Jakarta,msinews.com– Dewan Perwakilan Rakyat RI menggelar Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen,Senayan,Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Adapun Rapur (Rapat Paripurna) hari ini akan membahas sedikitnya 11 agenda sebagaimana masing-masing komisi di DPR RI.
Sesuai agenda yang diterima awak media di Parlemen RI, Para anggota Dewan ini akan membahas agenda-agenda penting di antaranya Pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU Tentang Perubahan atas UU nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selanjutnya adalah Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas 26 (dua puluh enam) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota, (Daftar Rancangan Undang-Undang terlampir).
Adapun, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 27 (dua puluh tujuh) RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI (Daftar Rancangan Undang-Undang terlampir).
Peserta Pari Purna juga membahas Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Komisi X DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI,
Berikutnya adalah Laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan mengenai Penerimaan Hibah Alpalhankam dari dan ke Luar Negeri, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Para Anggota Fraksi-Fraksi DPR RI juga membahas soal Penetapan Mitra Kerja Badan Karantina Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Isu soal pengawasan Haji juga tak luput dari perhatian para anggota dewan yang terhormat di Senayan tentang bagaimana menata kembali aturan-aturan bagi Jemaah Islam yang menjalankan Ibadah Haji sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi peserta Haji yang beribadah di Tanah Suci.
Para Anggota Dewan juga akan membahas soal Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Usul Hak Angket tentang Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan. keputusan.
Rapat Paripurna hari ini juga akan membahas soal Penetapan Pembentukan dan Keanggotan Pansus Angket Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Selanjutnya agenda atau poin Rapat Paripurna hari ini juga membahas materi Penyampaian Laporan Badan Anggaran atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2025 dan RKP Tahun 2025.
Pada poin atau materi rapat paripurna terakhir adalah masing-masing Fraksi dari 9 Partai Politik yang memiliki hak di Parlemen Pusat hasil Pemilu 2019-2024 akan menyampaikan Pandangan Fraksi-fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2023. * DM.