Kemenag Umumkan 52.325 Guru Peserta PPG Daljab 2026, Cek Akun dan Lapor Diri!
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 46
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta,MSINEWS.com-Kementerian Agama telah mengumumkan peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2026. Sebanyak 52.325 guru binaan Kemenag dapat mengikuti PPG tahun ini.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Prof. Amin Suyitno, menyampaikan bahwa pengumuman peserta ini telah dirilis secara serentak pada 6 November 2026. Jumlah peserta mencakup 38.695 guru madrasah (23.217 Mapel Agama) dan 15.478 Mapel Umum) dan 11.630 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum. Selain itu, ada 1.500 guru Pendidikan Agama Kristen, 356 guru Pendidikan Agama Katolik, dan 144 guru Pendidikan Agama Buddha.
“Alhamdulillah, sesuai asta cita kedelapan Presiden, Kemenag kembali gelar PPG untuk peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru. Sebanyak 52.325 guru binaan Kemenag ditetapkan sebagai peserta PPG Daljab Tahun 2026. Kami ucapkan selamat kepada seluruh peserta,” ujar Amin Suyitno di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
“Para peserta dapat mengecek status kepesertaannya dalam PPG 2026 melalui akun masing-masing. Untuk guru madrasah melalui EMIS GTK dan akun Siaga bagi guru PAI, serta guru Pendidikan Agama Kristen, Katolik, dan Buddha melalui akun Simpatika,” sambungnya.
Menurut Prof Suyitno, rangkaian pelaksanaan perkuliahan dan pendalaman materi PPG Daljab 2026 akan dimulai secara serentak pada 16 November 2026. Prosesnya akan diselenggarakan di 63 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mitra Kementerian Agama di seluruh Indonesia.
“Kami berharap para guru dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya untuk terus mengasah kompetensi pedagogik maupun profesional, demi mencetak mutu pendidikan keagamaan yang semakin unggul dan bermartabat,” pungkas Amin Suyitno.
Selanjutnya, peserta PPG diimbau memperhatikan sejumlah langkah administratif berikut.
1. Bergabung dalam saluran Komunikasi LPTK Penempatan
Peserta yang lulus agar bergabung ke grup WhatsApp atau Telegram Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penempatan sesuai dengan data di akun EMIS GTK atau Siaga.
2. Ketentuan Lapor Diri dan Berkas RPL
Bagi guru madrasah yang lulus, diwajibkan menyiapkan dokumen lapor diri yang terbagi menjadi dokumen administratif dan Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Kelengkapan Dokumen Administratif:
a. Ijazah pendidikan terakhir (asli atau legalisasi instansi berwenang);
b. Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah (asli atau legalisasi, jika ada);
c. Transkrip nilai pendidikan terakhir (asli atau legalisasi);
d. Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli;
e. Fotokopi akreditasi program studi atau perguruan tinggi; dan
f. Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm (berwarna) sebanyak 1 lembar (mengenakan kemeja dan jas gelap, latar belakang merah; pria berdasi, wanita kerudung menyesuaikan).
Kelengkapan Dokumen RPL:
• SK Mengajar: Surat Keputusan mengajar dari atasan langsung (Ketua Yayasan/Kepala Madrasah/Sekolah) maksimal 6 tahun terakhir;
• Perangkat Pembelajaran: Prota, Promes, RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, hingga Instrumen Penilaian (maksimal 12 semester);
• Pengembangan Kompetensi: Sertifikat, piagam, atau surat keterangan kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP atau forum sejenis (maksimal 12 semester);
• Administrasi Pembelajaran: Surat keterangan dari Kepala Madrasah/Sekolah/TU mengenai keaktifan manajerial di kelas (minimal 1 kali setahun); dan
• Inovasi Pembelajaran: Karya mandiri berupa Modul Pembelajaran, Video Pembelajaran, PTK, atau karya lainnya (minimal 1 kali).
“Seluruh dokumen tersebut wajib diunggah pada tautan lapor diri masing-masing LPTK pada tanggal 9 – 12 November 2026,” tutup Prof Suyitno.**
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik



Saat ini belum ada komentar