KPK Bongkar Aliran Dana Hibah Pokmas Jatim Tiga Saksi Diperiksa

banner 468x60

Jakarta,msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membongkar dugaan praktik suap dalam pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur.

Penyelidikan KPK kini fokus pada indikasi adanya aliran dana yang disetorkan oleh pihak tertentu demi memuluskan jalan memperoleh dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

banner 336x280

“Menelusuri adanya aliran uang (dari saksi) terkait cara untuk mendapatkan hibah pokmas,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 15 Juli 2025.

Pemeriksaan sejumlah saksi telah bergulir sejak, Senin 14 Juli 2025, KPK memeriksa tiga yakni, Yohan Tri Waluyo, Handri Utomo, dan Sa’ean Choir, Ketiganya dimintai keterangan di Kantor Polres Kota Blitar.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022,” kata Budi.

Meski demikian, dua saksi lain yang dipanggil, Totok Hariyadi dan Puguh Supriadi, belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kelima saksi yang diperiksa dalam kasus ini, termasuk yang belum hadir, adalah pihak swasta.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah dimulai KPK sejak tahun lalu. Pada 12 Juli 2024, Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, telah mengumumkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jatim periode 2019 hingga 2022.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat di antaranya merupakan penerima dana yang berstatus penyelenggara negara.

Sementara itu, 17 tersangka lainnya berperan sebagai pemberi, di mana 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya juga merupakan penyelenggara negara.

Penyelidikan KPK dalam kasus ini diharapkan mampu membongkar tuntas jaringan dan modus operandi di balik penyelewengan dana hibah Pokmas di Jawa Timur yang merugikan keuangan negara.*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *