Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Mintarsih Perjuangkan Haknya, Wakil Ketua MPR Ketidakadilan Tidak Boleh Terjadi

Mintarsih Perjuangkan Haknya, Wakil Ketua MPR Ketidakadilan Tidak Boleh Terjadi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
  • visibility 151
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, InfomsiNews–Berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan di Indonesia memang kerap kali masih dirasakan sulit, namun bukan suatu hal yang mustahil terjadi di negara ini.

Diantara langkau hukum yang terus dilakukan oleh pemilik sebagian saham di PT. Blue Bird Taxi, Mintarsih Abdul Latief, didampingi Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacaranya.

Mintarsih melaporkan Purnomo Prawiro Mangkusudjono ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023, ditandatangani IPTU Yudi Bintoro (Kepala Subbagian Penerimaan Laporan), menyusul berbagai kalangan pun ikut menyoroti permasalahan hukum tersebut.

Selain juga menyangkut keberlangsungan hidup orang banyak, sesungguhnya apa yang diperjuangkan Mintarsih pun menjadi bagian dari tolak ukur sejauh apa capaian lembaga hukum di tanah air dalam memberikan keadilan bagi rakyatnya.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, cinta-cinta merdeka Indonesia harus lepas dari aturan keadilan hukum.

“Bahwa cita-cita ingin menjadi Indonesia merdeka dulu, adalah untuk lepas dari ketidakadilan dan depresi penjajahan yang dilakukan oleh penjajah Belanda,” ujar Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Jumat 25/8/8/2023.

Sehingga, tegas Hidayat bahwa kata dasar itulah, maka dalam pancasila kita ada kata-kata adil.

“Kata adil itu muncul dua kali kan, dari sila kelima kepanjangannya karena kita sudah berada di posisi 78 tahun Indonesia Merdeka, harusnya ada grafik yang kalau pun ada masalah tapi grafiknya menunjukkan naik gitu,” tegasnya

Dikatan Hidayat lagi, terwujudnya keadilan sangat menentukan bagi kemajuan bangsa dan negara.

“Sehingga rakyat percaya bahwa kita berada di alam merdeka dengan penegakan keadilan yang terlihat setiap tahun lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya

Sementara itu, diketahui sebelumnya Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Dr. Mudzakkir., SH., MH menanggapi berbagai persoalan hukum yang diduga kerap kali hanya berjalan di tempat, dan bahkan berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum.

Seperti yang dilaporkan oleh mantan Direktur Blue Bird, Mintarsih Abdul Latief yang pekan lalu mendatangi Bareskrim Mabes Polri bersama kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak untuk membuat laporan terkait dugaan pemalsuan akta CV Lestiani dan PT Blue Bird, dimana Mintarsih jelas-jelas menderita kerugian.

“Kalau terkait masalah pidana pada umumnya mereka, penegak hukum itu masih timbang-timbang (menimbang), karena kalau diproses harus memerlukan biaya dan biaya yang keluar dari negara juga itu besar. Kalau tidak diproses juga itu kadang-kadang juga itu, apa namanya itu juga (hak) warga negara, jadi di situ dilematis,” ujar Mudzakkir kepada wartawan di Jakarta, Minggu 20 Agustus 2023.

Soal hukum pidana, lanjutnya memang ternyata tidak didesain untuk memulihkan kembali kerugian aset atau keuangan yang diderita oleh korban, “Tapi adil itu parameternya adalah memasukan ke penjara,” ungkapnya.

Sehingga kata Mudzakkir, uang atau aset tidak kembali tapi kompensasi dalam bentuk masuk penjara,

“Ini kadang-kadang agak problem ya, memang meanset hukum pidana sudah mulai bergeser tidak seperti itu lagi, jadi esensi pokok yang dikembangkan sekarang itu yakni restoratif justice, itu diharapkan bergeser dari yang semula itu tujuannya memenjarakan orang supaya kapok, nah sekarang bergeser, tujuannya bertanggung jawab terhadap perbuatannya, termasuk bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatannya plus akibatnya,” ungkapannya

Dia mengatakan hal ini yang dikembangkan seperti itu, atas dasar itulah maka mulai dikembangkan namanya berpikir atau paradigma yang restoratif justice dalam hukum pidana, hukum pidana tidak lagi membalas orang untuk masuk penjara.

“Tapi hukum pidana memulihkan kembali kerugian-kerugian yang terjadi baik materil maupun imeteril dalam proses penegakkan hukum pidana. Itulah, KUHP baru, tapi nuansa membalas (memenjarakan) itu masih ada, masih sangat besar sekali. Tapi dulu saya sebagai tim itu, membalasnya ada, tapi membalas yang rasional, itu pilihan terakhir,” paparnya.

Mudzakkir menambahkan kalau dia bisa diselesaikan dengan cara memulihkan kembali, dan kira lebih bagus, dan itu yang diutamakan, negara tidak rugi, korban tidak rugi, terus kemudian tujuan juga tercapai.

“Kalau orang berbuat kejahatan harus nanggung kerugiannya yang terjadi itu kan juga memberi efek jera kepada yang pelakunya, kan begitu. Memulihkan kembali itu yang lebih bagus, itu yang diutamakan,” pungkas Mudzakkir.

Sebelumnya Mintarsih menjelaskan bahwa saat ia ke Bareskrim sudah memberikan semua bukti-bukti terkait laporannya.

“Pada waktu itu sudah saya berikan semua bukti, jadi itu semua bukti asli saya perlihatkan, lalu fotocopy saya berikan dan disitu mulai saya beberkan mulai dari awal sampai akhir dan terkena pasal 266, 372 dan 374, hubungannya adalah dengan masalah awal,” ungkap Mintarsih, Jumat 25/8/2023.

“Dimana saya keluar sebagai pengurus, tetapi kenapa kok harta saya dihilangkan, jadi bagi saya itu tidak masuk akal, tapi sekarang pengacara notaris yang membuat akte itu pada saat dipanggil oleh pak Kamarudin, mengatakan sebetulnya harta saya tetap ada, dengan penekanan seharusnya saya sebagai persero bukan semua habis karena saya mundur sebagai pengurus,” imbuhnya

Lalu kata dia semua berikan bukti-bukti, bahwa bagaimana permintaan saya untuk keluarganya pengurus, kemudian ada lagi mereka bikin akte, baru, tapi akte itu tidak diakui oleh tempat registrasinya, tidak diakui oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Secara tertulis ditulis bahwa itu tidak terdaftar, itu artinya apa, kok bisa di dan tetap di anggap sebagai kebenaran kan kok sudah diakui tidak terdaftar tidak diakui namanya, demikian juga mereka pindah lagi dari persero komandita menjadi perseroan terbatas di situ juga terjadi lagi masalah,” bebernya.

Mintarsih mengungkapkan lagi, “Dari Kemkumuham mengatakan ini bukan perpindahan atau meningkatan status dari CV menjadi PT, tapi ini sekedar pendirian PT baru, jadi ini artinya hak saya tetap ada, tapi kenapa kok di instansi pemerintah saja yang utama mengurus masalah hukum- hukum dan hubungannya dengan perseroan, kenapa kok semua mengatakan mereka salah tapi kok tetap di lanjutkan sebagai kebenaran dari mereka ini kan jadi pertanyaan,” terang Mintarsih.

Kemudian langkah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri itu, kata Mintarsih untuk mendapatkan keadilan.

“Bisa dibayangkan suatu perusahaan yang begitu lama oleh seorang konglongmerat, menurut saya sudah terlalu jelas kenapa yang sudah dibuat di belakang saya jadi tidak di depan saya, menghilangkan saham, menghilangkan hak saya, itu dilakukan tanpa saya ketahui, kok bisa tanpa saya ketahui kok bisa disahkan,” ungkapnya.

Kamaruddin Simanjuntak yang ikut mendampingi kliennya tersebut ke Bareskrim pun sebenarnya telah mengungkapkan,

“Ibu ini (Mintarsih Abdul Latief) dari 2001 sampai 2023 nggak mendapatkan haknya,” ungkap Kamaruddin, sehingga upaya hukum melaporkan Purnomo Prawiro Mangkusudjono ke Bareskrim ditempuh.(Bay)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tantangan Implementasi UU KIA dari Aspek Muatan Juga Daya Dukungnya

    Tantangan Implementasi UU KIA dari Aspek Muatan Juga Daya Dukungnya

    • calendar_month Sabtu, 8 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dalam siaran pers  tentang Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan,Komnas Perempuan mengapresiasi  niat penguatan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kesejahteraan ibu dan anak. Bahwasanya, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan catatan kritis muatan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) yang […]

  • Percepat Realisasi Sekolah Rakyat, Kemensos Ajak Kemendikdasmen Kolaborasi

    Percepat Realisasi Sekolah Rakyat, Kemensos Ajak Kemendikdasmen Kolaborasi

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) minta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membantu merealisasikan rencana Sekolah Rakyat (SR) yang akan dibangun Kementerian Sosial (Kemensos). “Kedatangan kami ada beberapa poin yang ingin dikerjasamakan intinya kami minta bantuan Kemendikdasmen. Pertama tentu tentang perintah Pak Presiden Prabowo agar kami membangun Sekolah Rakyat,” kata Gus Ipul, ketika berbincang dengan […]

  • Kondisi Pluralitas Manusia dan Kepemimpinan Ir.H. Eddy Santana, M.T

    Kondisi Pluralitas Manusia dan Kepemimpinan Ir.H. Eddy Santana, M.T

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Oleh Indra Darmawan, S.Fil POLITIK terkadang terkesan jauh dari keseharian Anda. Namun, politik adalah sesuatu untuk semua orang. Anda berpartisipasi dalam politik ketika Anda tampil aktif di depan umum dan mendiskusikan masalah-masalah umum dengan orang lain. Misalnya Anda dengan artikel opini di surat kabar atau dengan terlibat dalam aksi demonstrasi. Berbicara dan tampil di depan […]

  • Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 222
    • 0Komentar

      Msinews.com – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1447 H/2026 M jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Penetapan ini didasarkan pada hasil Sidang Isbat (penetapan) 1 Ramadan 1447 H yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (17/2/2026). “Sidang Isbat menyepakati bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” […]

  • Bandara VVIP IKN Dibangun

    Investor Besar Wings dan Djarum Hengkang dari IKN Nusantara

    • calendar_month Sabtu, 13 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Dua Investor Wings Group dan Djarum Group, yang ada di Indonesia, sempat dikabarkan mundur dari proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kabar tersebut muncul setelah Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengumumkan daftar perusahaan di dalam konsorsium Agung Sedayu Group (ASG) yang awalnya tidak mencantumkan nama kedua perusahaan tersebut. Namun, pernyataan resmi dari […]

  • Wamendagri Bima Arya: Pelantikan dan Retret Ketua RT se-Kota Jambi Jadi Tonggak Sejarah Baru

    Wamendagri Bima Arya: Pelantikan dan Retret Ketua RT se-Kota Jambi Jadi Tonggak Sejarah Baru

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Jambi,msinews.com– Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, pelantikan dan retret Ketua Rukun Tetangga (RT) se-Kota Jambi menjadi tonggak sejarah baru. Pasalnya, dua peristiwa bersejarah tersebut digelar secara bersamaan di Kota Jambi dan merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia. “Saya akan laporkan kepada Pak Menteri, Pak Presiden, mudah-mudahan diikuti dan jadi inspirasi […]

expand_less