Tim Kuasa Hukum ESP Optimis, Menang Gugat Bawaslu Sumsel di PTUN Palembang

oleh
banner 468x60

MSINEWS.COM-Pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan -Sumsel,masih menyisahkan perkara panjang,meskli proses pilkada serentak 2024 sudah selesai,bahkan gubernur dan wakil terpilih 2025-2030 yakni Herman Deru – Cik Ujang (HD-CU) telah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 20 Februari 2025 di Istana Kepresidennan, serta sudah mengikuti Retert Kepala Daerah di Akmil 21-28 Frebuari 2025.

Faktanya, calon gubernur Sumsel 2024, Ir. H. Eddy Santana Putra (ESP) menggugat Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu Sumsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Palembang dengan objek gugatan ” Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Overheids Daad) yang telah dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (Tergugat). Berikut wawancara media msinews.com dengan Tim kuasa hukum ESP.

banner 336x280

Nikosa Yamin Bachtiar, SH, MH, tim kuasa hukum ESP dari Garuda Nusantara Advocates & Legal Consultant Law Office menegaskan, bahwahwa adanya dugaan Maladministrasi oleh penyelenggara pemilu atau Bawaslu Sumsel secara struktur sistematis dan masif yang dilakukan pasangan Herman Deru – Cik Ujang (HDCU).

”Adapun Obyek Gugatan Tata Usaha Negara dalam perkara aquo adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Overheids Daad) yang telah dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (Tergugat)” kata Nikosa dalam wawancaranya dengan tim redaksi msinews.com,Rabu 13 Maret 2025.

Niko,demikian sapaannya, menyebut terdapat sejumlah poin dari objek gugatan.

”Pertama, Tindakan administrasi pemerintah berupa tindakan faktual Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (Tergugat) yang tidak melakukan tindakan mengeluarkan putusan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran administrasi yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2024 yang dilakukan oleh pihak Herman Deru – Cik Ujang (HDCU).”

Kedua, Tindakan administrasi pemerintah berupa tindakan faktual Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (Tergugat) yang tidak melakukan tindakan mengeluarkan putusan diskualifikasi terhadap Herman Deru – Cik Ujang (HDCU), dalam pilkada tahun 2024 yang telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024.

”Ketiga,Tindakan administrasi pemerintah berupa tindakan faktual Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (Tergugat) yang tidak melakukan tindak lanjut atas laporan adanya tindak pidana pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024 yang dilakukan oleh Herman Deru – Cik Ujang (HDCU), karena tidak menyerahkan hasil kajian atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (Tergugat) kepada kepolisian untuk dilakukan penyidikan dan penuntutan (Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan).”kata Niko.

”Keempat, Tindakan administrasi pemerintah berupa tindakan faktual Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (Tergugat) yang tidak netral dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2024 karena telah berpihak kepada Herman Deru – Cik Ujang (HDCU),” urainya.

Ketika ditanya soal tanggapan pihak tergugat dalam hal ini Bawaslu, Nikosa Yamin Bachtiar menegaskan, bahwa pihak Bawaslu mengaku kaget.

”Respon Bawaslu Provinsi Sumsel jelas kaget dan tidak menduga adanya gugatan ini dan apalagi pihak bawaslu provinsi Sumsel yang menjadi kuasa Tergugat. Pihaknya telah mengakui kalau mereka belum pernah sidang di PTUN. Kuasa Tergugat dalam sidang sebelumnya menyatakan akan menunjuk kuasa hukum,” jelas Nikosa.

Pertanyaan selanjutnya, apabila hingga persidangan terakhir bawaslu Sumsel tidak menanggapi, lalu bagaimana sikap yang bakal diambil oleh PTUN Palembang?

”Majelis Hakim PTUN Palembang akan tetap melanjutkan sidang, memeriksa dan memutus perkara yang ada. Ketidakhadiran Tergugat walaupun sudah 3X dipanggil untuk hadir sidang tetapi tidak hadir sidang maka dianggap Tergugat tidak menggunakan hak membela diri dalam persidangan tersebut,”jelas kuasa hukum Cagub Sumsel pilkada 2024, Edy Sentana Putra atau ESP, Yakni Nikosa Yamin Bachtiar, SH, MH.

Mengingat, saat ini Gubenur Sumsel terpilih Herman Deru – Cik Ujang , sudah dilantik presiden Prabowo Subianto pada 20 Frebuari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta, dan telah bertugas,maka apakah putusan PTUN Palembang nantinya dapat merubah putusan KPU Sumsel,misalnya membatalkan kemenangan pilgub sumsel tsb?

”Bahwa PTUN dapat membatalkan keputusan administratif, termasuk keputusan tentang pelantikan gubenur dan wakil gubenur, jika terdapat kesalahan prosedur atau pelanggaran hukum. Selain itu, Presiden juga memiliki kewenangan untuk mengajukan nama pengganti jika gubenur atau wakil gubenur yang dilantik tidak memenuhi syarat atau mengalami masalah hukum.” kata Nikosa.

Optimis Memenangkan Gugatan di PTUN

Tim kuasa hukum ESP mengaku pihaknya sangat optimis akan memenangkan gugatan dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara-PTUN Palembang.

”Kami sangat optimis akan memenangkan gugatan dalam perkara tersebut karena fakta/peristiwanya dalam gugatan adalah sangat terang benderang dan diketahui oleh masyarakat Sumsel serta gugatan tersebut didukung dengan banyak bukti-bukti saksi-saksi, surat dan video yang sah secara hukum,” tegasnya yakin.

Tuntutan Gugatan

Tuntutan Penggugat/ESP dalam gugatan tersebut adalah :

Menyatakan tindakan faktual Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Tergugat) tersebut tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daad”).

1) Mewajibkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Tergugat) untuk melakukan tindakan berupa :

(1) Melakukan tindakan mengeluarkan keputusan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran administrasi yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2024 yang terbukti dilakukan oleh Herman Deru – Cik Ujang (HDCU);

(2) Melakukan tindakan mengeluarkan keputusan yang menyatakan diskualifikasi terhadap Herman Deru – Cik Ujang (HDCU), karena telah terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024;

(3) Melakukan tindak lanjut atas laporan adanya tindak pidana pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024 yang dilakukan oleh Herman Deru – Cik Ujang (HDCU), dengan melakukan tindakan menyerahkan hasil kajian atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (TERGUGAT) kepada kepolisian untuk dilakukan penyidikan dan penuntutan (Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan).

(4) Melakukan bersikap netral dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Selatan dan melakukan bersikap tidak berpihak kepada Herman Deru – Cik Ujang (HDCU).

Masih kata Nikosa, bahwa sikap ESP menggugat pihak penyelenggara pemilu kada dalam hal ini Bawaslu Sumatera Selatan merupakan bagian dari upaya perbaikan sistem demokrasi di Indonesia saat ini. Selain mendapatkan keadilan.

Harapan terbesar kepada PTUN dalam penanganan kasus tersebut Nikosa menyebut ada beberapa poin.

”Pertama, bahwa saat ini kita berada dalam proses pencarian aturan dan sistem demokrasi yang jujur, bersih dan adil termasuk aturan dan mekanisme pemilu dan/atau pilkada, dimana perubahan aturan tersebut salah satunya adalah mengacu pada putusan sengketa pemilu dan/atau pilkada baik dari MK maupun dari PTUN.”

Kedua, Bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) bersifat mengikat semua orang (erga omnes) layaknya kekuatan peraturan perundang-undangan, hal ini yang membedakan dari putusan pengadilan umum dalam perkara perdata yang hanya mengikat para pihak yang berperkara (inter partes).

Selain itu, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) juga mempunyai kekuatan mengikat yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh pihak yang dibebankan kewajiban di dalam putusan yang bersifat condemnatoir.

Ketiga, Bahwa besar harapan dari Penggugat agar seluruh petitum gugatan perkara tersebut dapat dikabulkan seluruhnya oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, yaitu selain dengan memberikan putusan yang adil dan sekaligus memberikan putusan yang merupakan penemuan hukum yang kemudian dalam praktiknya akan menjadi yurisprudensi serta Doctrine of Precedent bagi hakim-hakim selanjutnya dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara karena akan tercatat dalam sejarah bahwa gugatan perkara ini adalah gugatan yang pertama kali diajukan di PTUN untuk penyelesaian sengketa pilkada yaitu sengketa pemilihan gubenur dan wakil gubenur, dimana telah menjadi sorotan, atensi dan menjadi pertimbangan bagi pemerintah RI dan DPR RI.

”Keempat, Bahwa gugatan di PTUN Palembang ini oleh Kuasa Hukum ESP, selanjutnya akan diikuti oleh 2 gugatan baru dari Lembaga Pemantau Pemilu yaitu LSM SURAK dan WNI yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih (pribadi) selaku Penggugat dengan Tergugat adalah Bawaslu Provinsi Sumsel, dengan objek gugatan yang sama dengan gugatan yang telah diajukan oleh Kuasa Hukum ESP sebelumnya.” ujar Nikosa.

‘Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Keberuntungan datang kepada orang yang berani menegakkan keadilan.” tutup Nikosa sembari memohon  dukungan dari publik.  (Dominikus). 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *