Jum. Jan 23rd, 2026

Mentan Amran Temukan 1.000 Ton Beras Ilegal di Karimun

 

Msinews.com – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengeluarkan peringatan keras menyusul temuan 1.000 ton beras yang diduga masuk ke Indonesia secara ilegal.

Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan total 1.000 ton beras ilegal, dengan sekitar 345 ton di antaranya masih tersimpan di gudang Bea Cukai. Beras tersebut diketahui diangkut menggunakan enam kapal dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjung Pinang.

Distribusi beras itu dinilai janggal karena dikirim dari wilayah yang secara faktual bukan daerah produsen padi menuju daerah-daerah sentra produksi beras seperti Palembang dan Riau. Pola ini memperkuat dugaan adanya praktik penyelundupan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, beras-beras tersebut diduga masuk tanpa melalui prosedur karantina dan kepabeanan. Mentan Amran menilai praktik tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani nasional dan ancaman serius bagi kedaulatan pangan.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Kita sudah swasembada, stok beras nasional lebih dari 3 juta ton. Tapi masih ada pihak-pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Ini mengganggu petani kita, 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dari pertanian,” kata Amran dalam keterangan resmi, Senin (19/1/2026).

Ia menegaskan kejanggalan distribusi tersebut harus diusut hingga ke aktor intelektualnya, bukan hanya berhenti pada pelaku lapangan.

“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ucapnya.

Selain beras, aparat juga mengamankan sejumlah komoditas pangan lain berupa gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih. Seluruh barang tersebut tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang.

Sebagian barang bukti telah dilelang sesuai ketentuan hukum, sementara komoditas yang dinilai berisiko tinggi dimusnahkan untuk mencegah dampak lanjutan.

Amran mengingatkan bahwa pelanggaran karantina tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga berpotensi membawa penyakit dan hama yang dapat merusak sektor pertanian dan peternakan nasional. Ia menyinggung pengalaman masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) beberapa tahun lalu yang menyebabkan kerugian besar.

“Tidak peduli satu ton atau satu juta ton, kalau masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya. Negara bisa rugi besar, petani dan peternak yang paling menderita,” tegas Amran.

Mentan memastikan penanganan kasus ini akan melibatkan Satgas Mabes, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, serta Karantina, sejalan dengan arahan Presiden RI untuk menindak tegas kejahatan pangan.

Ia menegaskan negara tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merusak kepercayaan publik dan mengancam swasembada pangan nasional.

“Kami akan jaga petani, jaga pangan, dan jaga negara. Tidak ada toleransi untuk praktik ilegal seperti ini,” pungkas Amran.*

By Media Sejahtera Indonesia

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *