Terkait Peristiwa 1998, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Dinilai Abaikan Pelanggaran HAM

oleh
banner 468x60

Jakarta,msinews.com– Lagi lagi pembantu Presiden Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih yakni Menteri Kebudayaan Fadli Zon membuat kontroversi dengan isi pernyataannya yang seakan mengaburkan sejarah kelam peristiwa kerusuhan 1998.

Dalam pernyataan yang membuat kontroversi dalam podcast di channel YouTube IDN Times, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengklaim pemerkosaan massal tahun 1998 tak ada buktinya. Peristiwa itu, menurut Fadli Zon, hanya berdasarkan rumor yang beredar.

banner 336x280

Menyikapi pernyataan Fadli Zon tentang peristiwa pada mei 1998 ini, Perwakilan Forum Aktivis Perempuan Muda (FAMM) Tuba Falopi, menilai bahwa pernyataan tersebut, merupakan bentuk Negara yang tak peduli pada warga yang menjadi korban kekerasan pada waktu peristiwa kerusuhan Mei 1998.

“Sebagai penyintas, pernyataan Fadli Zon memperparah luka kami. Ini bukti negara mengabaikan penyelesaian pelanggaran HAM,” kata Tuba dikutip dari Antara, di Jakarta pada Minggu 15 Juni 2025.

Tuba Falopi mengatakan Menteri Kebudayaan Fadli Zon seolah banyak tahunya dalam membaca tentang sejarah tanpa mengkaji secara mendalam, malah justru meminggirkan fakta peristiwa kerusuhan pada Mei 1998.

“Negara gagal melindungi dan memilih menutup mata,” kata Tuba.

Sementara menurut Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia Diyah Wara Restiyati, dirinya mengaku bahwa dengan pernyataan Fadli Zon tentang sejarah peristiwa 1998 tidak ada kekerasan pada saat itu, telah mencederai dan melukai seluruh masyarakat Tionghoa.

“Mulai dari masa sebelum kemerdekaan sampai reformasi, sejarah masyarakat Tionghoa belum masuk. Ketika Bapak Fadli Zon mengatakan tidak ada kekerasan terhadap perempuan Tionghoa pada Mei 1998, itu melukai kami,” ungkal Diyah.

Dyah juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa sakit hati atas pernyataan Fadli Zon mengklaim bahwa peristiwa kekerasan terhadap perempuan Tionghoa pada kerusuhan Mei 1998 hanya rumor belaka.

“Ini bukti negara mengabaikan penyelesaian pelanggaran HAM,” pungkas Diyah Wara Restiyati dari Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia.**

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *