Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tok, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos

Tok, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
  • visibility 300
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM- Pemerintah melalukui
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Keputusan itu mulai diberlakukan pada ini, 28 Maret 2026.

Adapun, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Terkait peraturan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” kata Meutya dalam konferensi pers, Jumat malam (27/3/2026).

Dijelaskan, bawah aturan ini merupakan mandat kedaulatan digital yang telah ditetapkan pemerintah sejak setahun lalu. Pemerintah bahkan telah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka.

Implementasi kata Meutya, mulai dilakukan secara bertahap dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform.

“Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,” tegas mantan Ketua Komisi I DPR RI tersebut.

“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Dua Platform Kooperatif

Dijelaskan, bahwa sebelum penerapan aturan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah meminta sejumlah platform digital untuk menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap aturan baru.

Lanjut Meutya, berdasarkan evaluasi terbaru pemerintah hingga Jumat malam pukul 21.30 WIB, sejumlah platform disebut telah menunjukkan tingkat kepatuhan yang berbeda-beda.

Ia menguraikan, terdapat dua platform yang dinilai paling kooperatif dalam memenuhi ketentuan PP Tunas adalah platform X dan Bigo Live.

Dijelaskan, bahwa platform X, dikatakan Meutya, telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026.

Selain itu, kebijakan tersebut juga telah dimasukkan ke dalam panduan pengguna serta aturan komunitas mereka.

“Platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai esok,” katanya.

Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dalam perjanjian pengguna serta kebijakan privasi. Platform ini juga mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di toko aplikasi dari 13 tahun menjadi 18+.

Bigo Live melaporkan bahwa akan menerapkan sistem moderasi berlapis yang memanfaatkan kecerdasan buatan serta verifikasi manual untuk memantau akun pengguna yang diduga berada di bawah usia yang diperbolehkan.

Menkomdigi menjelaskan, terdapat dua platform lain, yakni Roblox dan TikTok dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian.

Roblox disebut tengah menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun dengan membatasi aktivitas permainan secara offline.

Terkait hal tersebut kata Meutya, TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Platform tersebut juga dijadwalkan mengumumkan peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.

Meski demikian, pemerintah menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Meutya yang juga mantan jurnalis itu. **

Tim redaksi.

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Penyidik KPK Temukan Bukti, Diduga Aliran Duit SYL ke Sudin

    Tim Penyidik KPK Temukan Bukti, Diduga Aliran Duit SYL ke Sudin

    • calendar_month Minggu, 12 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Tim Penyidik KPK telah berhasil menemukan sejumlah bukti elektronik dan catatan keuangan ketua komisi IV DPR RI Sudin, butut kasus SYL, terus berkembang. Temuan alat bukti KPK, menjadi sorotan utama dalam penyidikan keterkaitan ketua DPD PDIP kota Gajah. “Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK berlangsung di kediaman pribadi Sudin, terletak di […]

  • Wakil Ketua MPR RI, Sjarifuddin Hasan : Sosialisasi SNI itu penting untuk meningkatkan pasar pelaku UKM

    Wakil Ketua MPR RI, Sjarifuddin Hasan : Sosialisasi SNI itu penting untuk meningkatkan pasar pelaku UKM

    • calendar_month Sabtu, 5 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Bogor,Infomsi.org-Wakil Ketua MPR Prof. Dr. H. Sjarifuddin Hasan MM., MBA menghimbau para generasi muda yang merintis atau memiliki usaha kecil dan menengah (UKM) untuk segera berkomunikasi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) agar kualitas produknya bisa betul-betul terjamin. Menurutnya hal ini penting supaya pasar yang dituju meningkat apalagi saat ini tidak ada batas untuk menembus pasar […]

  • Soal Program 3 Juta Rumah,BTN Sudah Salurkan 140.000 Unit

    Soal Program 3 Juta Rumah,BTN Sudah Salurkan 140.000 Unit

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 127
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Kepala Subsidized Mortgage Division Head/Divisi KPR Subsidi Dedy Lesmana,menegaskan bahwa Bank Tabungan Negara atau BTN optimis capai target penyaluran tahun ini. Adapun, Program 3 juta rumah yang diluncurkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di kalangan milenial. Dengan peningkatan kuota subsidi rumah menjadi 350.000 unit, BTN telah menyalurkan […]

  • Gisel Anastasia Bela ke YA, Kasus Kematian Raden Andante

    Gisel Anastasia Bela ke YA, Kasus Kematian Raden Andante

    • calendar_month Minggu, 11 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Aktris terkenal Gisella Anastasia, atau yang akrab disapa Gisel, secara terbuka menyatakan dukungannya kepada YA alias Yudha Arfandi, tersangka dalam kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo. Melalui unggahan Instagram Story yang diunggah oleh adik YA, Gisel Anastasia memberikan dukungan moral kepada keluarga YA. Ia meyakinkan mereka mampu menghadapi situasi […]

  • TNI AL Memberikan Pelatihan dan Turut Andil Dalam Pelaksanaan Tugas PSO Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun

    TNI AL Memberikan Pelatihan dan Turut Andil Dalam Pelaksanaan Tugas PSO Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 148
    • 0Komentar

      Msinews.com – TNI Angkatan Laut (TNI AL) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi antar lembaga dengan turut berpartisipasi dalam memberikan pelatihan menembak yang diselenggarakan oleh Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung kesiapan dan kemampuan personel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjalankan […]

  • Luhut Minta Purbaya Anggaran Program MBG Jangan Dipotong

    Luhut Minta Purbaya Anggaran Program MBG Jangan Dipotong

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Msinews.com – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai serapan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin membaik. Dengan perkembangan ini, ia menegaskan tidak ada kebutuhan bagi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudi Sadewa untuk menarik kembali dana program tersebut. “Tadi kami pastikan juga bahwa penyerapan anggarannya sekarang kelihatan sangat membaik, sehingga Menteri Keuangan […]

expand_less