RUU Pilkada Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Praksi PKS Masih Menolak

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – RUU (Rancangan Undang-Undang keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang  Pilkada (Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) telah disepakati menjadi RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI. Masa Persidangan ke-IX Tahun Sidang 2022-2023 pada 21 November 2023.

Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapatR, UU Pilkada Disetujui dengan dihadiri Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.

banner 336x280

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?,” kata Puan yang dijawab setuju oleh anggota rapat, di Gedung Senayan, Selasa 21/11/2023.

Baca juga : KPK Geledah Kantor Kejari Bondowoso Terkait OTT, Dokumen Penting Dibawa

Pertanyaan Puan tentang persetujuan RUU Inisiatif Badan Legislasi DPR RI dijawab setuju oleh anggota rapat.

PKS menolak, sementara PKB dan Demokrat menyetujui dengan catatan. Baleg DPR RI sebelumnya menyepakati RUU tersebut, termasuk poin krusial memajukan Pilkada dari November 2024 menjadi September 2024.

Bahwa ada tiga fraksi yang menyatakan, satu menolak, yaitu Fraksi PKS. Kemudian dari Demokrat menyatakan ada catatan dan dari PKB pun menyatakan ada catatan. Jadi tiga hal yang disampaikan, tiga fraksi. Satu menolak, dua ada catatan,” ujarnya.

Baca juga : Kemenag Usul BPIH Naik Rp.105 Juta, Politisi Lampung II Minta Dievaluasi.

Mendagri Tito Karnavian mengusulkan Perppu Pilkada ke Komisi II DPR RI untuk mengubah jadwal Pilkada serentak, menjelaskan alasan percepatan termasuk menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Tito menyarankan Pilkada serentak pada September 2024, mempertimbangkan waktu yang cukup untuk menyelesaikan proses sengketa sebelum 1 Januari 2025, dengan tambahan waktu untuk Pilpres dua putaran di bulan Juni. Majunya waktu Pilkada diharapkan mempercepat pelantikan kepala daerah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *