Kontroversi Tutup Jalan Memanas, Warga Siap Polisikan RW Iwan

oleh
banner 468x60
Warga Lapor ke Gubernur
RW.014 Tegal Alur Iwan Pratama Susanto, saat menguti rapat bersama pihak kecamatan.

 

Jakarta, MSINews.com – Munculnya kontroversi sehubungan penutupan akses jalan umum warga Taman Kencana Tegal Alur, Jakarta Barat, memicu perasaan resah warga. MSPI (Monitoring Saber Pungli Indonesia) telah mengungkapkan niat mereka untuk mengambil tindakan hukum terhadap Ketua Rukun, Iwan Pratama Susanto.

banner 336x280

Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) dari MSPI, Thomson Gultom, menjelaskan bahwa penutupan jalan umum oleh seseorang adalah tindakan yang melanggar hukum, yang mengatur keterbukaan dan aksesibilitas jalan bagi masyarakat.

Baca Juga : Warga Laporkan ke Gubernur, Buntut Aparat Tak Jelas 

Thomson merujuk pada UU No. 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 (UU Jalan) Pasal 12 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

“Sudah jelas ya, ayat (2) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. Ayat (3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan,” kata Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI), Thomson Gultom kepada awak media,Kamis 12/10/2023.

Lebih lanjut, Gultom menekankan bahwa tindakan seperti ini tidak boleh dilewatkan tanpa konsekuensi hukum. Penutupan jalan umum bukan hanya merugikan warga secara umum tetapi juga melanggar prinsip-prinsip keadilan sosial.

Kontroversi Penutupan Jalan Umum
Penutupan jalan umum dipagar besi,

Dia menggarisbawahi pentingnya menjaga keterbukaan dan aksesibilitas jalan umum demi kepentingan bersama. Jika negosiasi belum menghasilkan penyelesaian, upaya hukum perdata adalah langkah yang dapat diambil.

“Hal seperti ini tidak dapat dibiarkan tanpa konsekuensi hukum. Tindakan ini tidak hanya merugikan warga masyarakat secara keseluruhan, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip keadilan sosial,” ujarnya.

Thomson menyarankan bahwa jika Ketua RW14 dan Pengembang tidak segera membongkar pagar yang telah ditutup, warga dapat melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian dan memulai proses hukum perdata.

“Jika pembongkaran pagar belum dilakukan Ketua RW14 dan Pengembang maka warga bisa melakukan upaya hukum dengan membuat laporan ke pihak kepolisian dan atau juga proses hukum secara perdata,” pungkasnya.

Sebelumnya, wakil warga dari Taman Kencana RT01, RW014, Suhari, telah menyampaikan aspirasi mereka kepada PJ. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, terkait masalah pagar lama yang belum dibongkar.

“Karena belum selesai masalah pagar lama yang belum dibongkar. Kita menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini untuk kenyamanan dan keamanan warga sekitar,” kata Suhari, pada awak media, Jum’at 29/9/2023 lalu.

Baca juga : Maulid Nabi, Korem 064/MY Meneladani Perilaku Rasulullah SAW.

Suhari berharap pihak pengembang akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya untuk mengatasi masalah ini, dan juga menyatakan kekecewaannya terhadap Camat, Lurah, RT, dan RW yang lambat menyelesaikan masalah ini.

Menurut Suhari, campur tangan Gubernur DKI Jakarta diperlukan berdasarkan Pergub No. 22 Tahun 2022. Ia berharap agar isu ini segera mendapatkan perhatian dan solusi yang memuaskan dari pihak berwenang dan bersikeras akan terus memperjuangkan hak-hak warga.

“Camat, Lurah sebelum sudah campur tangan urusan tutup jalan umum ini. Karena dicecar soal kemana maka sudah direalisasikan satu pintu (atoget). Namun kenapa pintu akses keluar masuk warga masih ditutup? Ini tidak masuk logika jadi apalagi alasan,” ucapannya.

“Sesuai dengan Pergub No. 22 Tahun 2022. Maka dalam situasi ini, perlu campur tangan pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi, yaitu Gubernur DKI Jakarta,” sambungnya.

Penyelesaian yang cepat dan tepat adalah kunci untuk menjaga keharmonisan dan ketenteraman bagi warga Perumahan Taman Kencana Tegal Alur. Suhari menegaskan bahwa mereka tidak akan pernah menyerah dalam memperjuangkan hak-hak warga Indonesia.

“Penyelesaian yang cepat dan tepat adalah kunci untuk menjaga keharmonisan ketenteraman bagi warga perumahan taman kencana Tegal alur. Saya tidak akan pernah berhenti selama itu aspirasi warga Indonesia. Jagan bilang kita menyerah,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *