan praperadilan diambil untuk meminta Hakim agar memerintahkan KPK melaksanakan sidang in absentia sebagai upaya mendobrak kebuntuan kasus ini.

“Kami juga minta KPK melakukan sidang in absentia karena ragu Harun Masiku akan tertangkap,’ ujarnya.

Lebih lanjut, pernyataannya Boyamin menegaskan gugatan praperadilan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mencegah Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilihan umum.

Menurutnya, penyelesaian perkara ini menjadi krusial agar tidak dimanfaatkan sebagai alat politik yang merugikan.

“KPK harus tuntas dalam menangani perkara ini untuk mencegah kasus ini dijadikan sebagai bahan untuk saling menyandera atau serangan politik oleh lawan-lawan politik. Dengan terlalu lama berlarut-larutnya perkara ini, khawatir akan selalu didaur ulang demi kepentingan politik,” ungkap Boyamin.

Baca juga : KPU Ungkap Jadwal Jadwal Pilkada Serentak 2024 Bisa Berubah, Ada Apa?

Gugatan praperadilan ini juga diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan kasus Harun Masiku sebagai instrumen politik menjelang pemilihan umum. Boyamin mendesak KPK agar bertindak tegas dan memastikan transparansi serta keadilan dalam penanganan kasus korupsi ini, tanpa adanya intervensi politik yang dapat merugikan proses hukum.

Pemerhati hukum menilai bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh MAKI dapat membuka ruang diskusi lebih lanjut terkait penanganan kasus korupsi oleh lembaga anti-korupsi. Langkah hukum ini dianggap sebagai upaya untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas KPK dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan figur politik.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oknum Penyidik Polresta Sidoarjo Tidak Profesional, Dilaporkan Bid Propam, Polda Jawa Timur

    Oknum Penyidik Polresta Sidoarjo Tidak Profesional, Dilaporkan Bid Propam, Polda Jawa Timur

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Didi Sungkono. S.. H., M. H., pengamat kepolisian asal surabaya mengatakan, ” Polri bekerja secara Profesional diatur dalam. UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, terkait oknum penyidik yang melakukan pembiaran atau penelantaran terkait laporan masyarakat. Kapolres Sidoarjo harus tegas, ada aturan hukum yang melekat atas tidak profesionalnya penyidik. Sudah berapa Kasat reskrim berganti, sudah […]

  • Komisi X-BRIN Siap Kolaborasi Tangani Persoalan Kebangsaan

    Komisi X-BRIN Siap Kolaborasi Tangani Persoalan Kebangsaan

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Wakil Ketua Komisi X Fraksi PKB DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan akan mendukung program-program Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Komisi X dan BRIN akan berkolaborasi untuk menangani berbagai persoalan bangsa dalam lima tahun mendatang. Pernyataan itu disampaikan Lalu Ari, sapaan Lalu Hadrian Irfani usai bertemu dengan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko […]

  • Ketua MPR Pimpin Rapim Bahas Putusan Sanksi MKD dan Persiapan Rapat Tahunan MPR RI 2024

    Ketua MPR Pimpin Rapim Bahas Putusan Sanksi MKD dan Persiapan Rapat Tahunan MPR RI 2024

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Jakarta,msines.com- Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) MPR menyikapi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan Ketua MPR melakukan pelanggaran kode etik. Adapun, Rapat Pimpinan MPR memutuskan pimpinan MPR akan mengirimkan surat kepada Ketua DPR, agar preseden buruk dalam pelaksanaan kewenangan MKD DPR yang cacat prosedural mencederai marwah, harkat, martabat […]

  • Kemenag Ajak Sholat Gaib

    Kemenag Imbau Umat Islam Sholat Gaib, Korban Gempa di Maroko

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Agamam (Kemenag) mealui direktur urusan agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsya) Adib menyampaikan duka cita mendalam atas korban meninggal akibat gempa dan banjir di Maroko pada Jumat 08/09/2023 minggu lalu. Atas bilasungkawa serta kepedulian warga negara Indonesia, Kemenag menerbitkan edaran yang mengajak umat Islam melaksanakan Salat Gaib. “Diberitahukan kepada umat Islam […]

  • Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana

    Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana

    • calendar_month Selasa, 26 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Pada Hari Natal Tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Dari total tersebut, sebanyak 15.823 narapidana menerima RK I, dengan 99 orang di antaranya langsung bebas melalui RK II. RK I mencakup pengurangan masa pidana, […]

  • Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud Md

    Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud Md

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20/P tahun 2024 yang ditandatangani oleh Jokowi pada Jumat (2/2/2024). Penggantian ini dilakukan menyusul pengunduran diri Mahfud Md dari […]

expand_less