Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Mintarsih Perjuangkan Haknya, Wakil Ketua MPR Ketidakadilan Tidak Boleh Terjadi

Mintarsih Perjuangkan Haknya, Wakil Ketua MPR Ketidakadilan Tidak Boleh Terjadi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
  • visibility 197
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, InfomsiNews–Berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan di Indonesia memang kerap kali masih dirasakan sulit, namun bukan suatu hal yang mustahil terjadi di negara ini.

Diantara langkau hukum yang terus dilakukan oleh pemilik sebagian saham di PT. Blue Bird Taxi, Mintarsih Abdul Latief, didampingi Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacaranya.

Mintarsih melaporkan Purnomo Prawiro Mangkusudjono ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023, ditandatangani IPTU Yudi Bintoro (Kepala Subbagian Penerimaan Laporan), menyusul berbagai kalangan pun ikut menyoroti permasalahan hukum tersebut.

Selain juga menyangkut keberlangsungan hidup orang banyak, sesungguhnya apa yang diperjuangkan Mintarsih pun menjadi bagian dari tolak ukur sejauh apa capaian lembaga hukum di tanah air dalam memberikan keadilan bagi rakyatnya.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, cinta-cinta merdeka Indonesia harus lepas dari aturan keadilan hukum.

“Bahwa cita-cita ingin menjadi Indonesia merdeka dulu, adalah untuk lepas dari ketidakadilan dan depresi penjajahan yang dilakukan oleh penjajah Belanda,” ujar Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Jumat 25/8/8/2023.

Sehingga, tegas Hidayat bahwa kata dasar itulah, maka dalam pancasila kita ada kata-kata adil.

“Kata adil itu muncul dua kali kan, dari sila kelima kepanjangannya karena kita sudah berada di posisi 78 tahun Indonesia Merdeka, harusnya ada grafik yang kalau pun ada masalah tapi grafiknya menunjukkan naik gitu,” tegasnya

Dikatan Hidayat lagi, terwujudnya keadilan sangat menentukan bagi kemajuan bangsa dan negara.

“Sehingga rakyat percaya bahwa kita berada di alam merdeka dengan penegakan keadilan yang terlihat setiap tahun lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya

Sementara itu, diketahui sebelumnya Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Dr. Mudzakkir., SH., MH menanggapi berbagai persoalan hukum yang diduga kerap kali hanya berjalan di tempat, dan bahkan berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum.

Seperti yang dilaporkan oleh mantan Direktur Blue Bird, Mintarsih Abdul Latief yang pekan lalu mendatangi Bareskrim Mabes Polri bersama kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak untuk membuat laporan terkait dugaan pemalsuan akta CV Lestiani dan PT Blue Bird, dimana Mintarsih jelas-jelas menderita kerugian.

“Kalau terkait masalah pidana pada umumnya mereka, penegak hukum itu masih timbang-timbang (menimbang), karena kalau diproses harus memerlukan biaya dan biaya yang keluar dari negara juga itu besar. Kalau tidak diproses juga itu kadang-kadang juga itu, apa namanya itu juga (hak) warga negara, jadi di situ dilematis,” ujar Mudzakkir kepada wartawan di Jakarta, Minggu 20 Agustus 2023.

Soal hukum pidana, lanjutnya memang ternyata tidak didesain untuk memulihkan kembali kerugian aset atau keuangan yang diderita oleh korban, “Tapi adil itu parameternya adalah memasukan ke penjara,” ungkapnya.

Sehingga kata Mudzakkir, uang atau aset tidak kembali tapi kompensasi dalam bentuk masuk penjara,

“Ini kadang-kadang agak problem ya, memang meanset hukum pidana sudah mulai bergeser tidak seperti itu lagi, jadi esensi pokok yang dikembangkan sekarang itu yakni restoratif justice, itu diharapkan bergeser dari yang semula itu tujuannya memenjarakan orang supaya kapok, nah sekarang bergeser, tujuannya bertanggung jawab terhadap perbuatannya, termasuk bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatannya plus akibatnya,” ungkapannya

Dia mengatakan hal ini yang dikembangkan seperti itu, atas dasar itulah maka mulai dikembangkan namanya berpikir atau paradigma yang restoratif justice dalam hukum pidana, hukum pidana tidak lagi membalas orang untuk masuk penjara.

“Tapi hukum pidana memulihkan kembali kerugian-kerugian yang terjadi baik materil maupun imeteril dalam proses penegakkan hukum pidana. Itulah, KUHP baru, tapi nuansa membalas (memenjarakan) itu masih ada, masih sangat besar sekali. Tapi dulu saya sebagai tim itu, membalasnya ada, tapi membalas yang rasional, itu pilihan terakhir,” paparnya.

Mudzakkir menambahkan kalau dia bisa diselesaikan dengan cara memulihkan kembali, dan kira lebih bagus, dan itu yang diutamakan, negara tidak rugi, korban tidak rugi, terus kemudian tujuan juga tercapai.

“Kalau orang berbuat kejahatan harus nanggung kerugiannya yang terjadi itu kan juga memberi efek jera kepada yang pelakunya, kan begitu. Memulihkan kembali itu yang lebih bagus, itu yang diutamakan,” pungkas Mudzakkir.

Sebelumnya Mintarsih menjelaskan bahwa saat ia ke Bareskrim sudah memberikan semua bukti-bukti terkait laporannya.

“Pada waktu itu sudah saya berikan semua bukti, jadi itu semua bukti asli saya perlihatkan, lalu fotocopy saya berikan dan disitu mulai saya beberkan mulai dari awal sampai akhir dan terkena pasal 266, 372 dan 374, hubungannya adalah dengan masalah awal,” ungkap Mintarsih, Jumat 25/8/2023.

“Dimana saya keluar sebagai pengurus, tetapi kenapa kok harta saya dihilangkan, jadi bagi saya itu tidak masuk akal, tapi sekarang pengacara notaris yang membuat akte itu pada saat dipanggil oleh pak Kamarudin, mengatakan sebetulnya harta saya tetap ada, dengan penekanan seharusnya saya sebagai persero bukan semua habis karena saya mundur sebagai pengurus,” imbuhnya

Lalu kata dia semua berikan bukti-bukti, bahwa bagaimana permintaan saya untuk keluarganya pengurus, kemudian ada lagi mereka bikin akte, baru, tapi akte itu tidak diakui oleh tempat registrasinya, tidak diakui oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Secara tertulis ditulis bahwa itu tidak terdaftar, itu artinya apa, kok bisa di dan tetap di anggap sebagai kebenaran kan kok sudah diakui tidak terdaftar tidak diakui namanya, demikian juga mereka pindah lagi dari persero komandita menjadi perseroan terbatas di situ juga terjadi lagi masalah,” bebernya.

Mintarsih mengungkapkan lagi, “Dari Kemkumuham mengatakan ini bukan perpindahan atau meningkatan status dari CV menjadi PT, tapi ini sekedar pendirian PT baru, jadi ini artinya hak saya tetap ada, tapi kenapa kok di instansi pemerintah saja yang utama mengurus masalah hukum- hukum dan hubungannya dengan perseroan, kenapa kok semua mengatakan mereka salah tapi kok tetap di lanjutkan sebagai kebenaran dari mereka ini kan jadi pertanyaan,” terang Mintarsih.

Kemudian langkah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri itu, kata Mintarsih untuk mendapatkan keadilan.

“Bisa dibayangkan suatu perusahaan yang begitu lama oleh seorang konglongmerat, menurut saya sudah terlalu jelas kenapa yang sudah dibuat di belakang saya jadi tidak di depan saya, menghilangkan saham, menghilangkan hak saya, itu dilakukan tanpa saya ketahui, kok bisa tanpa saya ketahui kok bisa disahkan,” ungkapnya.

Kamaruddin Simanjuntak yang ikut mendampingi kliennya tersebut ke Bareskrim pun sebenarnya telah mengungkapkan,

“Ibu ini (Mintarsih Abdul Latief) dari 2001 sampai 2023 nggak mendapatkan haknya,” ungkap Kamaruddin, sehingga upaya hukum melaporkan Purnomo Prawiro Mangkusudjono ke Bareskrim ditempuh.(Bay)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemulihan Pascabencana Sumatera, Mendagri Ajak Satgas Terus Jaga Kekompakan

    Pemulihan Pascabencana Sumatera, Mendagri Ajak Satgas Terus Jaga Kekompakan

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera memaparkan perkembangan terbaru penanganan dan pemulihan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Hal itu disampaikan Mendagri pada Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Wilayah […]

  • Ketua Fraksi PKB MPR RI :  Pasal 33 UUD 1945 Kunci Kemandirian Bangsa

    Ketua Fraksi PKB MPR RI :  Pasal 33 UUD 1945 Kunci Kemandirian Bangsa

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang disuarakan Ketua Dewan Syuro DPP PKB Ma’ruf Amin saat peringatan hari Ulang Tahun PKB ke-27, Kamis (24/7/2025), dinilai Fraksi PKB Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai kunci bagi kemandirian bangsa. Karena itu, F-PKB MPR RI akan terus mengawal pasal ini untuk selalu ada di dalam UUD 1945 dan […]

  • Kontingen Raih Prestasi

    Kontingen Harap Raih Prestasi di Asian Games Tiongkok.

    • calendar_month Rabu, 20 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Jakarta, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo mengharapkan kontingen diberangkatkan Asian Game meraih prestasi terbaik dan mengharumkan nama bangsa. Prestasi itu dalam ajang 19 tahun Asian Games Hangzhou 2022 di Hangzhou, Tiongkok. “Pengukuhan Kontingen Indonesia pada 19th Asian Games Hangzhou 2022”, di Gedung Auditorium KemenPUPR, Jakarta, Selasa (19/9/2023) Angel mengatakan atlet-atlet yang akan berlaga di kejuaraan tersebut pada […]

  • Ketika Para Tokoh Membaca “Melipat Jarak Kupang-Jakarta…”

    Ketika Para Tokoh Membaca “Melipat Jarak Kupang-Jakarta…”

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menghadiri peluncuran (launching) buku terbaru karya jurnalis senior Agustinus Tetiro berjudul “Melipat Jakarta Kupang-Jakarta Percepat Pembangunan NTT-sentris untuk Flobamora”. Sejumlah tokoh asal NTT hadir dalam launching dan diskusi buku yang digelar di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat itu. “Buku ini adalah hasil karya penulisan kreatif saudara Agustinus […]

  • Pemerintah Diminta Gencarkan Sosialisasi Peremajaan Sawit Rakyat

    Pemerintah Diminta Gencarkan Sosialisasi Peremajaan Sawit Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 16 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Sumut,Infomsi.org-Dewan Perwakilan Rakyat RI melalui Komisi IV Komisi IV DPR RI mendorong pemerintah menggencarkan sosialisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Demikian disampaikan Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, usai memimpin Tim Komisi IV DPR yang melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) ke Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang enggan dan takut […]

  • BNPB Tetapkan Aceh Timur Masuki Fase Transisi Darurat Menuju Pemulihan

    BNPB Tetapkan Aceh Timur Masuki Fase Transisi Darurat Menuju Pemulihan

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Msinews.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Kabupaten Aceh Timur memasuki fase transisi darurat menuju pemulihan pascabencana. Penetapan ini menandai perubahan fokus penanganan tanpa menghentikan bantuan, pendampingan, serta kehadiran aktif pemerintah pusat di wilayah terdampak. Kepala BNPB Suharyanto menyampaikan keputusan tersebut saat menyerahkan Dana Tunggu Hunian (DTH) dan hunian sementara (huntara) secara simbolis kepada […]

expand_less