Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tok, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos

Tok, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
  • visibility 104
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM- Pemerintah melalukui
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Keputusan itu mulai diberlakukan pada ini, 28 Maret 2026.

Adapun, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Terkait peraturan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” kata Meutya dalam konferensi pers, Jumat malam (27/3/2026).

Dijelaskan, bawah aturan ini merupakan mandat kedaulatan digital yang telah ditetapkan pemerintah sejak setahun lalu. Pemerintah bahkan telah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka.

Implementasi kata Meutya, mulai dilakukan secara bertahap dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform.

“Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,” tegas mantan Ketua Komisi I DPR RI tersebut.

“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Dua Platform Kooperatif

Dijelaskan, bahwa sebelum penerapan aturan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah meminta sejumlah platform digital untuk menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap aturan baru.

Lanjut Meutya, berdasarkan evaluasi terbaru pemerintah hingga Jumat malam pukul 21.30 WIB, sejumlah platform disebut telah menunjukkan tingkat kepatuhan yang berbeda-beda.

Ia menguraikan, terdapat dua platform yang dinilai paling kooperatif dalam memenuhi ketentuan PP Tunas adalah platform X dan Bigo Live.

Dijelaskan, bahwa platform X, dikatakan Meutya, telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026.

Selain itu, kebijakan tersebut juga telah dimasukkan ke dalam panduan pengguna serta aturan komunitas mereka.

“Platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai esok,” katanya.

Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dalam perjanjian pengguna serta kebijakan privasi. Platform ini juga mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di toko aplikasi dari 13 tahun menjadi 18+.

Bigo Live melaporkan bahwa akan menerapkan sistem moderasi berlapis yang memanfaatkan kecerdasan buatan serta verifikasi manual untuk memantau akun pengguna yang diduga berada di bawah usia yang diperbolehkan.

Menkomdigi menjelaskan, terdapat dua platform lain, yakni Roblox dan TikTok dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian.

Roblox disebut tengah menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun dengan membatasi aktivitas permainan secara offline.

Terkait hal tersebut kata Meutya, TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Platform tersebut juga dijadwalkan mengumumkan peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.

Meski demikian, pemerintah menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Meutya yang juga mantan jurnalis itu. **

Tim redaksi.

 

 

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BNPB dan Pemkab Tanah Datar Salurkan Bantuan Rp2,8 Miliar untuk Perbaikan 126 Rumah Terdampak Bencana

    BNPB dan Pemkab Tanah Datar Salurkan Bantuan Rp2,8 Miliar untuk Perbaikan 126 Rumah Terdampak Bencana

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Msinews.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyalurkan bantuan stimulan perbaikan rumah bagi 126 kepala keluarga (KK) yang terdampak bencana hidrometeorologi di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp2,865 miliar. Penyerahan bantuan tersebut dilakukan dalam kegiatan penyaluran bantuan perbaikan rumah tahap II yang berlangsung di Indojolito […]

  • Respon Atas Konflik Agraria PIK 2 dan HGB di Laut

    Respon Atas Konflik Agraria PIK 2 dan HGB di Laut

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) merespon kasus HGB pembangunan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk atau biasa disingkat PIK 2, sebuah perusahaan properti yang berkantor pusat di Jakarta.Adapun, respon tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika lewat siaran pers yang diterima awak media Selasa (21/1/2025). Terkait kasus munculnya HGB pembangunan PIK 2, […]

  • Mendagri Minta Pemda Pertimbangkan Kondisi Sosial Masyarakat dalam Menyusun Produk Hukum Daerah

    Mendagri Minta Pemda Pertimbangkan Kondisi Sosial Masyarakat dalam Menyusun Produk Hukum Daerah

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 28
    • 0Komentar

    msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) agar mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat dalam menyusun produk hukum daerah. Mendagri mengingatkan bahwa efektivitas penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) salah satunya ditentukan oleh aspek tersebut. “Yang paling penting yaitu harus melihat kondisi masyarakat, kondisi sosial […]

  • Sambut Ramadan 1446 Hijriah, TNI AD dan Warga Bersatu Bangun Masjid Babus Salam

    Sambut Ramadan 1446 Hijriah, TNI AD dan Warga Bersatu Bangun Masjid Babus Salam

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 26
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Semangat kebersamaan dan gotong royong menggelora di Desa Tambuha, Kecamatan Watunohu, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, saat personel Koramil 1412-05/Pakue bersama masyarakat bahu-membahu melaksanakan pengecoran plat atap Masjid Babus Salam, sepekan belakangan ini. Dipimpin Danramil 1412-05/Pakue, Kapten Inf Sudarto, kegiatan ini menjadi bukti nyata kepedulian TNI dalam mendukung pembangunan fasilitas ibadah serta mempererat kemanunggalan dengan […]

  • Kunker Ke NTT: Komisi III DPR Soroti Penanganan Kasus Narkoba dan Penyitaan Tanah

    Kunker Ke NTT: Komisi III DPR Soroti Penanganan Kasus Narkoba dan Penyitaan Tanah

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Kupang,msinews.com– Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama tim Komisi III sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja sektor hukum dan keamanan, Kamis (24/7). Dalam kunjungan tersebut, Komisi III bertemu dengan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, dan […]

  • E-RA Terima SK dari PDIP Maju Pilgub Sumsel dan Daftar ke KPU

    E-RA Terima SK dari PDIP Maju Pilgub Sumsel dan Daftar ke KPU

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Pasangan  Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) Sumatera Selatan Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (E-RA) resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari PDIP untuk maju di Pilgub Sumsel. Penyerahan SK dilakukan di DPD PDIP Sumsel, Jalan Basuki Rahmat, Palembang, pada Kamis (29/8/2024). Wakil Ketua DPD PDIP Sumsel Tunteja mengatakan, bakal calon gubernur dan […]

expand_less