Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » MK Sebut,Pasal Inkonstitusional Kembali Muncul di KUHP Baru

MK Sebut,Pasal Inkonstitusional Kembali Muncul di KUHP Baru

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
  • visibility 231
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.Com- Hakim Konstitusi MK, Saldi Isra mempertanyakan langkah pembentuk undang-undang yang dinilai kembali memasukkan norma yang pernah dinyatakan

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi [MK] RI menemukan adanya dugaan penghidupan kembali pasal yang sebelumnya telah dibatalkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.

Hal tersebut muncul dalam sidang uji materi terhadap KUHP yang digelar pada Senin (13/4/2026).

Menurutnya, sejumlah ketentuan yang diuji dalam perkara saat ini memiliki kemiripan dengan pasal yang sebelumnya telah diputus oleh MK.

“Sebagian yang dimohonkan oleh para pemohon itu, Mahkamah sudah pernah memutuskan dulu, ini dihidupkan kembali oleh pembentuk undang-undang,” kata Saldi Isra.

Oleh karena itu, MK meminta penjelasan dari DPR dan pemerintah terkait alasan di balik dimasukkannya kembali ketentuan tersebut dalam KUHP yang baru.

“Tolong kami disampaikan itu rekaman (penjelasan dibentuknya kembali pasal) itu secara real,” ujarnya,dikutip

Sementara itu,pendapat serupa juga disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Mantan anggota Komisi III yang juga wakil Ketua DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan itu juga  menyinggung salah satu pasal dalam KUHP baru. Tersebut.

Arsul Sani menyebut bahwa ketentuan dalam Pasal 237 KUHP memiliki kemiripan substansi dengan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Dikatakan, dalam perkara yang teregister dengan nomor 27/PUU-XXIV/2026, Arsul menilai pasal tersebut kembali muncul dengan redaksi berbeda, meski substansinya dinilai serupa.

“Jadi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi itu kan memang Pasal 69 huruf c UU 24/2009 ini kemudian dinyatakan inkonstitusional. Nah, ini saya mohon penjelasan yang dari Presiden (pemerintah), mengapa ini kemudian ya, ada di dalam Pasal 237 huruf c?” kata Arsul dalam sidang yang sama.

Adapun, Pasal yang dipersoalkan tersebut berkaitan dengan ketentuan pidana bagi pihak yang menggunakan lambang negara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, MK menilai akan pentingnya adanya penjelasan dari pembentuk undang-undang, mengingat KUHP baru disusun sebagai pembaruan hukum pidana nasional yang diharapkan mencerminkan nilai-nilai setelah Indonesia merdeka. ** DS.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketahanan Pangan

    Ketahanan Pangan, Ma’ruf Amin Sebut, ‘Tak Ada Lagi Lahan Tidur’

    • calendar_month Rabu, 1 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Bekasi, MSINews.com – Ketahanan Pangan Global atau Global Food Safety Initiative (GFSI) merilis data terbaru mengenai ketahanan pangan Indonesia untuk tahun 2022. Ma’ruf Amin telah mengeluarkan seruan agar tidak ada lagi lahan tidur, dan mengoptimalkan lahan menjadi usaha tani yang produktif. Menurut laporan ini, indeks ketahanan pangan Indonesia berada pada angka 60,2, menempatkannya pada peringkat […]

  • PPATK Blokir Rekening Dorman, Ini Penjelasannya

    PPATK Blokir Rekening Dorman, Ini Penjelasannya

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana akan memblokir rekening bank dorman yang tidak digunakan selama tiga bulan lebih. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa kebijakan PPATK tersebut bertujuan melindungi para nasabah untuk kepentingan masyarakat dari potensi kejahatan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Menurutnya, bahwa tindakan PPATK bukan untuk […]

  • Kampanye Akbar

    Kampanye Akbar Timnas Pemenangan AMIN Siap Digelar di Jakarta International Stadium

    • calendar_month Sabtu, 3 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) mengonfirmasi bahwa kampanye akbar terakhir mereka akan berlangsung sesuai jadwal di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, pada Sabtu (10/2), mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Muhammad Syaugi Alaydrus, Kapten Timnas AMIN, mengundang seluruh pejuang perubahan dan relawan untuk hadir dalam kegiatan kampanye Pilpres 2024 ini. […]

  • Kepala BGN Minta Seluruh Petugas SPPG Bekerja dengan Hati

    Kepala BGN Minta Seluruh Petugas SPPG Bekerja dengan Hati

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 92
    • 0Komentar

    BOGOR,MSINEWS.COM– Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengajak seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengawas gizi, pengawas keuangan, serta relawan SPPG untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan penuh tanggung jawab, kepedulian, dan hati nurani. Kepala BGN Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar itu menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan amanah besar […]

  • Komite II DPD RI Dorong Stabilitas Harga Pangan Menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H

    Komite II DPD RI Dorong Stabilitas Harga Pangan Menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komite II DPD RI mengundang Menteri Pertanian, Wakil Menteri Perdagangan, Badan Pangan Nasional hingga Direktur Utama Perum Bulog untuk mendorong stabilitas harga pangan jelang hari raya Idulfitri 1445 H. “Kenaikan harga bahan pokok ini dapat memberikan dampak negatif jika tidak tertangani dengan baik, bahkan dapat meningkatkan angka kemiskinan menjelang hari raya Idul Fitri,” kata Wakil […]

  • DPR Soroti Kesiapan TVRI sebagai Official Broadcaster Piala Dunia 2026

    DPR Soroti Kesiapan TVRI sebagai Official Broadcaster Piala Dunia 2026

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 139
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nila Yani Hardiyanti, mendorong TVRI untuk memanfaatkan momentum penyelenggaraan Piala Dunia 2026 sebagai langkah strategis memperkuat layanan publik dan pengembangan bisnis penyiaran nasional. Nila menilai TVRI perlu mulai memikirkan strategi keberlanjutan setelah euforia Piala Dunia berakhir. Menurutnya, salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah menghadirkan konten olahraga […]

expand_less