Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » MK Sebut,Pasal Inkonstitusional Kembali Muncul di KUHP Baru

MK Sebut,Pasal Inkonstitusional Kembali Muncul di KUHP Baru

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
  • visibility 173
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.Com- Hakim Konstitusi MK, Saldi Isra mempertanyakan langkah pembentuk undang-undang yang dinilai kembali memasukkan norma yang pernah dinyatakan

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi [MK] RI menemukan adanya dugaan penghidupan kembali pasal yang sebelumnya telah dibatalkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.

Hal tersebut muncul dalam sidang uji materi terhadap KUHP yang digelar pada Senin (13/4/2026).

Menurutnya, sejumlah ketentuan yang diuji dalam perkara saat ini memiliki kemiripan dengan pasal yang sebelumnya telah diputus oleh MK.

“Sebagian yang dimohonkan oleh para pemohon itu, Mahkamah sudah pernah memutuskan dulu, ini dihidupkan kembali oleh pembentuk undang-undang,” kata Saldi Isra.

Oleh karena itu, MK meminta penjelasan dari DPR dan pemerintah terkait alasan di balik dimasukkannya kembali ketentuan tersebut dalam KUHP yang baru.

“Tolong kami disampaikan itu rekaman (penjelasan dibentuknya kembali pasal) itu secara real,” ujarnya,dikutip

Sementara itu,pendapat serupa juga disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Mantan anggota Komisi III yang juga wakil Ketua DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan itu juga  menyinggung salah satu pasal dalam KUHP baru. Tersebut.

Arsul Sani menyebut bahwa ketentuan dalam Pasal 237 KUHP memiliki kemiripan substansi dengan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Dikatakan, dalam perkara yang teregister dengan nomor 27/PUU-XXIV/2026, Arsul menilai pasal tersebut kembali muncul dengan redaksi berbeda, meski substansinya dinilai serupa.

“Jadi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi itu kan memang Pasal 69 huruf c UU 24/2009 ini kemudian dinyatakan inkonstitusional. Nah, ini saya mohon penjelasan yang dari Presiden (pemerintah), mengapa ini kemudian ya, ada di dalam Pasal 237 huruf c?” kata Arsul dalam sidang yang sama.

Adapun, Pasal yang dipersoalkan tersebut berkaitan dengan ketentuan pidana bagi pihak yang menggunakan lambang negara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, MK menilai akan pentingnya adanya penjelasan dari pembentuk undang-undang, mengingat KUHP baru disusun sebagai pembaruan hukum pidana nasional yang diharapkan mencerminkan nilai-nilai setelah Indonesia merdeka. ** DS.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejarah Baru! Timnas Indonesia

    Sejarah Baru! Timnas Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Asia 2023

    • calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews – Sukses memastikan satu tiket ke babak 16 besar Piala Asia 2023, Timnas Indonesia mencatat sejarah baru dalam dunia sepakbola. Pasukan Shin Tae-yong ini meraih prestasi tersebut berkat bantuan Kirgistan yang berhasil menahan imbang Oman 1-1 pada laga terakhir Grup F. Pertandingan yang berlangsung dramatis ini menyaksikan Kirgistan tertinggal terlebih dahulu melalui gol […]

  • Kasus GPON, Bareskrim Tetapkan Mantan Dirut dan Dirkeu Jakpro jadi Tersangka

    Kasus GPON, Bareskrim Tetapkan Mantan Dirut dan Dirkeu Jakpro jadi Tersangka

    • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan gygabite passive optic network (GPON). Proyek jaringan komunikasi kecepatan tinggi tersebut dikerjakan oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha PT Jakarta Propertindo atau Jakpro. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) […]

  • Anggota Pansus RUU Ruang Udara Terima Aspirasi Maskapai

    Anggota Pansus RUU Ruang Udara Terima Aspirasi Maskapai

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com -Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia, melalui Panitia Khusus (Pansus) DPR RI kembali melakukan Rapat Dengan Pendapat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara, Selasa (1/7/2025) siang. Adapun, Pansus terdiri dari lintas komisi di DPR RI, mulai komisi I, III dan V mengadakan RDP bersama maskapai penerbangan seperti Sriwijaya, Garuda dan Lion Group di […]

  • Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat : Idul Fitri Momentum Memperkokoh Kebersamaan setiap Anak Bangsa

    Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat : Idul Fitri Momentum Memperkokoh Kebersamaan setiap Anak Bangsa

    • calendar_month Rabu, 10 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menyebut, perayaan Idul Fitri adalah momentum untuk membangun kebersamaan setiap anak bangsa dalam upaya membangun Indonesia yang lebih baik di masa depan.  “Perayaan Idul Fitri tahun ini harus mampu menjadi momentum memperkokoh kebersamaan setiap anak bangsa dalam upaya menjawab berbagai tantangan di masa depan,” kata Wakil Ketua MPR, Lestari […]

  • Dampak Sijago Merah Beraksi, Warga Pejaringan Mengungsi

    Dampak Sijago Merah Beraksi, Warga Pejaringan Mengungsi

    • calendar_month Minggu, 30 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Jakarta_Setidaknya ada 1.000 orang dilaporkan mengungsi akibat sijago merah melalap rumah disebuah permukiman warga di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu 30/7/2023 pagi. Kasatpel Pengolahan Data dan Informasi Kebencanaan BPBD DKI Jakarta Michael Sitanggang menyampaikan bahwa pada saat ini ada sedikitnya ribuan warga ini ditempatkan di Tenda Pengungsi di Jalan Kapuk Utara 2. “1.000-an jiwa […]

  • Nah Siap-siap, Pj Gubernur DKI Bakal Terapkan Kerja Dirumah Mulai September ini

    Nah Siap-siap, Pj Gubernur DKI Bakal Terapkan Kerja Dirumah Mulai September ini

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana bakal menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota pada September bulan depan. Menurutnya kebijakan yang segera diambil tersebut menyambut arahan Presiden Joko Widodo terkait polisi udara di sekitar Jadetabek. “Kayak work from home. Ini sebentar lagi sedang dihitung […]

expand_less