Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » MK Sebut,Pasal Inkonstitusional Kembali Muncul di KUHP Baru

MK Sebut,Pasal Inkonstitusional Kembali Muncul di KUHP Baru

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
  • visibility 115
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.Com- Hakim Konstitusi MK, Saldi Isra mempertanyakan langkah pembentuk undang-undang yang dinilai kembali memasukkan norma yang pernah dinyatakan

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi [MK] RI menemukan adanya dugaan penghidupan kembali pasal yang sebelumnya telah dibatalkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.

Hal tersebut muncul dalam sidang uji materi terhadap KUHP yang digelar pada Senin (13/4/2026).

Menurutnya, sejumlah ketentuan yang diuji dalam perkara saat ini memiliki kemiripan dengan pasal yang sebelumnya telah diputus oleh MK.

“Sebagian yang dimohonkan oleh para pemohon itu, Mahkamah sudah pernah memutuskan dulu, ini dihidupkan kembali oleh pembentuk undang-undang,” kata Saldi Isra.

Oleh karena itu, MK meminta penjelasan dari DPR dan pemerintah terkait alasan di balik dimasukkannya kembali ketentuan tersebut dalam KUHP yang baru.

“Tolong kami disampaikan itu rekaman (penjelasan dibentuknya kembali pasal) itu secara real,” ujarnya,dikutip

Sementara itu,pendapat serupa juga disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Mantan anggota Komisi III yang juga wakil Ketua DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan itu juga  menyinggung salah satu pasal dalam KUHP baru. Tersebut.

Arsul Sani menyebut bahwa ketentuan dalam Pasal 237 KUHP memiliki kemiripan substansi dengan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Dikatakan, dalam perkara yang teregister dengan nomor 27/PUU-XXIV/2026, Arsul menilai pasal tersebut kembali muncul dengan redaksi berbeda, meski substansinya dinilai serupa.

“Jadi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi itu kan memang Pasal 69 huruf c UU 24/2009 ini kemudian dinyatakan inkonstitusional. Nah, ini saya mohon penjelasan yang dari Presiden (pemerintah), mengapa ini kemudian ya, ada di dalam Pasal 237 huruf c?” kata Arsul dalam sidang yang sama.

Adapun, Pasal yang dipersoalkan tersebut berkaitan dengan ketentuan pidana bagi pihak yang menggunakan lambang negara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, MK menilai akan pentingnya adanya penjelasan dari pembentuk undang-undang, mengingat KUHP baru disusun sebagai pembaruan hukum pidana nasional yang diharapkan mencerminkan nilai-nilai setelah Indonesia merdeka. ** DS.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paduan Suara Sekolah Rakyat Tampil Istimewa di Istana pada Upacara HUT ke-80 RI

    Paduan Suara Sekolah Rakyat Tampil Istimewa di Istana pada Upacara HUT ke-80 RI

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 62
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Suasana khidmat upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025), semakin berwarna dengan penampilan istimewa Paduan Suara Sekolah Rakyat bersama Gita Bahana Nusantara. Sebanyak 100 siswa-siswi Sekolah Rakyat pilihan dari berbagai daerah diberikan tempat istimewa persis berhadapan langsung dengan kursi Presiden Prabowo Subianto. Mengenakan seragam Merah […]

  • Pimpinan MPR Ajak Masyarakat Tingkatkan Pemahaman dan Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dalam Keseharian

    Pimpinan MPR Ajak Masyarakat Tingkatkan Pemahaman dan Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dalam Keseharian

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak semua komponen masyarakat Indonesia untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman, serta pengamalan Pancasila untuk memperteguh kembali nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. “Peringatan Hari Lahir Pancasila harus menjadi momentum untuk membangun kesadaran bersama dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila pada kehidupan berbangsa,” kata dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/6/2025), dalam rangka memperingati Hari […]

  • Kasad Tegaskan Komitmen Inovasi dan Kesejahteraan Melalui Distribusi Kendaraan Dinas

    Kasad Tegaskan Komitmen Inovasi dan Kesejahteraan Melalui Distribusi Kendaraan Dinas

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Markas Besar Angkatan Darat kembali mendistribusi kan kendaraan operasional bagi satuan-satuan di jajaran TNI AD, guna menunjang pelaksanaan tugas pokok agar berjalan lebih baik dan lancar. “Kita selalu duduk bersama dan berdiskusi bagaimana menciptakan inovasi agar satuan-satuan kita operasionalnya dapat berjalan dengan baik, dan prajurit dapat melaksanakan tugas pokoknya,” ujar Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) […]

  • iswa-siswi di Kabupaten Lampung Barat

    Siswa-siswi di Kabupaten Lampung Barat Diminta Bijak Gunakan Media Sosial

    • calendar_month Senin, 5 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Lampung Barat, MSINews.com  – Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat, Nukman, memberikan peringatan kepada para siswa dan siswi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Liwa agar bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Pernyataan ini disampaikan saat beliau menjadi pembina upacara mingguan di SMAN 1 Liwa pada Senin (05/2/2024). Pimpinan upacara mingguan, Maikel Fikri, seorang siswa […]

  • Kemendagri: Inflasi Indonesia Mendapat Apresiasi Internasional

    Kemendagri: Inflasi Indonesia Mendapat Apresiasi Internasional

    • calendar_month Senin, 18 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, memuji upaya pengendalian inflasi di Indonesia yang sukses, dengan angka inflasi 2,86% pada November 2023. Data dari tradingeconomics.com menunjukkan Indonesia berada di peringkat 56 terendah dari 186 negara, menonjol di tingkat dunia. Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, Suhajar menyatakan, kerja keras kita membuahkan prestasi internasional. […]

  • Inilah 4 Frasa Penting SE MenPAN-RB Tentang Honorer K2 & Non-ASN

    Inilah 4 Frasa Penting SE MenPAN-RB Tentang Honorer K2 & Non-ASN

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Jakarta_ Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023. Ketum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Riyanto Agung Subekti menilai SE MenPAN-RB tersebut semacam surat sakti untuk mengadang kemungkinan terjadinya PHK massal terhadap honorer atau non-ASN. “Sekarang kepala daerah tidak bisa lagi berkutik. […]

expand_less