Fenomena Jual Beli Surat Suara Gegerkan Malaysia, Harga Capai Rp.163.800 per Lembar

banner 468x60

Kuala Lumpur, MSINews.com – Fenomena tak lazim mengenai jual beli surat suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Malaysia menjadi sorotan. Harga surat suara tersebut dibanderol dengan kisaran 25 hingga 50 ringgit, yang setara dengan Rp81.900 hingga Rp163.800 jika dirupiahkan dengan kurs terkini.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, mengungkapkan bahwa praktik jual beli surat suara ini umumnya melibatkan surat suara metode pos. Surat suara tersebut tidak tersalurkan dengan baik dan akhirnya tidak diterima oleh warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia.

banner 336x280

Baca juga : Bawaslu Cegah Serangan Fajar Pemilu 2024 dengan Patroli 24 Jam

Menurut Susilo, motif utama di balik praktik ini adalah keuntungan finansial. “Makelar memanfaatkan surat suara yang tersimpan di kotak-kotak pos dan apartemen, mengumpulkannya untuk dijual,” ungkapnya.

Pelanggaran Pemilu dengan Yurisdiksi Terkendala

Wahyu Susilo menegaskan bahwa fenomena ini merupakan pelanggaran terhadap pemilu. Namun, penuntasan masalah tersebut terkendala dari sisi yurisdiksi hukum karena peristiwa ini terjadi di Malaysia.

Manager Program Migrant Care, Mulyadi, menjelaskan surat suara yang seharusnya dikirim oleh panitia penyelenggara pemilihan luar negeri (PPLN) di Malaysia akhirnya menumpuk di kotak pos apartemen.

Hal ini disebabkan oleh penggunaan satu kotak pos untuk beberapa penghuni, sehingga WNI kesulitan mengetahui kapan surat suara mereka tiba.

Makelar suara kemudian bergerak dengan mendatangi kotak pos apartemen dan menimbun surat suara untuk dijual kembali. Mulyadi menambahkan, “Ketika ada yang membutuhkan, mereka melakukan tawar-menawar dengan harga 25-50 ringgit per surat suara.”

Kendala Pencoblosan bagi PRT di Malaysia

Selain itu, WNI yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Malaysia mengalami kendala dalam melakukan pencoblosan. Hal ini disebabkan oleh bersamaan dengan perayaan Tahun Baru Imlek, di mana mayoritas majikan PRT merayakannya. Sehingga para PRT sulit untuk meninggalkan rumah dan mencoblos.

Koordinator Advokasi Migrant Care, Siti Badryiah, menjelaskan bahwa mayoritas majikan PRT merayakan Tahun Baru Imlek dengan aktivitas seperti berlibur, membuat para PRT sulit untuk pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga : Ketua FKSI Laporkan Tiga Akademisi di Bareskrim Polri, Pelanggaran Pemilu 

“Kendala ini membuat proses pemungutan suara di Malaysia tidak berjalan lancar,” tambahnya.

Meskipun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa proses pemungutan suara di luar negeri, kecuali di Malaysia, berjalan lancar.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan pemungutan suara dengan metode pos, KSK, ataupun TPS LN telah berjalan dengan baik hingga saat ini.

Berita ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam menjaga integritas pemilu di luar negeri, sementara juga menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum dan pengawasan yang ketat terhadap proses pemilu. (**)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *