RDPU dengan Komisi IV DPR, PMPHI Sumut Minta SK Menhut Terkait Penutupan 28 Perusahaan Dicabut
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 17
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Msinews.com – Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut), Gandi Parapat.
Meminta pemerintah mencabut Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan terkait penutupan 28 perusahaan.
Permintaan tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IV DPR RI.
Dalam keterangannya, Gandi menilai pencabutan izin usaha oleh pemerintah melalui Menteri Kehutanan atas arahan Presiden Prabowo Subianto dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak didasarkan pada bukti yang jelas.
“Menurut kami ini adalah keputusan yang gegabah. Setelah kami melakukan penelitian, tidak ada perusahaan yang dicabut izinnya itu terbukti menyebabkan banjir atau mengakibatkan korban jiwa,” ujar Gandi.
Gandi menyoroti dampak besar yang dirasakan para karyawan perusahaan yang terdampak kebijakan tersebut. Ia menyebut para pekerja kini kehilangan mata pencaharian dan menghadapi tekanan sosial di lingkungan mereka.
“Para karyawan dituduh sebagai penyebab kerusakan bahkan kematian oleh masyarakat sekitar. Ini sangat menyakitkan bagi mereka,” katanya.
Selain itu, ia menambahkan banyak pekerja kini mengalami kesulitan ekonomi karena tidak lagi memiliki pekerjaan.
“Mereka tidak makan, mereka kelaparan saat ini. Ini kondisi nyata yang kami terima di lapangan,” lanjutnya.
Dalam RDPU tersebut, PMPHI Sumut juga menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, agar segera mengambil langkah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.
Menurut Gandi, masyarakat berharap DPR dapat mendorong pemerintah mencabut SK tersebut demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap tenaga kerja.
“Masyarakat menitipkan doa agar Komisi IV bisa mengambil keputusan yang berpihak pada mereka, termasuk mencabut SK tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Gandi juga mempertanyakan transparansi Kementerian Kehutanan terkait data yang digunakan dalam keputusan penutupan perusahaan. Ia menyinggung soal kayu gelondongan yang disebut-sebut sebagai barang bukti, namun tidak dijelaskan asal-usulnya.
“Ada kayu gelondongan yang tidak jelas itu milik siapa, tapi seolah-olah perusahaan yang ditutup yang disalahkan. Ini harus diteliti lebih lanjut,” tegasnya.
PMPHI Sumut mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut agar tidak merugikan masyarakat, khususnya para pekerja.
“Kami meminta agar SK Menteri Kehutanan segera dicabut karena tidak memiliki dasar yang kuat dan merugikan banyak pihak,” tutup Gandi.*
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Saat ini belum ada komentar