Sinergi dengan BNN, Kemensos Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MSINEWS.COM-Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan komitmennya dalam Desk Pemberantasan Narkoba dengan memberikan dukungan penuh terhadap rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Komitmen ini disampaikan Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono di sela agenda konferensi pers Penindakan Desk Pemberantasan Narkoba dan Live Penggeledahan Serentak yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN), Senin (3/3/2025).
Dalam kesempatan ini, BNN mempublikasikan hasil penindakan dengan nilai barang bukti yang mencapai Rp1 triliun. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan penindakan ini merupakan bagian dari kerja sama lintas sektoral yang terus diperkuat demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Kepala BNN Marthinus Hukom merinci sepanjang Februari 2025, BNN telah mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dengan 37 tersangka. Sejumlah barang bukti yang disita meliputi 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, 303.188 butir ekstasi yang setara dengan 115.211,65 gram. Tak hanya narkotika, BNN juga menyita aset terkait peredaran gelap narkoba, di antaranya 16 unit mobil dan 4 unit sepeda motor.
“Berdasarkan barang bukti narkotika yang disita, kita telah berhasil mencegah perputaran uang untuk pembelian narkotika sebesar kurang lebih Rp1 triliun, sekaligus mencegah kurang lebih 1,4 juta orang yang berpotensi akan menyalahgunakan narkotika,” kata Marthinus.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan anggota keluarga atau sanak saudara yang terindikasi menggunakan narkoba dan dijamin tidak akan diproses hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, yang anggota keluarganya terjerat penyalahgunaan narkoba, agar dengan kerelaan melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi,” kata Marthinus.

Sinergi dengan BNN, Kemensos Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika
Dari sini selanjutnya korban akan mendapatkan rehabilitasi, termasuk rehabilitasi sosial yang digawangi Kemensos sebagai bagian dari Desk Pemberantasan Narkoba.
Kemensos sendiri telah berperan aktif dalam rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif (NAPZA). Wamensos Agus Jabo Priyono dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa korban penyalahgunaan narkoba termasuk dalam 12 Pemerlu Atensi Sosial (PAS) yang menjadi sasaran utama program Kemensos. Kemensos juga memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra dan Sentra Terpadu di seluruh Indonesia yang memberikan layanan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA.** EB.
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Saat ini belum ada komentar