Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tok, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos

Tok, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
  • visibility 362
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM- Pemerintah melalukui
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Keputusan itu mulai diberlakukan pada ini, 28 Maret 2026.

Adapun, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Terkait peraturan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” kata Meutya dalam konferensi pers, Jumat malam (27/3/2026).

Dijelaskan, bawah aturan ini merupakan mandat kedaulatan digital yang telah ditetapkan pemerintah sejak setahun lalu. Pemerintah bahkan telah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka.

Implementasi kata Meutya, mulai dilakukan secara bertahap dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform.

“Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,” tegas mantan Ketua Komisi I DPR RI tersebut.

“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Dua Platform Kooperatif

Dijelaskan, bahwa sebelum penerapan aturan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah meminta sejumlah platform digital untuk menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap aturan baru.

Lanjut Meutya, berdasarkan evaluasi terbaru pemerintah hingga Jumat malam pukul 21.30 WIB, sejumlah platform disebut telah menunjukkan tingkat kepatuhan yang berbeda-beda.

Ia menguraikan, terdapat dua platform yang dinilai paling kooperatif dalam memenuhi ketentuan PP Tunas adalah platform X dan Bigo Live.

Dijelaskan, bahwa platform X, dikatakan Meutya, telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026.

Selain itu, kebijakan tersebut juga telah dimasukkan ke dalam panduan pengguna serta aturan komunitas mereka.

“Platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai esok,” katanya.

Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dalam perjanjian pengguna serta kebijakan privasi. Platform ini juga mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di toko aplikasi dari 13 tahun menjadi 18+.

Bigo Live melaporkan bahwa akan menerapkan sistem moderasi berlapis yang memanfaatkan kecerdasan buatan serta verifikasi manual untuk memantau akun pengguna yang diduga berada di bawah usia yang diperbolehkan.

Menkomdigi menjelaskan, terdapat dua platform lain, yakni Roblox dan TikTok dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian.

Roblox disebut tengah menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun dengan membatasi aktivitas permainan secara offline.

Terkait hal tersebut kata Meutya, TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Platform tersebut juga dijadwalkan mengumumkan peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.

Meski demikian, pemerintah menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Meutya yang juga mantan jurnalis itu. **

Tim redaksi.

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FC CIMIC Unit UNIFIL Perkuat Hubungan Dengan Masyarakat Lebanon Melalui CEW

    FC CIMIC Unit UNIFIL Perkuat Hubungan Dengan Masyarakat Lebanon Melalui CEW

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 242
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Force Commander CIMIC Unit (FCCU) terus berupaya memperkuat hubungan dengan masyarakat Lebanon di tengah masa kritis gencatan senjata dengan menggelar kegiatan Community Engagement Walk (CEW) di beberapa wilayah terdampak konflik. Dalam keterangan tertulis Komandan Satgas CIMIC UNIFIL, Letkol Cba Ismatullah, S.I.P., M.M., Minggu (23/2/2024), kegiatan ini telah dilaksanakan di desa Chahabiya (16/1/2025), Tyre […]

  • Dukung Transisi Energi, FOSS Group Hadirkan Truk Listrik 10 Ton dengan Jarak Tempuh 250 KM

    Dukung Transisi Energi, FOSS Group Hadirkan Truk Listrik 10 Ton dengan Jarak Tempuh 250 KM

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 95
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-FOSS Group resmi meluncurkan EV Truck 10 Ton, kendaraan angkut bertenaga listrik 100 persen yang dirancang untuk menjawab kebutuhan operasional lintas sektor industri di Indonesia. Peluncuran ini diperkenalkan langsung oleh Founder FOSS Group, Afo Lim. Berbeda dengan kendaraan niaga listrik pada umumnya, EV Truck FOSS Group mengusung konsep universal dan multi-purpose. Kendaraan ini tidak terbatas […]

  • Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Pemerasan SYL

    Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Pemerasan SYL

    • calendar_month Sabtu, 27 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memutuskan mencabut gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kabar ini diungkapkan oleh kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid, ia membenarkan mantan KPK kini sudah mencabut praperadilan untuk yang ke dua kalinya. Baca juga ; […]

  • KOMPAK Indonesia Ungkap Dugaan Korupsi di Lingkungan BUMD DKI Melibatkan Pihak Swasta

    KOMPAK Indonesia Ungkap Dugaan Korupsi di Lingkungan BUMD DKI Melibatkan Pihak Swasta

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa dalam siaran pers diterima media ini,Jumat 13 Juni 2025. Hal tersebut untuk memastikan adanya transparansi dan […]

  • Putusan Sidang PHPU: Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

    Putusan Sidang PHPU: Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Klaim kubuh Anies-Muhaimin bahwa Prabowo Subianto terlibat dalam kampanye pemilu saat menghadiri acara peresmian sumur bor dan program bedah rumah dipatahkan dalam sidang putusan sengketa Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi,Senin (22/4/2024). Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan bahwa alasan yang diajukan oleh Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Berdasarkan uraian pertimbangan hukum, menurut Mahkamah, dalil Pemohon […]

  • Ditanya Gibran Soal SGIE, Cak Imin Balik Tanya ‘Saya Tidak Paham’

    Ditanya Gibran Soal SGIE, Cak Imin Balik Tanya ‘Saya Tidak Paham’

    • calendar_month Sabtu, 23 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Debat Kedua Calon Wakil Presiden Pemilu 2024, Gibran Rakabuming Raka mengajukan pertanyaan kepada calon wakil presiden lainnya, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, terkait upaya meningkatkan SGIE Indonesia. Namun, Cak Imin mengakui tidak memahami apa yang dimaksud dengan SGIE. “Terus terang SGIE saya nggak paham,” ungkap Cak Imin di JCC Senayan, Jakarta Pusat, […]

expand_less