Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » PPATK,Soal Pemblokiran Rekening AMPB Bukan Pihaknya, Bank Mandiri Sebut Permintaan APH Sesuai Prosedur

PPATK,Soal Pemblokiran Rekening AMPB Bukan Pihaknya, Bank Mandiri Sebut Permintaan APH Sesuai Prosedur

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
  • visibility 116
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan secara tegas bahwa menyoal pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bukan dari pihaknya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kepada wartawan di Jakarta, pada Senin 24 Agustus 2026.

Ivan menegaskan PPATK tidak melakukan penghentian transaksi terhadap rekening yang digunakan Supriyono alias Botol.

Hal ini merespon isu yang berkembang beranggapan bahwa pemblokiran rekening dilakukan atas permintaan PPATK.

“Pemblokiran tidak dari kami. Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” kata Ivan.

Pemblokiran rekening Supriyono sebelumnya menuai kecaman dari koalisi masyarakat sipil.

Rekening tersebut diblokir ketika Supriyono mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi dalam aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Jumat (21/8/2026).

Rekening itu disebut menyimpan sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat.

Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi, mulai dari makanan, transportasi, hingga akomodasi.

Koalisi masyarakat sipil menilai pemblokiran rekening membuat warga Pati yang mengikuti aksi kehilangan akses terhadap dana operasional.

Mereka juga menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat kebebasan berpendapat dan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.

Selain rekening, akun media sosial Supriyono dilaporkan mengalami gangguan pada waktu yang berdekatan dengan pemblokiran tersebut.

Koalisi juga menyoroti ketentuan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketentuan itu mengatur pemblokiran sebagai upaya paksa yang harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri.

Permohonan pemblokiran, menurut koalisi, harus menjelaskan tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan keterkaitan objek pemblokiran dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut.

Dalam kondisi mendesak, pemblokiran dapat dilakukan sebelum izin pengadilan diperoleh.

Penyidik tetap wajib meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan.

Koalisi menilai penyebutan adanya permintaan Aparat Penegak Hukum atau APH belum cukup untuk memastikan tindakan pemblokiran telah memenuhi ketentuan hukum.

“Dengan demikian, penyebutan permintaan aparat penegak hukum tidak cukup untuk membuktikan tindakan Bank Mandiri telah memenuhi ketentuan hukum. Kalaupun aparat menggunakan kewenangan berdasarkan undang-undang khusus, dasar kewenangan, alasan tindakan, serta prosedurnya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Koalisi menyatakan pemblokiran dapat dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang apabila tidak terdapat perkara pidana yang jelas, tidak ada hubungan antara rekening dan dugaan tindak pidana, atau tidak terdapat izin maupun persetujuan pengadilan sebagaimana dipersyaratkan.

Sementara itu, Bank Mandiri membenarkan telah memblokir rekening milik Supriyono. Bank tersebut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah akibat pemblokiran rekening.

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis akun Threads @bankmandiri.

Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut telah mengikuti prosedur yang berlaku. Bank juga menegaskan komitmennya menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

“Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan” tegasnya. “*

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pastikan Kondisi Daerah Terdampak Bencana, Mendagri Tito Cek Langsung Infrastruktur di Bener Meriah

    Pastikan Kondisi Daerah Terdampak Bencana, Mendagri Tito Cek Langsung Infrastruktur di Bener Meriah

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra Muhammad Tito Karnavian meninjau langsung dampak bencana banjir dan longsor di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Minggu (11/1/2026). Peninjauan dilakukan untuk memastikan kondisi infrastruktur, permukiman warga, serta langkah penanganan lanjutan yang perlu segera dilakukan, termasuk relokasi warga di wilayah rawan. Dalam […]

  • Kementrian PUPR Gelar Pelatihan Operator Launching Girder

    Kementrian PUPR Gelar Pelatihan Operator Launching Girder

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengelar Pelatihan Operator Launching Girder (OLG) yang diselenggarakan oleh Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi. Pelatihan Batch II TA 2023 berlangsung selama 6 hari, Senin – Sabtu 11-16/09/2023, di kantor bersama Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Citereup, Bogor. Sebelumnya, Pelatihan Operator Launching Girder […]

  • Sebanyak 1,322 Penerima Manfaat Siap Lepas dari Bansos Berkat Program PENA Kemensos

    Sebanyak 1,322 Penerima Manfaat Siap Lepas dari Bansos Berkat Program PENA Kemensos

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Jakarta_-Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan bahwa sebanyak 1.322 Penerima Manfaat (PM) siap graduasi atau lepas dari kepesertaan program bantuan sosial (bansos) reguler. Bansos tersebut yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako, Penerima Manfaat (PM) mencapai kemandirian ekonomi dengan dukungan program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA). Program PENA diinisiasi Mensos Risma sejak pada akhir tahun […]

  • Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Dianugerahi Doktor Honoris Causa oleh Korea Maritime & Ocean University (KMOU)

    Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Dianugerahi Doktor Honoris Causa oleh Korea Maritime & Ocean University (KMOU)

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 269
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Baktiar Najamudin dianugerani Doctor Honoris Causa (Dr. HC) bidang International Regional Studies dari Korea Maritime and Ocean University (KMOU), di Busan, Korea Selatan, Rabu 1 April 2026. Prosesi penganugeraah itu berlangsung khidmad, dipimpin oleh Presiden KMOU, Prof. Dr. Ryoo Dong-Keun, di Kim Kang-hee Hall, KMOU […]

  • Mendagri Dorong Integrasi Hulu–Hilir, Pengelolaan Sampah Tak Bisa Parsial

    Mendagri Dorong Integrasi Hulu–Hilir, Pengelolaan Sampah Tak Bisa Parsial

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pengelolaan sampah harus dilakukan secara terintegrasi dari hulu hingga hilir agar persoalan nasional ini dapat ditangani secara sistematis dan berkelanjutan. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 bertema “Kolaborasi untuk Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah)” di Gedung Balai Kartini, […]

  • Konflik

    Kuasa Hukum RW Kecam Polisikan 2 Orang, MSPI Tantang Balik

    • calendar_month Senin, 23 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com -Konflik antara Kuasa Hukum RW014 Taman Kencana Tegal Alur dan Lembaga. Monitoring Saber Pungli Indonesia  (MSPI) semakin memanas.. Kontroversi ini muncul setelah RW014 Tegal Alur Iwan merasa dituduh oleh oknum LSM dan salah satu warganya, buntut akses jalan di Perumahan Taman Kencana Tegal Alur belum dibongkar. Baca Juga : Aduan Tutup Jalan Taman […]

expand_less