Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » MK Sebut,Pasal Inkonstitusional Kembali Muncul di KUHP Baru

MK Sebut,Pasal Inkonstitusional Kembali Muncul di KUHP Baru

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
  • visibility 294
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.Com- Hakim Konstitusi MK, Saldi Isra mempertanyakan langkah pembentuk undang-undang yang dinilai kembali memasukkan norma yang pernah dinyatakan

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi [MK] RI menemukan adanya dugaan penghidupan kembali pasal yang sebelumnya telah dibatalkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.

Hal tersebut muncul dalam sidang uji materi terhadap KUHP yang digelar pada Senin (13/4/2026).

Menurutnya, sejumlah ketentuan yang diuji dalam perkara saat ini memiliki kemiripan dengan pasal yang sebelumnya telah diputus oleh MK.

“Sebagian yang dimohonkan oleh para pemohon itu, Mahkamah sudah pernah memutuskan dulu, ini dihidupkan kembali oleh pembentuk undang-undang,” kata Saldi Isra.

Oleh karena itu, MK meminta penjelasan dari DPR dan pemerintah terkait alasan di balik dimasukkannya kembali ketentuan tersebut dalam KUHP yang baru.

“Tolong kami disampaikan itu rekaman (penjelasan dibentuknya kembali pasal) itu secara real,” ujarnya,dikutip

Sementara itu,pendapat serupa juga disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Mantan anggota Komisi III yang juga wakil Ketua DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan itu juga  menyinggung salah satu pasal dalam KUHP baru. Tersebut.

Arsul Sani menyebut bahwa ketentuan dalam Pasal 237 KUHP memiliki kemiripan substansi dengan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Dikatakan, dalam perkara yang teregister dengan nomor 27/PUU-XXIV/2026, Arsul menilai pasal tersebut kembali muncul dengan redaksi berbeda, meski substansinya dinilai serupa.

“Jadi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi itu kan memang Pasal 69 huruf c UU 24/2009 ini kemudian dinyatakan inkonstitusional. Nah, ini saya mohon penjelasan yang dari Presiden (pemerintah), mengapa ini kemudian ya, ada di dalam Pasal 237 huruf c?” kata Arsul dalam sidang yang sama.

Adapun, Pasal yang dipersoalkan tersebut berkaitan dengan ketentuan pidana bagi pihak yang menggunakan lambang negara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, MK menilai akan pentingnya adanya penjelasan dari pembentuk undang-undang, mengingat KUHP baru disusun sebagai pembaruan hukum pidana nasional yang diharapkan mencerminkan nilai-nilai setelah Indonesia merdeka. ** DS.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BKN RI Sampaikan Pagu Indikatif RAPBN 2024 Tujuh Ratus Miliar.

    BKN RI Sampaikan Pagu Indikatif RAPBN 2024 Tujuh Ratus Miliar.

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Jakarta – Plt. Kepala BKN RI, Haryomo Dwi Putranto menyampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperoleh pagu anggaran sebesar Rp.773.618.289.000,-. Menurut Haryomo (Kepala Badan Kepegawaian RI) ada empat program prioritas nasional yang harus diselesaikan BKN dalam waktu dekat ini. “Program tersebut yakni penyusunan standar penilaian potensi dan kompetensi ASN. Pemetaan atau penilaian potensi dan Kompetensi ASN. […]

  • Jokowi Tepis Kabar Jadi Sekjen PBB dan Pernyataan Said Abdullah

    Jokowi Tepis Kabar Jadi Sekjen PBB dan Pernyataan Said Abdullah

    • calendar_month Selasa, 2 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Presiden Jokowi menanggapi dengan tegas isu yang menyebutkan dirinya sebagai calon Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). “Kembali ke Solo, jadi rakyat biasa, sudah,” ujar Jokowi setelah mengunjungi pasar tradisional di Purworejo, Jawa Tengah, pada Selasa (2/1/2024). Baca juga : MAKI Heran, Harun Masiku Tak Tertangkap: Diduga Meninggal. Presiden ke lima itu, mengungkapkan […]

  • Pangdam II Sriwijaya Berangkatkan 450 Personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 141/AYJP

    Pangdam II Sriwijaya Berangkatkan 450 Personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 141/AYJP

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Komandan Lanal (Danlanal) Palembang, Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan menghadiri Upacara Pemberangkatan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG (Satgas Pamtas) Kewilayahan Batalyon Infanteri (Yonif) 141/Aneka Yudha Jaya Perkasa (AYJP). Pemberangkatan pasukan itu dilakukan dari Dermaga B Pelabuhan Boom Baru Palembang, Jum’at (14/06), dalam rangka latihan pratugas dan penugasan ke wilayah Papua. Dalam upacara pelepasan […]

  • Lansia 83 Tahun Diduga Dikriminalisasi Hanya Karena Mempertahankan Masjid Wakaf

    Lansia 83 Tahun Diduga Dikriminalisasi Hanya Karena Mempertahankan Masjid Wakaf

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 184
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Langkahnya kini tergontai, tenaganya sudah tak sekuat masa muda, namun tekadnya menjaga amanah tetap teguh berdiri. Adalah H. Sanusi, pria berusia 83 tahun, telah mencurahkan waktu, pikiran, dan tenaga selama lebih dari tiga dekade untuk membangun serta merawat Masjid Baitul Muhklisin di kawasan Karet Semanggi, Jakarta Selatan. Namun perjuangan mulia itu justru berujung […]

  • Halangi Investasi Ratusan Triliun, Komisi VII: Polisi Harus Tindak Tegas Ormas Nakal

    Halangi Investasi Ratusan Triliun, Komisi VII: Polisi Harus Tindak Tegas Ormas Nakal

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 185
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKB Kaisar Abu Hanifah menyoroti batalnya investasi ratusan triliun di Indonesia akibat ulah organisasi kemasyarakatan (Ormas). Dia mendesak pihak kepolisian menindak tegas dan menangkap para anggota ormas yang nakal tersebut. Kaisar mengatakan, dirinya prihatin dengan batalnya investasi ratusan triliun di Indonesia. Padahal, mendatangkan investasi yang nilainya begitu besar […]

  • Peneliti BRIN Sebut Jokowi Pakai Intelejen, Baca Politik 2024.

    Peneliti BRIN Sebut Jokowi Pakai Intelejen, Baca Politik 2024.

    • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Jakarta – Peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan Presiden Joko Widodo menyalahgunakan intelijen untuk membaca peta politik. Disampaikan Penelitii BTIN bagian Koordinator Klaster Riset Konflik Pertahanan dan Keamanan Muhamad Haripin dalam webinar “Bahaya Penyalahgunaan Intelijen dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024”. Baca Juga : Jawa Tengah Relawan Amin, Percaya Diri Menag Pilpres 2024M Penurut Peneliti BRIN […]

expand_less