Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Tim Kuasa Hukum ESP Optimis, Menang Gugat Bawaslu Sumsel di PTUN Palembang

Tim Kuasa Hukum ESP Optimis, Menang Gugat Bawaslu Sumsel di PTUN Palembang

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
  • visibility 74
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM-Pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan -Sumsel,masih menyisahkan perkara panjang,meskli proses pilkada serentak 2024 sudah selesai,bahkan gubernur dan wakil terpilih 2025-2030 yakni Herman Deru – Cik Ujang (HD-CU) telah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 20 Februari 2025 di Istana Kepresidennan, serta sudah mengikuti Retert Kepala Daerah di Akmil 21-28 Frebuari 2025.

Faktanya, calon gubernur Sumsel 2024, Ir. H. Eddy Santana Putra (ESP) menggugat Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu Sumsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Palembang dengan objek gugatan ” Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Overheids Daad) yang telah dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (Tergugat). Berikut wawancara media msinews.com dengan Tim kuasa hukum ESP.

Nikosa Yamin Bachtiar, SH, MH, tim kuasa hukum ESP dari Garuda Nusantara Advocates & Legal Consultant Law Office menegaskan, bahwahwa adanya dugaan Maladministrasi oleh penyelenggara pemilu atau Bawaslu Sumsel secara struktur sistematis dan masif yang dilakukan pasangan Herman Deru – Cik Ujang (HDCU).

”Adapun Obyek Gugatan Tata Usaha Negara dalam perkara aquo adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Overheids Daad) yang telah dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (Tergugat)” kata Nikosa dalam wawancaranya dengan tim redaksi msinews.com,Rabu 13 Maret 2025.

Niko,demikian sapaannya, menyebut terdapat sejumlah poin dari objek gugatan.

”Pertama, Tindakan administrasi pemerintah berupa tindakan faktual Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (Tergugat) yang tidak melakukan tindakan mengeluarkan putusan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran administrasi yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2024 yang dilakukan oleh pihak Herman Deru – Cik Ujang (HDCU).”

Kedua, Tindakan administrasi pemerintah berupa tindakan faktual Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (Tergugat) yang tidak melakukan tindakan mengeluarkan putusan diskualifikasi terhadap Herman Deru – Cik Ujang (HDCU), dalam pilkada tahun 2024 yang telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024.

”Ketiga,Tindakan administrasi pemerintah berupa tindakan faktual Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (Tergugat) yang tidak melakukan tindak lanjut atas laporan adanya tindak pidana pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024 yang dilakukan oleh Herman Deru – Cik Ujang (HDCU), karena tidak menyerahkan hasil kajian atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (Tergugat) kepada kepolisian untuk dilakukan penyidikan dan penuntutan (Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan).”kata Niko.

”Keempat, Tindakan administrasi pemerintah berupa tindakan faktual Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (Tergugat) yang tidak netral dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2024 karena telah berpihak kepada Herman Deru – Cik Ujang (HDCU),” urainya.

Ketika ditanya soal tanggapan pihak tergugat dalam hal ini Bawaslu, Nikosa Yamin Bachtiar menegaskan, bahwa pihak Bawaslu mengaku kaget.

”Respon Bawaslu Provinsi Sumsel jelas kaget dan tidak menduga adanya gugatan ini dan apalagi pihak bawaslu provinsi Sumsel yang menjadi kuasa Tergugat. Pihaknya telah mengakui kalau mereka belum pernah sidang di PTUN. Kuasa Tergugat dalam sidang sebelumnya menyatakan akan menunjuk kuasa hukum,” jelas Nikosa.

Pertanyaan selanjutnya, apabila hingga persidangan terakhir bawaslu Sumsel tidak menanggapi, lalu bagaimana sikap yang bakal diambil oleh PTUN Palembang?

”Majelis Hakim PTUN Palembang akan tetap melanjutkan sidang, memeriksa dan memutus perkara yang ada. Ketidakhadiran Tergugat walaupun sudah 3X dipanggil untuk hadir sidang tetapi tidak hadir sidang maka dianggap Tergugat tidak menggunakan hak membela diri dalam persidangan tersebut,”jelas kuasa hukum Cagub Sumsel pilkada 2024, Edy Sentana Putra atau ESP, Yakni Nikosa Yamin Bachtiar, SH, MH.

Mengingat, saat ini Gubenur Sumsel terpilih Herman Deru – Cik Ujang , sudah dilantik presiden Prabowo Subianto pada 20 Frebuari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta, dan telah bertugas,maka apakah putusan PTUN Palembang nantinya dapat merubah putusan KPU Sumsel,misalnya membatalkan kemenangan pilgub sumsel tsb?

”Bahwa PTUN dapat membatalkan keputusan administratif, termasuk keputusan tentang pelantikan gubenur dan wakil gubenur, jika terdapat kesalahan prosedur atau pelanggaran hukum. Selain itu, Presiden juga memiliki kewenangan untuk mengajukan nama pengganti jika gubenur atau wakil gubenur yang dilantik tidak memenuhi syarat atau mengalami masalah hukum.” kata Nikosa.

Optimis Memenangkan Gugatan di PTUN

Tim kuasa hukum ESP mengaku pihaknya sangat optimis akan memenangkan gugatan dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara-PTUN Palembang.

”Kami sangat optimis akan memenangkan gugatan dalam perkara tersebut karena fakta/peristiwanya dalam gugatan adalah sangat terang benderang dan diketahui oleh masyarakat Sumsel serta gugatan tersebut didukung dengan banyak bukti-bukti saksi-saksi, surat dan video yang sah secara hukum,” tegasnya yakin.

Tuntutan Gugatan

Tuntutan Penggugat/ESP dalam gugatan tersebut adalah :

Menyatakan tindakan faktual Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Tergugat) tersebut tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (“onrechtmatige daad”).

1) Mewajibkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Tergugat) untuk melakukan tindakan berupa :

(1) Melakukan tindakan mengeluarkan keputusan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran administrasi yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2024 yang terbukti dilakukan oleh Herman Deru – Cik Ujang (HDCU);

(2) Melakukan tindakan mengeluarkan keputusan yang menyatakan diskualifikasi terhadap Herman Deru – Cik Ujang (HDCU), karena telah terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024;

(3) Melakukan tindak lanjut atas laporan adanya tindak pidana pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024 yang dilakukan oleh Herman Deru – Cik Ujang (HDCU), dengan melakukan tindakan menyerahkan hasil kajian atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (TERGUGAT) kepada kepolisian untuk dilakukan penyidikan dan penuntutan (Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan).

(4) Melakukan bersikap netral dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Selatan dan melakukan bersikap tidak berpihak kepada Herman Deru – Cik Ujang (HDCU).

Masih kata Nikosa, bahwa sikap ESP menggugat pihak penyelenggara pemilu kada dalam hal ini Bawaslu Sumatera Selatan merupakan bagian dari upaya perbaikan sistem demokrasi di Indonesia saat ini. Selain mendapatkan keadilan.

Harapan terbesar kepada PTUN dalam penanganan kasus tersebut Nikosa menyebut ada beberapa poin.

”Pertama, bahwa saat ini kita berada dalam proses pencarian aturan dan sistem demokrasi yang jujur, bersih dan adil termasuk aturan dan mekanisme pemilu dan/atau pilkada, dimana perubahan aturan tersebut salah satunya adalah mengacu pada putusan sengketa pemilu dan/atau pilkada baik dari MK maupun dari PTUN.”

Kedua, Bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) bersifat mengikat semua orang (erga omnes) layaknya kekuatan peraturan perundang-undangan, hal ini yang membedakan dari putusan pengadilan umum dalam perkara perdata yang hanya mengikat para pihak yang berperkara (inter partes).

Selain itu, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) juga mempunyai kekuatan mengikat yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh pihak yang dibebankan kewajiban di dalam putusan yang bersifat condemnatoir.

Ketiga, Bahwa besar harapan dari Penggugat agar seluruh petitum gugatan perkara tersebut dapat dikabulkan seluruhnya oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, yaitu selain dengan memberikan putusan yang adil dan sekaligus memberikan putusan yang merupakan penemuan hukum yang kemudian dalam praktiknya akan menjadi yurisprudensi serta Doctrine of Precedent bagi hakim-hakim selanjutnya dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara karena akan tercatat dalam sejarah bahwa gugatan perkara ini adalah gugatan yang pertama kali diajukan di PTUN untuk penyelesaian sengketa pilkada yaitu sengketa pemilihan gubenur dan wakil gubenur, dimana telah menjadi sorotan, atensi dan menjadi pertimbangan bagi pemerintah RI dan DPR RI.

”Keempat, Bahwa gugatan di PTUN Palembang ini oleh Kuasa Hukum ESP, selanjutnya akan diikuti oleh 2 gugatan baru dari Lembaga Pemantau Pemilu yaitu LSM SURAK dan WNI yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih (pribadi) selaku Penggugat dengan Tergugat adalah Bawaslu Provinsi Sumsel, dengan objek gugatan yang sama dengan gugatan yang telah diajukan oleh Kuasa Hukum ESP sebelumnya.” ujar Nikosa.

‘Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Keberuntungan datang kepada orang yang berani menegakkan keadilan.” tutup Nikosa sembari memohon  dukungan dari publik.  (Dominikus). 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Klaim Selamatkan Rp300 Triliun APBN Lewat Efisiensi Anggaran

    Prabowo Klaim Selamatkan Rp300 Triliun APBN Lewat Efisiensi Anggaran

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Presiden Prabowo Subianto mengklaim pemerintah berhasil menyelamatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp300 triliun yang berpotensi diselewengkan atau dikorupsi, melalui kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025. Menurut Prabowo, langkah tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan penggunaan sumber daya ekonomi secara efisien demi kemakmuran yang […]

  • Pengamat Nilai Langkah KPK dan PPATK Usut Penyalahgunaan Cukai Rokok Sudah Tepat

    Pengamat Nilai Langkah KPK dan PPATK Usut Penyalahgunaan Cukai Rokok Sudah Tepat

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 65
    • 0Komentar

      Msinews.com – Pengamat industri mikro Chabibi Syafiuddin menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tepat karena menyasar inti persoalan pengurusan cukai rokok. Menurutnya, pendekatan tersebut membuka peluang pengungkapan praktik penyalahgunaan pita cukai yang diduga melibatkan jaringan luas pelaku usaha. Ia menyebut KPK dan PPATK kini semakin agresif […]

  • Pagu Anggaran 2025 untuk Kementan Menjadi Rp29,37 Triliun

    Pagu Anggaran 2025 untuk Kementan Menjadi Rp29,37 Triliun

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Kabar baik, bahwasannya, Komisi IV DPR RI menyetujui Perubahan Pagu Anggaran 2025 Kementan  sebesar Rp29.373.984.361.000  triliun. Hal ini sesuai dengan hasil pembahasan RUU APBN 2025 oleh Badan Anggaran DPR RI karena Kementan mengalami penambahan anggaran sebesar Rp21.468.005.340.000. “Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Pertanian sesuai hasil pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2025 oleh […]

  • Retrospeksi Figur Eddy Santana Putra (ESP) sebagai Cagub Sumatra Selatan dalam Pilkada 2024

    Retrospeksi Figur Eddy Santana Putra (ESP) sebagai Cagub Sumatra Selatan dalam Pilkada 2024

    • calendar_month Minggu, 8 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatra Selatan 2024, PDIP mengusung pasangan Ir. H. Eddy Santana Putra, M.T sebagai calon gubernur dan Dr. Riezky Aprilia, S.H.,M.H sebagai calon wakil gubernur (E-RA BARU). Pasangan E-RA sudah mendaftar pada hari terakhir pendaftaraan, yaitu pada Kamis, 29 Agustus 2024. Majunya Eddy Santana (ESP) berpasangan dengan Riezky […]

  • Ilham Akbar Habibie; Salah Kelola, Pembangunan Geothermal Butuh Literasi Terhadap Masyarakat

    Ilham Akbar Habibie; Salah Kelola, Pembangunan Geothermal Butuh Literasi Terhadap Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) periode 2024-2027, Dr.-Ing. Ilham Akbar Habibie, M.B.A,mengatakan, pembangunan geothermal di pulau Flores,NTT butuh literasi kepada masyarakat di wilayah setempat. Edukasi harus dilakukan dengan masif sehingga benar-benar paham akan kemanfaatannya. Pernyataan itu disampaikan usai acara acara dialog “Re-Industrialisasi dan Ketahanan Energi Menuju Indonesia Emas” yang dihelat Forum Dialog Nusantara di […]

  • Gunung Semeru

    Erupsi Ganda Gunung Semeru, Status Siaga, Masyarakat Diminta Waspada

    • calendar_month Minggu, 31 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Lumajang, Jawa Timur MSINews.com – Gunung Semeru, yang terletak di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, mengalami dua kali erupsi dalam sehari pada Minggu. Kejadian tersebut juga disertai dengan luncuran awan panas, meningkatkan tingkat kewaspadaan di sekitar area tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh dari Pos Pengamatan Gunung Api Semeru di Gunung Sawur, Kabupaten Lumajang, […]

expand_less