Bawaslu Sumsel Soal Pelanggaran Fatal Pilkada Sumsel 2024, Pengamat: Apakah PSU atau Diskualifikasi!

oleh
banner 468x60

Palembang, msinews.com – Berita dan foto Bawaslu Sumsel melakukan penggerebek gudang sembako, diduga kuat milik Paslon (pasangan calon) HDCU viral di media sosial.

Penggerebekan itu menyusul peredaran video berisi sejumlah orang bekerja mengemas paket sembako. Para pekerja itu meneriakkan, “Kosong Satu,” lalu disambut pekerja lain dengan meneriakkan, HDCU.” Selanjutnya mereka tertawa renyah.

banner 336x280

Komisioner Bawaslu Sumsel Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin (Kordiv PP-Datin) Ahmad Naafi Sn, membenarkan ada penggerebekan tersebut. Dia mengakui memimpin langsung Tim Bawaslu ke lokasi.

Ahmad Naafi menjelaskan setelah mendapatkan informasi dari media dan masyarakat pihak dia segera menelusuri informasi tersebut. Pada Kamis, 21 November 2024 setelah menemukan lokasinya di kantor Nasdem Sumsel, tim langsung bergerak.

“Kita Bawaslu Sumsel bersama dengan Bawaslu kota Palembang langsung mendatangi lokasi di kantor Nasdem Sumsel. Didapati ada aktivitas pengemasan beberapa bahan pokok seperti gula,

“Bawaslu telah mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan fungsionaris Nasdem Provinsi dan didapatkan keterangan kegiatan tersebut dalam rangka memeriahkan HUT Nasdem, yang diadakan setiap tahun,” kilah Naafi, Sabtu, 22 November 2024

Naafi juga mengemukakan Bawaslu Sumsel saat ini masih menelusuri dan ada waktu sampai tujuh hari pasca penelusuran, nanti baru akan diputuskan temuan ini diregistrasi atau tidak hasil temuannya!

“Sekarang tahap kajian dan melengkapi bukti-bukti apa pun alasannya,” tegas Naafi.

Sebelumnya juga kita sudah sampaikan dan laksanakan pencegahan dugaan pemberian materi lainnya kepada pemilih, dengan mempengaruhi untuk memilih pasangan tertentu dalam Pilkada dapat dipidana baik pemberi maupun penerima.

“Bawaslu Sumsel akan terus melakukan pengawasan terhadap gudang sembako tersebut. Terus kita awasi bersama jajaran di Bawaslu Kota, Panwascam hingga Panwas Desa dan Kelurahan,” tandas Naafi.

Secara terpisah para pemerhati dan pengamat politik mengomentari soal
penggerebekan gudang sembako milik paslon Pilgub HDCU di Partai NasDem Sumsel, yang dilakukan Bawaslu Sumsel bersama Gakkumdu pada Kamis, 21 November 2024 lalu. Menurut para pengamat dan pemerhati politik Sumsel, tindakan Bawaslu Sumsel bersama Gakkumdu mengundang tanya tanya besar publik.

Sikap Bawaslu Sumsel “Apakah Hitam-Putih atau Abu-Abu” soal pelanggaran fatal Pilkada Sumsel 2024?

Pengamat Sosial Politik Bagindo Togar mengatakan berani atau tidak Bawaslu Sumsel bertindak tegas dengan wewenangnya? Bawaslu bertanggung jawab 3×24 jam atas tindakan tersebut.

“Apa lagi, hal itu tertuang pada ketentuan Undang Undang 8/2015 pasal 134 ayat (5), Bawslu harus menindak lanjuti laporan paling lama tiga hari (3×24 jam), nggak boleh lebih dari tuangan estimasi yang dimaksud,” ungkapnya melalu sambungan elektronik, Senin 2 Desember 2024.

Tentunya, sambung Bagindo, Pilkada telah lewat. Jadi Bawaslu sendiri tidak mampu. Mereka selalu berdalih di balik bukti tidak cukup, perlu pendalaman (penelusuran). Nah bahasa-bahasa seperti itu. “Padahal, mereka sendiri (Bawaslu) tidak siap dan tidak mampu,” tegasnya.

“Bila mereka memiliki ‘political will‘, independen, dan mampu justru itu sudah cukup, terang benderang permasalahan ini,” ucapnya.

Dia menyebutkan, jika dinominalisasi terhadap sembako itu adalah politik uang. Nggak mungkin sembako tersebut dibeli pakai daun, kan? Menurutnya sangat disayangkan Bawaslu tidak punya nyali, atau pura-pura berlindung di balik peraturan abu-abu tadi.

“Kenapa sembako tersebut dilakukan di masa hari tenang? Sebenarnya perbuatan itu sudah melanggar, masih melakukan kegiatan politik dengan alasan ultah partai. Mengapa tidak dibuat kegiatan itu sebelum masa kampanye atau sesudah,” timpal eks Ketua Alumni FISIP Universitas Sriwijaya.

PSU atau Diskualifikasi

Bagindo Togar kembali menegaskan mampu tidak Bawaslu untuk bernyali. Menjalankan perintah undang undang? Bila mereka berani, maka akan didapati temuan-temuan.

“Apakah temuan tersebut berujung PSU (pemungutan suara ulang) atau diskualifikasi. Tapi sekali lagi, apakah Bawaslu tidak bernyali, tidak mandiri, tidak mampu menjalankan tugas wewenangnya? Sebab bukti-bukti secara komprehensif sudah cukup, dan dapat merekomendasikan mana yang seharusnya dilakukan PSU, mana yang didiskualifikasi,” urainya.

Menurut Bagindo, ketidakmampuan Bawaslu mengindikasikan keberpihakan terhadap Paslon, harusnya tegas ‘political will’.

“Berani tidak Bawaslu menjalankan peraturan undang undang ‘Hitam-Putih’. Peraturan itu akan nyata, akan teruji bila seseorang melakukan ‘Hitam-Putih’ sebaliknya bila ‘Abu-Abu’ maka tidak akan pernah terbukti,” pungkasnya.

Bawaslu Abai Politik Uang

Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP SURAK) menuding, Bawaslu Sumsel gagal menjalankan tugas dalam menindak dugaan politik uang baik dalam bentuk sembako maupun uang. Apakah hanya sekadar formalitas tanpa kesungguhan untuk menegakkan aturan?

LPP SURAK mengaku telah mendapat video, memperlihatkan paket sembako, dan pembagian uang yang diterima dari pasangan nomor 1 HDCU, tetapi laporan tersebut tidak mendapat respon tegas.

“Temuan Bawaslu dan Polda sudah sangat jelas dan jadi berita viral, baik soal sembako maupun video berupa pembagian uang. Tapi mereka terkesan menutup mata. Ini bukan hanya soal kelalaian, tapi juga ancaman langsung terhadap integritas pemilu kita,” ujar Ketua LPP SURAK Perwakilan Sumsel, Syafran Suprano, Senin 25 November 2024.

SURAK menyebut Bawaslu tidak memiliki keberanian untuk bertindak terhadap pelanggaran yang nyata terjadi di lapangan. “Ini bukan kali pertama kami melihat respons pasif seperti ini,” ujarnya.

“Jika Bawaslu terus bermain aman, kami akan membawa bukti ini ke publik dan tidak menutup kemungkinan ke DKPP agar masyarakat tahu siapa yang sebenarnya melindungi pelaku politik uang,” tegas Syapran.

Bawaslu dalam pernyataan di media menyebutkan, temuan itu dalam rangka hari Ultah Partai namun sudah berlalu cukup lama. SURAK menilai sikap ini hanya sebatas formalitas tanpa kesungguhan untuk menegakkan aturan.

“Bawaslu harus berhenti sekadar bicara prosedur. Jika pembagian sembako dan uang seperti ini dibiarkan, maka mereka secara tidak langsung melegitimasi politik uang dan meruntuhkan demokrasi kita,” kata Syapran dengan nada keras. “(Tim Liputan Biro SumselBabel)*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *