Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemprov NTT Serahkan Dokumen Usulan Gelar Pahlawan Nasional Herman Yoseph Fernandez kepada Kemensos RI

Pemprov NTT Serahkan Dokumen Usulan Gelar Pahlawan Nasional Herman Yoseph Fernandez kepada Kemensos RI

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
  • visibility 84
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM,JAKARTA-Pemerintahan Provinsi NTT, secara resmi menyerahkan dokumen usulan gelar pahlawan nasional kepada anggota Tentara Pelajar, Herman Yoesef Fernandez kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Sosial RI.

Pihak Pemprov diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Provinsi NTT, Ibu Maria Threda Da Ona Desipung, S.Kom didampingi staf Ibu Merlin,dan diterima langsung oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kemensos, Radik Karsadiguna A.K.S., M.Si.

Acara penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Sosial RI, Lantai 5 Jl. Salemba Raya 28 Jakarta Pusat, Kamis 10 April 2025, pukul 11.15 WIB.

Turut hadir, antara lain wakil keluarga Ibu Fransisca Christine Grace Siahaan Njo, selaku penggagas penerbitan biografi sekaligus Ketua Panitia Nasional Pengusulan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Herman Yoseph Fernandez. Juga hadir peneliti dan penulis biografi Herman Yoseph Fernandez, Thomas B. Ataladjar serta Ibu Christina Emanuella Tri Dewi Irianti Ataladjar.

Mengikuti Amanat Undang-Undang

Dikisahkan oleh Tim Pengusul, bahwa Penyerahan dokumen oleh Pemda Provinsi NTT ini, merupakan tahap baru dari rangkaian kegiatan panjang yang dilakukan panitia secara marathon.

Proesenya sejak Agustus 2023, yang diawali dengan penelitian dan penerbitan biografi Herman Yoseph Fernandez. Setelah terbit biografi ini, dilakukan seminar bedah buku, sosialisasi ke sejumlah pihak serta launching.

Kegiatan dilanjutkan panitia dengan proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional, berpatokan pada syarat-syarat umum, khusus serta syarat administratif, serta proses dan prosedur serta tata cara yang harus dipenuhi Calon Pahlawan Nasional (CPN) sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2009 dan dilakukan secara berjenjang.

Berikut adalah persyaratannya;

  • Pihak keluarga mengajukan usulan Herman Yoseph Fernandez sebagai Calon Pahlawan Nasional kepada Bupati Kabupaten Flores Timur. Bupati Flores Timur kemudian mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, melalui instansi Dinas Sosial Provinsi NTT.
  • Instansi Dinas Sosial Provinsi NTT lalu menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui proses seminar, diskusi, maupun sarasehan).
  • Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria persyaratan, kemudian diajukan kepada Gubernur NTT yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI.
  • Menteri Sosial RI Cq. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi.
  • Usulan Calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian, pengkajian dan pembahasan.
  • Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
  • Usulan Calon Pahlawan Nasional yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali 1 (satu) kali dan dapat diusulkan kembali minimal 2 (dua) tahun kemudian terhitung mulai tanggal penolakan, sedangkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada Menteri.
  • Upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang Peringatan Hari Pahlawan pada 10 November.

Maka, dengan demikian, mekanisme pengusulan gelar Pahlawan Nasional harus melalui tahapan berjenjang dari tingkat daerah hingga ke pemerintah pusat. Jadi agar memenuhi syarat, harus melalui mekanisme yang ditentukan. Jadi memang prosesnya dari bawah. Harus ada tanda tangan Bupati dan Gubernur, baru diajukan ke kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya, Kementerian Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) membahas pengusulan calon Pahlawan Nasional ini dalam semangat kerukunan dan kebersamaan semangat merangkul, semangat persatuan yang menjadi dasar penentuan gelar kali ini.

Adapun, anggota Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) terdiri dari akademisi, budayawan, perwakilan BRIN, TNI, Perpustakaan Nasional, dan Staf Ahli. TP2GP berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam membahas dan mengusulkan calon Pahlawan Nasional.

Seminar Nasional Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Herman Yosef Fernandez di PPAD

Sebagai catatan, bahwa seluruh dokumen usulan yang diserahkan Pemda Provinsi NTT, dilakukan sesuai syarat, prosedur serta tata cara Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional yang telah ditetapkan. Dokumen usulan terdiri atas beragam jenis.

Terdapat Rekomendasi Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Herman Yoseph Fernandez yang ditandatangani oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Selain itu, terdapat hasil sidang Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) yang menyatakan kelayakan usulan.

Dokumen penting yang lain adalah biografi Herman Yoseph Fernandez dengan format naskah akademik. Demikian pula pandangan para tokoh masyarakat tentang figur yang diusung sebagai Calon Pahlawan Nasional. Pernyataan dukungan datang antara lain dari berbagai kalangan masyarakat dan komunitas seperti pihak pemerintah daerah, legislatif, pihak gereja, organisasi massa dan lain-lain.

Dokumen berikutnya adalah hasil Seminar Nasional baik yang dilaksanakan di Kupang maupun di Jakarta yang menghadirkan sejumlah narasumber adalah sejarawan, tokoh TNI AD, dosen serta akademisi.

Seminar Nasional tersebut terlaksana setelah pihak keluarga menyampaikan aspirasi kepada Pemda Kabupaten Flores Timur yang meneruskan semua dokumen tersebut ke tingkat provinsi, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baru Tiga Pahlawan Nasional Asal NTT

Ada banyak Pahlawan Nasional yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Pahlawan Nasional berasal dari seluruh penjuru negeri Indonesia, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saat ini sampai dengan tahun 2023, tercatat sebanyak 190 pria dan 16 wanita telah diangkat sebagai Pahlawan Nasional. Pahlawan-pahlawan tersebut berasal dari seluruh wilayah di kepulauan Indonesia, dari Aceh sampai Papua. Hanya beberapa daerah saja yang baru terbentuk, belum memiliki Pahlawan Nasional, seperti Kalimantan Utara, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

Ketua Panitia Nasional Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Herman Yosef Fernandez, Grace Siahaan Njo (Tengah) bersama para pembicara dalam sebuah seminar di Gedung PPAD.

Pahlawan Nasional ini berasal dari berbagai etnis, meliputi pribumi-Indonesia, peranakan Arab, Tionghoa, India, dan orang Eurasia. Mereka antara lain perdana menteri, menteri pemerintahan, gerilyawan, prajurit, bangsawan, jurnalis, tokoh keagamaan, pendidik dan seorang uskup.

Provinsi NTT yang terbentuk tahun 1958, hingga saat ini tahun 2025, baru memiliki tiga orang Pahlawan Nasional. Pertama, Prof. Dr. Wilhelmus Zakaria Johannes lahir pada 1895 di Pulau Rote dan meninggal pada 4 September 1952. Ia merupakan salah satu Pahlawan Nasional di bidang pendidikan dan pejuang pergerakan nasional. Ia juga merupakan seorang ahli radiologi pertama di Indonesia. Gelar Pahlawan Nasional dianugerahkan kepadanya pada pada 27 Maret 1968 berdasarkan Keppres No. 6/TK/1968.

Kedua, Izaak Huru Doko, lahir pada 20 November 1913 di Pulau Sabu dan meninggal pada 29 Juli 1985 di Kupang. Izaak Huru Doko dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional pada tahun 2006.

Ketiga, Prof. Dr. Ir. Herman Johannes yang lahir pada 28 Mei 1912 di Rote, NTT dan meninggal pada 17 Oktober 1992 di Yogyakarta. Ia merupakan seorang cendekiawan, politikus, ilmuwan, guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM). Herman Johannes dianugerahi gelar Pahlawan Nasional dalam rangka peringatan Hari Pahlawan 2009 dari Presiden Yudhoyono.

Dengan demikian sejak tahun 2009 sampai saat ini sudah 16 tahun, angka jumlah Pahlawan Nasional asal NTT masih bertahan pada angka 3. Padahal jika membuka kisah sejarah perjuangan kemerdekaan, tercatat banyak putra-putri asal NTT yang ikut berjuang mempertahankan kemerdekaan baik di Pertempuran 10 Novemer 1945, Palagan Sidobunder, Serangan Umum Yogya dan medan pertempuran lainnya.

”Semoga dengan pengusulan Herman Yoseph Fernandez yang gugur pasca Palagan Sidobunder demi bangsanya, dengan berprinsip pada asas keterwakilan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pahlawan Nasional.”

Proses selanjutnya, Menteri Sosial akan menyerahkan dokumen usulan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Jika proses TP2GP lancar, proses berlanjut ke Dewan Gelar sebelum keputusan final oleh Presiden.

Secara administratif, syarat usulan gelar Pahlawan Nasional Herman Yoseph Fernandez dinyatakan lengkap. Herman Yoseph Fernandez telah gugur demi mempertahankan kemerdekaan RI tanpa pernah ikut menikmati buah kemerdekaan yang ikut diperjuangkannya. Ia memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Semoga dalam seremoni penganugerahan gelar Pahlawan Nasional yang dilakukan pada Hari Pahlawan pada 10 November 2025, nama Herman Yoseph Fernandez, termasuk yang berhak memperoleh Gelar Pahlawan Nasional. Kepada semua pihak yang terlibat dalam seluruh proses ini, semoga Tuhan membalas segala kebaikan Bapak dan Ibu semua dengan kelimpahan berkatNya. (*).

Penulis ; Thomas B.Ataladjar
Editor ; Domi Dese Lewuk

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi IV Apresiasi Keputusan Prabowo Tetapkan GKP Petani Rp 6500

    Komisi IV Apresiasi Keputusan Prabowo Tetapkan GKP Petani Rp 6500

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 112
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram. Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengapresiasi keputusan tersebut. Menurutnya, Pemerintah sudah sangat bersungguh-sungguh untuk memperhatikan nasib petani dari keterpurukan selama ini dan dalam situasi apapun panen petani harus memang diserap dengan HET tersebut. “Saya bersyukur dan menyakini […]

  • Mengenal Sekilas Jaminan Fidusia Kemenkumham RI

    Mengenal Sekilas Jaminan Fidusia Kemenkumham RI

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Oleh Media Sejahtera Indonesia (26/12/2024)  Pasal 1 angka 1 UU No. 42 Tahun 1999 menyatakan, “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.” Selanjutnya Pasal 1 angka 2 UU No. 42 Tahun 1999 menyatakan, “Jaminan Fidusia adalah hak jaminan […]

  • H-2 Pencoblosan Pilkada Serentak, Apakah Anda Sudah Dapat Undangan dari KPU?

    H-2 Pencoblosan Pilkada Serentak, Apakah Anda Sudah Dapat Undangan dari KPU?

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 tinggal 2 hari. Setiap warga yang memiliki hak suara harus memastikan telah mendapat Surat Undangangan dari Komisi Pemilihan Umum bagi mereka yang resmi tercantum dalam Daftar Pemiluh Tetap (DPT) . Sebagaimana jadwal Pilkada serentak kali ini akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. Sejumlah informasi yang dihimpun […]

  • Padre Marco Solo : Refleksi Perdamaian Paus Leo XIV Melawan Perang

    Padre Marco Solo : Refleksi Perdamaian Paus Leo XIV Melawan Perang

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Oleh : Padre Markus Solo Kewuta SVD DI TENGAH dunia yang sedang dilanda perang-perang besar yang membuat semua orang takut dan cemas karena masa depan yang tidak menentu, Paus Leo XIV dan Gereja Katolik mempersembahkan doa khusus memohon perdamaian, Sabtu malam, 11 April 2026 di Basilika Santo Petrus Vatikan, dan di berbagai belahan dunia. Romo […]

  • Melky Laka Lena : Pentingnya Musyawarah Mufakat Selesaikan Kasus Pemecatan Ratusan Nakes di NTT

    Melky Laka Lena : Pentingnya Musyawarah Mufakat Selesaikan Kasus Pemecatan Ratusan Nakes di NTT

    • calendar_month Sabtu, 13 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Terkait pemecatan ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang terjadi di Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, seharusnya persoalan itu dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat sebagai solusi yang adil. “Komunikasi dengan pihak Pemerintah Daerah, Bupati, dan Kepala Dinas terus berlangsung. Semoga melalui musyawarah mufakat, kita […]

  • Kontroversi Soal Hak Imunitas DPR: Hidayat Nurwahid Bela Mardani Ali Sera

    Kontroversi Soal Hak Imunitas DPR: Hidayat Nurwahid Bela Mardani Ali Sera

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Jakarta msinews.com-Wakil Ketua MPR RI yang juga Wakil Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan bahwa anggota DPR memiliki hak imunitas dalam menyampaikan pendapat. Pernyataan ini disampaikan nya pada Jumat pekan lalu dalam  tanggapan atas pelaporan Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam […]

expand_less