Presiden Jokowi Minta KPPS Bekerja Jujur dan Adil dalam Pemilu 2024

oleh

Jakarta, MSINews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk menjalankan tugasnya dengan jujur dan adil dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, mengemukakan hal tersebut dalam imbauannya menjelang pemungutan suara Pemilu yang dijadwalkan pada Rabu (14/2/2024).

Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/2/2024), Ari menyampaikan bahwa Presiden Jokowi, terus memberikan dukungan kepada lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk bekerja secara profesional dan independen.

Baca juga : Kemhan Tunjuk Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum Terkait Hoaks

Ari juga menyoroti pentingnya agar KPPS menjalankan tugasnya dengan jujur, adil, tegas, dan cermat dalam Pemilu 2024. Ia menekankan perlunya memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menentukan pilihannya tanpa gangguan.

Dirinya menegaskan klaim atau tuduhan kecurangan pemilu harus didasarkan pada fakta dan dilaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

“Tugas kita bersama mengawal proses pencoblosan suara esok hari agar bisa menjadi pesta demokrasi, pestanya rakyat di mana rakyat menentukan pilihannya secara langsung, umum, bebas dan rahasia,” ungkapnya.

Selain itu, Ari menggarisbawahi bahwa perbedaan pendapat dan pilihan politik adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Ia mendorong untuk merayakan perbedaan dan keragaman sebagai kekuatan, yang selalu diikat oleh semangat persatuan Indonesia dan persaudaraan antar anak bangsa.

Baca juga : Fenomena Jual Beli Surat Suara Gegerkan Malaysia, Harga Capai Rp.163.800 per Lembar

Pemungutan suara pemilu direncanakan akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu kali ini tidak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (Ata)