Pakar Hukum: Nicke Widyawati Mangkir Lagi, KPK Harus Ambil Langkah Jemput Paksa

oleh
banner 468x60

MSINEWS.COM- Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani mengambil langkah menjemput paksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati yang tak mau penuhi panggilan dari penyidik KPK.

Sebagaimana diketahui, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, pada Selasa 11 Maret 2025.

banner 336x280

“Ys dipanggil lagi, kalau mangkir lagi dijemput paksa,” tegas Fickar saat dihubungi di Jakarta, pada Jumat 14 Maret 2025.

Nicke Widyawati yang pernah menjadi Bos Pertamina, kini masih menyandang status sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi kerjasama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alisindo Energi atau IAE periode 2017-2021.

Menurut Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar, Kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina (Persero) yang menjadi perhatian publik ini, hingga melibatkan mantan Direktur Utama dalam kasus tersebut, tak menutup kemungkinan Nicke Widyawati selama jadi Bos Pertamina tidak mengetahuinya adanya dugaan tindak pidana korupsi yang kini menjerat dirinya sebagai saksi.

“Kalo korupsi itu terjadi dimasa kepemimpinannya, maka dia wajib memberikan penjelasan mengapa bisa lolos tak terdeteksi,” ujar Fickar.

Sebelumnya, Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati mangkir diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi kerjasama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alisindo Energi atau IAE pada periode 2017 sampai 2021.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan Mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati seharusnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Saksi NW konfirmasi untuk reschedule (penjadwalan ulang),” kata Tessa Mahardika dalam keterangannya, Selasa 11 Maret 2025.** Eki.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *