Ternyata Hasil Mediasi di PN Bogor Tidak ada Kata Damai di Kasus Sengketa Tanah Niko Mamesah dan Summarecon Bogor

oleh
banner 468x60

Bogor, Msinews.com – Informasi penting untuk anda kali ini terkait masalah sengketa tanah ahli waris niko mamesah dengan PT Summarekon Bogor dengan anak perusahaannya PT Kencana Jaya Property yang sampai hari ini, pada kamis 6 maret 2025 tidak ada Solusi penyelesaiannya. Kasus ini bakal melebar kemana-mana karena dampaknya tidak saja kepada ahli waris Niko Mamesah saja, tetapi mereka yang telah mengambil unit perumahan di Summarecon tersebut.

Seruan Presiden Prabowo untuk segera menyelesaikan berbagai sengketa tanah di Masyarakat bakal kandas ditengah jalan, apalagi pihak BPN dinilai tidak mengambil Langkah tegas selama kasus ini terus bergulir di media masa.

banner 336x280

Pantauan media ini di PN Bogor, pada kamis (6/3) kasus tanah milik Niko Mamesah  yang bersertifikat Hak Milik No 84 di desa Nagrak seluas 65 hektar terdiri dari 12 sertifikat yang diambil Summarekon ini telah masuk di DPD RI, bahkan DPD RI telah menyuarakan untuk kasus ini segera selesai. Namun, lagi-lagi proses mediasinya tidak ada kata perdamaian, melainkan proses hukum tetap berjalan.

Bisa disayangkan kalau mereka yang telah mengambil unit perumahan summarekon yang begitu banyak harus gigit jari jika kemudian kasus ini berujung pada pihak penggugat menang dalam proses sidang nanti. Dalam keadaan itu, sejatinya pihak Summarekon Bogor harus legowo dan mestinya melakukan Ganti rugi daripada dampaknya lebih meluas ke pihak-pihak lainnya.

Kabar terbaru yang diperoleh media ini, pada 6 maret 2025, kedua bela pihak sama-sama melakukan tandatangan kesepakatan namun ternyata isinya adalah tidak ada kata damai, namun proses hukum terus berlanjut.

Segalah sesuatu ada waktunya demikian sepenggal kata yang tertera dalam dokumen kesepakatan tersebut. (tim-red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *