Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Beredar Daftar “Dugaan” Penerima CSR BI-OJK, Nama Puteri Komarudin Disebut

Beredar Daftar “Dugaan” Penerima CSR BI-OJK, Nama Puteri Komarudin Disebut

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
  • visibility 52
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK saat ini tengah membongkar kasus dugaan korupsi penyaluran dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melibatkan sejumlah nama penerima Anggota DPR RI Komisi XI.

Sebagaimana janjinya KPK pada bulan Agustus 2025 telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana program CSR BI- OJK, yakni Satori dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan alias Hergun Fraksi Partai Gerindra.

“Sejak Desember 2024, penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan gratifikasi dan TPPU dari dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang berlangsung sejak 2020 hingga 2023,” ujar Asep di KPK, pada Kamis 7 Agustus 2025.

Namun yang mengejutkan dalam perkara dugaan skandal penyaluran dana program CSR BI- OJK yang mengarah kepada seluruh Anggota DPR Komisi XI, termasuk nama Puteri Anneta Komarudin dapil Jawa Barat diduga sebagai penerima dana sosial program CSR.

KPK menjelaskan atas perkara skandal penyaluran dana program CSR BI-OJK bahwa Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki mitra kerja BI-OJK dan kewenangan besar memberikan persetujuan anggaran tahunan kedua lembaga BI-OJK.

Sebelum melakukan persetujuan Komisi XI DPR diberikan kepada Panitia Kerja atau Panja, di dalamnya terdapat seluruh anggota DPR membahas rincian pendapatan dan pengeluaran anggaran, usai rapat kerja resmi.

Panja menggelar rapat tertutup, dari sini lah diduga terjadi kesepakatan kerjasama gelap atau kongkalikong, BI- OJK memberikan dana CSR ke seluruh anggota Komisi XI DPR dari Bank Indonesia (BI) kuota sekitar 10 kegiatan , sedangkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekitar 18–24 kegiatan per tahun.

Setiap Anggota DPR di Komisi XI menerima dana fantastis sekitar Rp25 miliar dari CSR BI dan OJK selama 2020–2023, nilai tertinggi dikantongi Heri Gunawan senilai Rp28 miliar.

Berikut susunan nama Aggota DPR RI Komisi XI periode 2020-2023 yang diduga mendapatkan dana CSR BI – OJK, anggota tersebut masisng- masing bervariasi menerima dana anggaran korupsinya.

Golkar
1. Kahar muzakir
2. Melchias Markus
3. Zulfikar Arse Sadikin,
4. H. Muhidin
5. Puteri Anetta Komarudin,

PDIP
1. Ir. Andreas Eddy Susetyo, M.M.(
2. Marsiaman Saragih
3. Dr. H. Musthofa, S.E., M.M.
4. Prof. Dr. Hendrawan Supratikno
5. Eriko Sotarduga
6. Marinus Gea, S.E., M.Ak.
7. I. G. A. Rai Wirajaya, SE., M.
8. Dolfie O. F. P.
9. Indah Kurnia

GERINDRA
1. Heri Gunawan, S.E.
2. H. Gus Irawan Pasaribu, S.E., AK., M.M.,CA.
3. Susi Marleny Bachsin, S.E., M.M.
4. Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M.
5. Jefry Romdonny, S.E.,
6. R. Imron Amin, S.H., M.H.
7. Bahtra
8. Khaterine A. Oendoen

Nasdem
1. Satori
2. Fauzi Amro
3. Achmad Hatari

PKB
1. Bertu Merlas, S.T.
2. Ela Siti Nuryamah, S.Sos.I.
3. H. Abdul Wahid,
4. Fathan Subchi

DEMOKRAT
1. Ir. Marwan Cik Asan, M.M.
2. Harmusa Oktaviani
3. Didi Irawadi
4. Vera Febyanthy

PKS
1. H. Hidayatullah, S.E.
2. Junaidi Auly, M.M.
3. Anis Byarwati,
4. Ecky Awal Mucharam
5. Suryadi Jaya
PAN
1. Ahmad Najib Qodratullah,
2. Jon Erizal
3. Achmad Hafisz Tohir,
4. Ahmad Yohan

PPP
1. Dra. Hj. Wartiah, M.Pd.
2. Amir Uskara

Sebagai informasi tambahan daftar susunan nama Anggota DPR RI Komisi XI periode 2020-2023 diduga menerima dana CSR BI-OJK yang beredar luas ini.

Pihak KPK belum mengeluarkan keterangan resmi, sebagaimana diketahui KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, terkait hal ini media mengupayakan konfirmasi kepada KPK soal sejumlah anggota DPR Komisi XI yang diduga menerima dana CSR, namun upaya konfirmasi tersebut hingga saat ini belum mendapatkan keterangan resmi dari KPK. * Tim msinews.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bahlil

    Bahlil Klarifikasi Isu Terkait Wings Group dan Djarum di Konsorsium Investor IKN

    • calendar_month Selasa, 9 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, memberikan klarifikasi terkait isu Wings Group dan Djarum yang disebut keluar dari Konsorsium Investor Infrastruktur Kebangsaan (IKN). Sebelumnya, terdapat perbedaan data antara dokumen Kaleidoskop Investasi IKN 2023 dan informasi yang disampaikan oleh Otorita IKN pada September 2023. Nama Wings Group dan […]

  • MSI TV – Mitra Sejahtera Indonesia Siap Berkompetisi di Era Globalisasi Industri Teknologi

    MSI TV – Mitra Sejahtera Indonesia Siap Berkompetisi di Era Globalisasi Industri Teknologi

    • calendar_month Selasa, 1 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 47
    • 0Komentar

    MSI TV – Mitra Sejahtera Indonesia Siap Berkompetisi di Era Globalisasi Industri Teknologi. 

  • Ketua MPR RI Berharap, Kabinet Baru Pemerintahan Prabowo – Gibran Diisi Figur Kompeten

    Ketua MPR RI Berharap, Kabinet Baru Pemerintahan Prabowo – Gibran Diisi Figur Kompeten

    • calendar_month Sabtu, 13 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua MPR RI, Dr. Bambang Susatyo menekankan pentingnya figur kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Raka Buming Raka 2024-2029 harus memiliki loyalitas total. Menurutnya, hal tersebut penting mengingat tantangan dunia kedepan atas berbagai krisis akibat perang dan bencana alam akan mempengaruhi kondusifitas dalam negeri. “Para pembantu presiden nanti harus mampu bekerja 1 kali 24 jam selama […]

  • Gunung Lewotobi Laku-Laki Kembali Erupsi, Warga Diminta Waspada akan Abu Vulkanik

    Gunung Lewotobi Laku-Laki Kembali Erupsi, Warga Diminta Waspada akan Abu Vulkanik

    • calendar_month Senin, 3 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Larantuka,msinews.com-Gunung berapi Lewotobi Laki-laki di Kecamatan Wulanggitang dan Kecamatan Ilebura, Kabupaten Flores Timur, NTT, meletus lagi siang ini, Senin (3/6/2024). Adapun, abu vulkanik dari kawah dan pusat erupsi terlihat terus turun dan berhembus mengikuti arah angin ke barat dan barat daya. Sementara di bagian barat dan barat daya Kecamatan Wulanggitang dalam radius 2-7 kilometer dari […]

  • Pemerintah Diminta Gencarkan Sosialisasi Peremajaan Sawit Rakyat

    Pemerintah Diminta Gencarkan Sosialisasi Peremajaan Sawit Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 16 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Sumut,Infomsi.org-Dewan Perwakilan Rakyat RI melalui Komisi IV Komisi IV DPR RI mendorong pemerintah menggencarkan sosialisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Demikian disampaikan Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, usai memimpin Tim Komisi IV DPR yang melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) ke Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang enggan dan takut […]

  • Mahfud MD: Sudah Pas Status Penahanan Panji Gumilang Lambatnya 8 Jam

    Mahfud MD: Sudah Pas Status Penahanan Panji Gumilang Lambatnya 8 Jam

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi.News–Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan status penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, akan ditentukan oleh Polri dengan jakan waktu 1×24 jam guna memutuskan status menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. “Sampai jam ini belum (ditahan), karena kemarin itu diperiksa sebagai saksi dulu, sesudah saksi dia dinyatakan tersangka. Maka dalam waktu 24 jam, sejak […]

expand_less