Khofifah Terseret Pusaran Korupsi Dana Hibah Rp2 Triliun, KPK Ungkap Modus Fiktif

oleh
banner 468x60

Jakarta,msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) senilai estimasi Rp1 hingga Rp2 triliun.

Langkah KPK, menandai peningkatan fokus investigasi pada level eksekutif tertinggi di provinsi, Pemeriksaan Khofifah dilakukan di Surabaya, bukan di kantor KPK Jakarta.

banner 336x280

Ketua KPK Setyo Budiyanto, menjelaskan keputusan langkah ini sebagai upaya efisiensi.

“Penyidik kami sedang menangani kasus lain di Lamongan, jadi untuk efisiensi, Khofifah diperiksa di Surabaya,” jelas Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, di tulis pada Senin 14 Juli 2025.

Setyo menegaskan tak ada perlakuan istimewa, terhadap Gubernur Jatim Khofifah, lokasi pemeriksaan murni didasarkan pada pertimbangan profesional dan efektivitas kerja tim penyidik KPK.

Pemeriksaan KPK terhadap Gubernur Khofifah menjadi sorotan setelah ia sempat absen pada panggilan pertama.

Keterlibatannya kembali mengemuka setelah tersangka Kusnadi, seorang anggota DPRD Jawa Timur, memberikan pernyataan kunci.

Kesaksian Tersangka Mengarahkan Fokus ke Eksekutif, Kusnadi, yang kini menjadi salah satu dari 21 tersangka dalam kasus ini, mengakui mengetahui alur penyaluran dana hibah tersebut.

Meski begitu, Kusnadi mencoba memposisikan dirinya hanya sebagai penyerap aspirasi.

“Eksekusi dana hibah itu ranah eksekutif. DPRD hanya menerima aspirasi.” katanya.

Pernyataan ini menggarisbawahi klaim bahwa pelaksanaan anggaran hibah berada di bawah kewenangan eksekutif, meskipun Kusnadi sendiri terlibat dalam pusaran suap terkait Pokok-pokok Pikiran (Pokir) dalam proses penganggaran.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Khofifah dan Kusnadi dilakukan secara bersamaan sebagai bagian dari strategi penyidikan terstruktur.

Hal ini bertujuan untuk mengurai dugaan penyelewengan yang terjadi selama periode anggaran 2019-2022.

Penyidik KPK menyoroti bahwa banyak dari sekitar 14.000 proposal yang diajukan untuk dana hibah yang rata-rata bernilai Rp200 juta per kelompok ternyata fiktif.

Kasus ini terus bergulir, dengan KPK masih menelusuri kemungkinan keterlibatan lebih banyak pihak dalam skandal triliunan rupiah ini.*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *