Kam. Agu 21st, 2025

Terbaru! KPK Bakal Dalami Sejumlah Anggota DPR Komisi XI Terima Dana CSR BI-OJK

Jakarta,msinews.com– Menyoal perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan secara tegas pihaknya akan mendalami sejumlah Anggota DPR RI Komisi XI sebagian besar diduga menerima dana program sosial.

Hal ini ditegaskan Ketua KPK Setyo Budiyanto, bahwa pihaknya mengungkap kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK ini, atas berdasarkan keterangan dari pengakuan tersangka yakni Anggota DPR Satori Fraksi Partai Nasdem.

“Terhadap Anggota Komisi XI yang lainnya tentu akan dilakukan sebuah pendalaman,” kata Setyo kepada wartawan seusai rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 20 Agustus 2025.

Setyo menjelaskan dalam perkara dugaan korupsi CSR BI-OJK pihak KPK sendiri tidak ingin berspekulasi mengenai informasi sejumlah Anggota DPR Komisi XI diduga menerima dana program sosial tersebut.

Dikatakan Setyo, untuk saat ini tim penyidik KPK lebih fokus menangani perkara tersebut, sebagaimana KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK, yakni Anggota DPR Fraksi Nasdem Satori dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra.

“Kita tidak akan keluar dari bukti yang sudah didapatkan penyidik,” kata Setyo.

Diketahui pada sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan Satori dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI-OJK dirinya telah mengakui sebagian anggota Komisi XI DPR menerima dana CSR BI- OJK.

“Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis 7 Agustus 2025.

Dalam perkara ini Satori menerima dana CSR BI-OJK total Rp 12,5 miliar. Dengan rincian sebesar Rp 6,3 miliar dari BI, Rp 5,14 miliar dari OJK serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Satori juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana bantuan tersebut untuk keperluan pribadinya. Dari deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan.

Sementara, Heri Gunawan secara keseluruhan menerima dana bantuan sebesar Rp 15,86 miliar. Adapun rinciannya Rp 6,26 miliar dari BI, Rp 7,64 miliar dari OJK serta Rp 1,94 miliar dari mitra Komisi XI lainnya.*

By Media Sejahtera Indonesia

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *