Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Tidak Lakukan Klarifikasi Terkait Radikalisme dan Teroris, Pansel Kompolnas Tak Profesional Dalam Menggugurkan Peserta

Tidak Lakukan Klarifikasi Terkait Radikalisme dan Teroris, Pansel Kompolnas Tak Profesional Dalam Menggugurkan Peserta

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews-Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) selaku Kuasa Hukum dari Nur Setia Alam Prawiranegara,S.H.,M.Kn. peserta seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2024-2028 menganggap panitia seleksi Kompolnas tidak profesional karena menggugurkan peserta hanya berdasarkan “catatan BNPT” tanpa melakukan klarifikasi dan wawancara langsung.

Hal itu diketahui, setelah peserta yang digugurkan, Nur Setia Alam Prawiranegara menelusuri sebab musabab tidak dapat meneruskan kompetisi sebagai komisioner Kompolnas hanya karena adanya informasi catatan dari BNPT yang menyatakan “Peserta dan atau Keluarganya Terafiliasi
Radikalisme dan Teroris”.

Sehingga untuk menjaga nama baik, harkat dan martabatnya maka Nur Setia Alam Prawiranegara melakukan
permohonan klarifikasi atas informasi tersebut dengan bersurat kepada Kepala Badan Nasional

Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Prof. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si. Isinya tentang Permohonan Klarifikasi dan Surat Pernyataan dari Badan Nasional
Penanggulangan Teroris (BNPT) terhadap catatan untuk bahan penilaian Seleksi Anggota Kompolnas tahun 2024-2028 atas nama Nur Setia Alam Prawiranegara dengan tembusan kepada Pansel Kompolnas dan Presiden RI pada tanggal 22 Agustus 2024.

Pihak BNPT telah merespon dengan baik dan telah diadakan pertemuan pada hari Jumat, 23 Agustus 2022. Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan klarifikasi dan wawancara yang dilakukan pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 yang didampingi Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso untuk melakukan pendalaman dari hasil catatan BNPT yang disampaikan kepada Pansel yang dilaksanakan oleh Kolonel Hendro dari BNPT.

Dari pertemuan-pertemuan itu, disimpulkan bahwa memang Pansel Kompolnas melayangkan surat resmi untuk mendapatkan informasi terkait profiling para peserta tersebut,
kemudian BNPT memberikan informasi dalam bentuk Hipotesa dengan disclaimer Pansel Kompolnas harus melakukan suatu pendalaman dengan cara klarifikasi dan atau wawancara. Sehingga informasi hipotesa tersebut tidak dapat serta merta sebagai dasar/landasan untuk menggugurkan peserta tersebut. Pihak BNPT juga berjanji akan memberikan jawaban secara tertulis kepada Nur Setia Alam Prawiranegara.

Sementara dalam kompetisi komisioner Kompolnas yang telah berjalan, Pansel Kompolnas belum pernah melakukan pendalaman berupa klarifikasi dan atau wawancara, yang seharusnya dilakukan oleh Pansel Kompolnas.

Nur Setia Alam Prawiranegara,
S.H.,M.Kn., mengikuti Calon Anggota Kompolnas Periode 2024-2028, dengan mendaftar pada 18 Juli 2024 pukul 11.28 WIB, di Gedung Kompolnas dengan Nomor Pendaftaran No PK.087, dan telah lolos dalam beberapa tahapan, antara lain: tahapan Ke-1, Seleksi Administrasi telah lolos berdasarkan pengumuman Pansel Kompolnas
pada tanggal 22 Juli 2024 dan dapat mengikuti tahapan berikutnya yaitu Tes Tertulis yang dilaksanakan di Grand Kemang, Jakarta tanggal 30 Juli 2024. Tahapan ke-2, Tes Tertulis telah lolos berdasarkan pengumuman pansel Kompolnas pada tanggal 1 Agustus 2024 dan dapat mengikuti tahapan berikutnya yaitu Tes Kesehatan
Jasmani dan Rohani, yang dilaksanakan di Klinik Tribarata Mabes Polri oleh Team Pusdokkes Polri tanggal 5 Agustus 2024;

Kemudian tahapan ke-3, Tes Kesehatan telah lolos berdasarkan pengumuman pansel pada tanggal 7 Agustus 2024 dan dapat mengikuti tahapan berikutnya yaitu Tes Assesment dilaksanakan di
Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Lt. 3 Mabes Polri oleh Team SSDM Polri pada tanggal 15 Agustus 2024. Sedang tahapan Ke-4, Tes Assesment telah diikuti pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 akan tetapi pada pengumuman dinyatakan gugur untuk melanjutkan pada tahapan
berikutnya berdasarkan pengumuman Pansel Kompolnas pada tanggal 21 Agustus 2024 karena adanya informasi “catatan BNPT”.

Oleh sebab itu, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) selaku Kuasa Hukum dari Nur Setia Alam Prawiranegara mengajukan Surat Keberatan kepada Pansel Kompolnas dengan permintaan antara lain:

1. Mendapatkan informasi atas hasil penilaian terhadap Nur Setia Alam Prawiranegara dan para peserta lainnya dan alasan dasar gugurnya pada seleksi anggota Kompolnas 2024-2028.

2. Membuat Surat Pernyataan bersama sama dengan BNPT untuk membersihkan nama baik dari Nur Setia Alam Prawiranegara yaitu “Tidak Pernah Terafiliasi Radikalisme dan Teroris termasuk tidak pernah
mengikuti Akun Radikalisme dan Teroris.

3. Dalam hal memberikan laporan kepada Presiden dan Menkopolhukam wajib menyatakan dengan jelas bahwa Nur Setia Alam Prawiranegara tidak Terafiliasi Radikalisme dan Teroris baik dirinya maupun keluarganya termasuk pada Akun milik Nur Setia Alam.

Keberatan ini disampaikan untuk tujuan: pertama, memmbersihkan nama baik, harkat dan martabat Nur Setia Alam Prawiranegara beserta Keluarganya karena dengan jelas dan tegas demi Keadilan, Kepentingan Hukum, Kepastian Hukum dan Kehati
hatian bahwa yang bersangkutan tidak pernah beririsan maupun ikut Akun dan atau Faham Radikalisme dan atau Teroris. Kedua, agar Pansel Kompolnas maupun Pansel pansel lainnya dapat bekerja secara profesional dalam menilai dan harus terbuka sehingga dapat diketahui oleh Masyarakat atas kinerjanya. Ketiga, agar masyarakat mengetahui adanya “Akun Media Sosial Terlarang radikalisme dan teroris” yang dilarang oleh Pemerintah berdasarkan Putusan Pengadilan dan Ketentuan
Hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan akibat buruk bagi kita sebagai Warga negara.

Hormat kami

LBH KEADILAN BOGOR RAYA

GREGORIOU B DJAKO

PRASETYO UTOMO.  **

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 100 Persen Pemda Telah Menerbitkan Perkada Terkait Pembebasan Retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR

    100 Persen Pemda Telah Menerbitkan Perkada Terkait Pembebasan Retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Imran menyampaikan bahwa seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pernyataan tersebut disampaikan Imran saat menghadiri Rapat Koordinasi […]

  • Harga Pedagang Eceran Beras dari berbagai Daerah,di Papua Rp 25.000/Kg

    Harga Pedagang Eceran Beras dari berbagai Daerah,di Papua Rp 25.000/Kg

    • calendar_month Selasa, 5 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Hingga tanggal 5 Maret 2024 harga beras masih mahal. Pedagang eceran untuk beras di pasar rata-rata Rp 14.000 hingga Rp 25.000/Kg. Hal ini membuat rakyat pesimis akan hidup keseharaian dengan adanya beras yang malah.Tak hanya mahal,tapi sulit mendapatkan stock beras eceran. Badan Pangan NAsional mencatat, hingga selasa 5 Maret 2024 harga beras masih tinggi. Berikut […]

  • Senator Sumut Dorong Penguatan Peran DPD dalam Demokrasi Indonesia

    Senator Sumut Dorong Penguatan Peran DPD dalam Demokrasi Indonesia

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 37
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM— Senator Sumatera Utara,Dedi Iskandar Batubara menilai, peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) signifikan dalam mempertegas sistem ketatanegaraan. Salah satunya dengan mengusulkan perubahan kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, meski jalan politik tersebut dinilai masih cukup panjang dan terus diperjuangkan. Pernyataan disampaikan Anggota Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Senator DPD RI, Dedi Iskandar Batubara, dalam diskusi bertajuk […]

  • Jokowi Pemudik

    Jokowi Minta Menteri Awasi Arus Mudik Lebaran 2024, Berikan Pelayanan 193 Juta Pemudik

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan para menteri untuk memastikan pengawasan yang ketat terhadap arus mudik dan balik Lebaran 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan terbaik bagi sekitar 193 juta pemudik yang diperkirakan akan bergerak pada tahun ini. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi sangat peduli terhadap […]

  • Kontroversi Pemotor Mirip Polisi Ditilang oleh Polantas di Jakarta

    Kontroversi Pemotor Mirip Polisi Ditilang oleh Polantas di Jakarta

    • calendar_month Rabu, 13 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kejadian Kontroversi terjadi di Jakarta, di mana seorang pengendara motor yang berusaha mengawal sebuah ambulans mendapat perlakuan tegas dari petugas polisi lalu lintas. Insiden ini tercatat di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dan terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Dalam Kontroversi tersebut diketahui salah satu video yang diunggah oleh […]

  • Kemensos Dukung Usaha Mandiri 13 Penyandang Disabilitas di DIY

    Kemensos Dukung Usaha Mandiri 13 Penyandang Disabilitas di DIY

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Mira Cipta Lestari tampak antusias. Nama perempuan 21 tahun itu dipanggil sebagai salah satu penerima paket bantuan usaha kopi. Inilah impian Mira. Penyandang disabilitas intelektual dan sensorik rungu ini, sudah menekuni bisnis kopi. Kedainya berdiri di sudut Kompleks Yayasan Sayap Ibu di Sleman, DIY. Namun, peralatannya masih terbatas dengan bantuan dari Kementerian Sosial melalui […]

expand_less