Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemnaker Periksa Kepatuhan Penggunaan TKA di PT WNI Morowali

Kemnaker Periksa Kepatuhan Penggunaan TKA di PT WNI Morowali

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
  • visibility 127
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

msinews.com – Setelah melakukan pemeriksaan di kawasan Morowali Industrial Park (IMIP), Kementerian Ketenagakerjaan melalui Pengawas Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah kembali melanjutkan pengawasan kepatuhan terhadap Norma Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Pemeriksaan kali ini dilakukan di PT WNI, Bahomotefe, Morowali, Sulawesi Tengah, pada 4–5 September 2025.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tim pengawas menemukan sejumlah ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

“Tim menemukan 37 TKA yang bekerja di PT WNI hanya menggunakan Izin Tinggal Khusus (ITK) tanpa RPTKA, 6 TKA dengan visa kedaluwarsa, serta 1 TKA yang tidak dapat menunjukkan dokumen visa,” ujar Rinaldi, Jumat (5/9/2025).

Lebih lanjut, Rinaldi mengungkapkan bahwa tim juga menemukan penggunaan TKA berinisial WL yang diberdayakan di bagian personalia (HRD), serta 3 TKA yang dipekerjakan sebagai koki, padahal jabatan tersebut tidak sesuai dengan pengesahan RPTKA.

“Tim juga mencatat pelanggaran kepatuhan terhadap norma jaminan sosial berupa belum didaftarkannya 5 orang dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Selain itu, perusahaan melaporkan upah 65 TKA hanya sesuai standar UMP Kabupaten Morowali sebesar Rp3.957.673 atau di bawah dari yang tertera dalam RPTKA yaitu sebesar 1.000 dolar AS per bulan,” jelasnya.

Rinaldi menambahkan, tim pengawas juga menyoroti belum dipenuhinya kewajiban pelaporan tahunan penggunaan TKA kepada Kemnaker, tidak adanya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditunjuk sebagai pendamping TKA dalam rangka alih teknologi, serta belum tersedianya program pelatihan Bahasa Indonesia bagi para TKA.

Atas temuan tersebut, tim pengawas telah mengambil tindakan langsung berupa permintaan pernyataan dari PT WNI untuk segera mengeluarkan 37 TKA yang tidak memiliki RPTKA dari lokasi kerja.

Selanjutnya, tim akan menerbitkan teguran tertulis, melakukan monitoring kepatuhan atas teguran, berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi untuk tindak lanjut, serta tidak menutup kemungkinan penjatuhan sanksi administratif terhadap PT WNI.

Dalam kesempatan itu, Rinaldi kembali mengingatkan pentingnya komitmen perusahaan pengguna TKA dalam mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada TKA melalui sistem jaminan sosial nasional, serta menjamin hak pekerja lokal untuk memperoleh alih teknologi dan budaya kerja yang baik dan sehat. Dengan kepatuhan tersebut, diharapkan tercipta iklim kerja yang kondusif antara pekerja, perusahaan, masyarakat, dan negara,” tegasnya.

Meski demikian, ia menyampaikan apresiasi kepada PT WNI atas keterbukaannya dalam pemeriksaan penggunaan TKA.

“Keterbukaan perusahaan patut diapresiasi sebagai langkah awal menuju kepatuhan terhadap norma yang berlaku. Namun, Kemnaker akan terus memantau kepatuhan PT WNI maupun perusahaan lain, serta tidak menutup kemungkinan menurunkan kembali tim pemeriksa kapan pun diperlukan,” pungkasnya.*

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • JarNas Anti TPPO Mengecam Putusan Kapolda NTT Soal Nasib Rudy Soik

    JarNas Anti TPPO Mengecam Putusan Kapolda NTT Soal Nasib Rudy Soik

    • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengecam keras atas  Keputusan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari Dinas Polri kepada Sdr Rudy Soik. Adapun, PTDH ini dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri, oleh Komisaris Besar Polisi Robert Antoni Sormin, S.I.K, Kabid Propam Polda NTT selaku Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri, yang […]

  • Perkuat K3 dan Cegah HIV/AIDS, Kemnaker Gelar Lokakarya Tripartit ASEAN

    Perkuat K3 dan Cegah HIV/AIDS, Kemnaker Gelar Lokakarya Tripartit ASEAN

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com—Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Malaysia menggelar Lokakarya Tripartit secara virtual, pada Kamis (8/5/2025). Kegiatan ini membahas implementasi dua pedoman penting ASEAN, yakni Pedoman Tindakan Penting di Tempat Kerja untuk Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS serta Pedoman Konseling dan Tes HIV di Tempat Kerja. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan […]

  • Indonesia-Singapura Jalin Kerja Sama Energi Rendah Karbon

    Indonesia-Singapura Jalin Kerja Sama Energi Rendah Karbon

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melakukanp Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Second Minister for Trade and Industry Singapura. Dalam MoU tersebut, terjalin kerja sama energi rendah karbon dan interkoneksi listrik lintas batas antara Indonesia dengan Singapura. Penandatanganan MoU tersebut, jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, MoU membahas tentang kerja […]

  • Kementerian PKP Mulai Land Clearing Rusun Subsidi di Meikarta

    Kementerian PKP Mulai Land Clearing Rusun Subsidi di Meikarta

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Kementerian PKP Mulai Land Clearing Msinews.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memulai tahapan land clearing pembangunan rumah susun (rusun) subsidi bagi masyarakat di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/1/2026). Proyek ini dirancang sebagai solusi keterbatasan lahan hunian di kawasan industri dengan jumlah penduduk yang terus meningkat. Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan lahan Meikarta […]

  • Perkuat Komitmen Peningkatan Kualitas dan Kesejahteraan Guru

    Perkuat Komitmen Peningkatan Kualitas dan Kesejahteraan Guru

    • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Jakarta-Peringatan Hari Guru Nasional momentum bagi negara dan masyarakat meneguhkan komitmen untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru di tanah air, demi mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang dicita-citakan para pendiri bangsa. “Peringatan Hari Guru Nasional bersamaan dengan mulai bekerjanya pemerintahan baru merupakan momentum bagi negara dan kita semua untuk bersama-sama mewujudkan kualitas dan kesejahteraan guru […]

  • Razia Knalpot Brong 81 Terjaring Selama 3 Hari Terakhir

    Razia Knalpot Brong 81 Terjaring Selama 3 Hari Terakhir

    • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Tangerang, MSINews.com –  Polres Metro Tangerang Kota intensif melakukan razia terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di kawasan jalan protokol. Dalam operasi rutin yang berlangsung selama 3 hari terakhir, mulai dari 10 hingga 13 Januari 2024, sebanyak 81 pengendara terjaring dalam kegiatan penertiban ini. Razia yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, […]

expand_less