Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tanggapi Polemik Status Administrasi Empat Pulau Aceh–Sumut, Kemendagri Uraikan Kronologi Lengkap

Tanggapi Polemik Status Administrasi Empat Pulau Aceh–Sumut, Kemendagri Uraikan Kronologi Lengkap

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
  • visibility 199
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menguraikan kronologi lengkap penetapan status administrasi empat pulau yang menjadi diskursus antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Ia menyebutkan, penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang telah melalui proses verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Setelah seluruh tahapan dilalui, status keempat pulau tersebut kemudian ditetapkan secara definitif melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).

Safrizal menceritakan, proses verifikasi telah dilakukan sejak 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan verifikasi pulau di Provinsi Sumut dan Aceh. Tim tersebut terdiri dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) – kini Badan Informasi Geospasial (BIG), Dishidros TNI AL, pakar toponimi, serta pemerintah daerah (Pemda) terkait.

Hasil verifikasi saat itu menunjukkan bahwa di Provinsi Sumut terdapat 213 pulau, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut saat itu melalui surat bernomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009.

Pada tahun 2008 itu pula dilakukan verifikasi di Provinsi Aceh, yang menunjukkan terdapat 260 pulau, namun tidak mencakup empat pulau tersebut. Hasil verifikasi itu kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Aceh melalui surat bernomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009. Namun, dalam lampiran surat tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh mencantumkan perubahan nama empat pulau, yakni Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar, Rangit Kecil menjadi Mangkir Kecil, Malelo menjadi Lipan, dan Panjang tetap sama.

“Jadi dokumen yang kita baca, kita pelajari, jadi empat pulau yang kita baca memiliki nama yang sama identik dengan pulau yang ada di Sumut. Namun dari hasil pencocokan Tim Pusat dengan menggunakan GIS, empat pulau yang dikonfirmasi Gubernur Aceh tersebut [mempunyai] koordinat berbeda dengan empat pulau di Provinsi Sumatera Utara,” ujar Safrizal dalam keterangan persnya di hadapan awak media yang berlangsung di Gedung H Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Adwil Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Kemudian, pada 2017 Kemendagri menetapkan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut. Hal ini ditegaskan melalui Surat Dirjen Bina Adwil Kemendagri Nomor 125/8177/BAK tertanggal 8 Desember 2017.

Pada tahun 2018, Gubernur Aceh menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 136/30705 tertanggal 21 Desember 2018, perihal revisi koordinat empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya, pada 2019 Gubernur Aceh kembali menyampaikan surat kepada Mendagri bernomor 136/22676 tanggal 31 Desember 2019 perihal fasilitasi penyelesaian garis batas laut antara Aceh dan Sumut.

Safrizal menambahkan, pada 2020, Kemendagri bersama Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, dan Direktorat Topografi TNI AD menggelar rapat. Hasil rapat tersebut menyepakati bahwa status empat pulau tersebut berada dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut.

“Akhir di tahun 2020–2021, tim pusat bersidang dan memutuskan dan yang kemudian dituangkan ke dalam Kepmendagri di tahun 2022 menjadi wilayah Sumatera Utara. Kepmendagri 2022 itu kemudian diulang dengan Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan isi yang sama,” imbuhnya.

Ia menekankan, Kemendagri terbuka terhadap berbagai masukan dari semua pihak, termasuk bila keputusan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi tersebut diuji melalui persidangan. Nantinya, Kemendagri akan mematuhi putusan pengadilan.

“Kami open mind, kalau nanti diputuskan, misalnya oleh pengadilan bahwa itu [status administrasi empat pulau itu di wilayah] Aceh, kami akan mengubah kodenya menjadi wilayah Aceh. Jadi terbuka, karena masih sama-sama dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya. ** Puspen Kemendagri.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BMKG Ingatkan, Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai di Periode Peralihan Musim

    BMKG Ingatkan, Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai di Periode Peralihan Musim

    • calendar_month Minggu, 28 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memonitor masih terjadinya hujan intensitas sangat lebat hingga ekstrem sejak tanggal 22 April 2024 di beberapa wilayah di Indonesia, antara lain di Luwu Utara (Sulawesi Selatan), Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kapuas Hulu (Kalimantan Barat), dan Tanjung Perak Surabaya (Jawa Timur). Adapun, kondisi tersebut turut memicu terjadinya bencana hidrometeorologi di beberapa […]

  • Sebanyak 10.300 Relawan SPPG dapat ilmu tambahan peningkatan kualitas MBG

    Sebanyak 10.300 Relawan SPPG dapat ilmu tambahan peningkatan kualitas MBG

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 193
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Badan Gizi Nasional (BGN) telah menggelar pelatihan penjamah makanan bagi relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlangsung serentak di area Jabodetabek dan Jawa Barat. Dalam kesempatan itu, Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II BGN RI, Sony Sanjaya mengatakan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari rencana kerja BGN, memastikan setiap relawan yang bekerja di dapur […]

  • Apresiasi Pelestarian Desa Adat Matabesi Di Belu, Mendagri : Jadikan Warisan Budaya dan Destinasi Wisata

    Apresiasi Pelestarian Desa Adat Matabesi Di Belu, Mendagri : Jadikan Warisan Budaya dan Destinasi Wisata

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 171
    • 0Komentar

    BELU-NTT, MSINEWS.COM-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengunjungi Desa Adat Matabesi di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (28/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Mendagri mengapresiasi upaya pelestarian adat dan budaya yang masih terjaga di tengah kehidupan modern. Menurutnya, Desa Adat Matabesi memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai warisan budaya sekaligus destinasi wisata. Mendagri mengatakan, […]

  • Orang Tua Teryata Harus Rutin Olahraga ini, Simak Penjelasanya

    Orang Tua Teryata Harus Rutin Olahraga ini, Simak Penjelasanya

    • calendar_month Minggu, 13 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi–Aktivitas yang memperkuat otot seperti angkat beban, harus menjadi bagian dari rutinitas olahraga mingguan orang tua. Sebuah penelitian dari Amerika Serikat (AS) menyebut orang yang melakukan latihan aerobik dan otot lebih mungkin untuk hidup lebih lama dari pada mereka yang hanya melakukan sedikit atau tidak sama sekali. Hal ini juga disampaikan oleh Layanan kesehatan […]

  • KPK Sidangkan Bos Harita Group, Kasus Suap Gubernur Malut

    KPK Sidangkan Bos Harita Group, Kasus Suap Gubernur Malut

    • calendar_month Minggu, 18 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan sidang untuk menyidangkan Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara (Malut). Bersamaan tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara petinggi Harita Group yang diduga memberi suap kepada Gubernur nonaktif Malut, Abdul Ghani Kasuba, […]

  • PLN Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Implementasi Program Listrik Desa

    PLN Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Implementasi Program Listrik Desa

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 117
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam mempercepat pemerataan akses listrik, PT PLN (Persero) terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan melalui penyelenggaraan Alignment Forum Program Listrik Desa, Senin (13/7). Upaya pemerataan tersebut turut didukung Pemerintah yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,3 triliun pada tahap pertama tahun 2026. Sinergi […]

expand_less