Pali,msinews.com-Polres PALI Polda Sumsel, menggelar pemusnahan barang bukti (BB) hasil tangkapan Satres Narkoba beberapa waktu lalu.
Adapun, sebanyak 5.561,59 gram (lima kilogram lebih; red) barang bukti berupa shabu-shabu dimusnahkan dengan cara di Blender dengan campuran air mineral, Detergent dan pembersih keramik WC kemudian dibuang kedalam kloset.
Barbuk (barang bukti) tersebut disisihkan untuk ke pengadilan seberat 20 g (dua puluh gram) untuk kepentingan proses persidangan nantinya.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari ungkap Satres Narkoba dari April hingga Mei 2024, dengan 4 (rmpat) tersangka.
“Alhamdulliah dari tiga Laporan Polisi, kita berhasil mengamankan 4 (empat) tersangka dan menyita sejumlah 5.561,59 g (ima ribu lima ratus enam puluh satu koma lima puluh sembilan gram) narkotika golongan 1 jenis sabu,” kata Kapolres PALI, Kamis (13/6/2024).
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan sejumlah 55.516 (lima puluh lima ribu lima ratus enam belas) jiwa berhasil diselamatkan dan jika dinilai dengan nominal uang berkisar lima miliar rupiah lebih.
“Saya mengajak dan menghimbau masyarakat untuk bersama-sama bersinergi,marilah kita memerangi Narkoba dan menjauhi obat-obatan terlarang jika ingin hidup sehat, aman dan nyaman, karena narkotika apapun jenisnya itu, jika disalahgunakan pasti akan merusak hidup kita,” imbau Kapolres PALI.
Hadir juga dalam pemusnahan barang bukti narkoba golongan I berjenis sabu di Mapolres ini, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H, KA BNNK Prabumulih AKBP Fauziah, S.H, Kasat Resnarkoba Polres Pali, IPTU Aan Sriyanto, S.H.,M.H, Bupati Kabupaten Pali diwakili oleh Staf Ahli Kusmayadi, Ka BNNK Muara Enim diwakili oleh Kasubbag Umum Arni Zulifa, S.E, Wadanyon D Brimob Pelopor AKP Irfan Abdul Gofar,S.I.K, Danramil 404/03 Talang Ubi Kapten INF Narko.
Turut hadir, Kajari PALI yang diwakili Oleh Jaksa Pratama M. Rezha, S.H, Ketua tim kerja Kefarmasian M.Riski Said,S.Farm,Apt., Penasihat hukum tersangka, M.Ali Farisi, S.H, Bid Labfor Polda Sumsel IPTU Dirli, para perwakilan siswa-siswi SMA/MA SMP se-kabupaten Pali, dan para Insan pers.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto S.H., M.H menambahkan bahwa dasar dari pelaksanaan Kegiatan ini adalah Laporan Kepolisian dan berbagai ketetapan.
Ka BNNK Prabumulih AKBP Fauziah, S.H menjelaskan kepada hadirin dalam acara itu, bahwa narkotika itu adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Karena orang yang meninggal akibat narkotika 18.000 per hari, seseorang yang mengkomsumsi narkotika akan gila dan yang terakhir adalah kematian dikarenakan mengkomsumsi narkotika,” jelas Ka BNNK Prabumulih.
Kebanyakan, lanjutnya, kasus seseorang terlibat narkotika bermula dari diberi secara gratis atau cuma-cuma oleh seseorang.
“Lalu menjadi kebiasaan dan timbul rasa kecanduan sehingga ingin mengulangi untuk mengkomsumsi narkotika. Jadi sebaiknya mari kita jauhi narkotika jenis apa pun,” tandasnya.
Ketua Tim Kerja Kefarmasian Dinkes Kabupaten PALI M. Riski Said, S.Farm,Apt memaparkan, obat-obatan dijual secara bebas seperti Samkodin dan berbagai merk obat lainnya dapat merusak organ dalam tubuh kita seperti hati, jantung dan ginjal jika digunakan secara berlebihan dan atau tanpa resep dari ahlinya,jadi untuk itu marilah kita memerangi peredaran narkoba, obat terlarang dan obat tidak terlarang yang dapat berpotensi menimbulkan efek fly jika digunakan berlebihan atau tanpa resep agar hidup kita sehat dan aman,” pungkas Riski. (sn)
Sumber: Press Release Humas Polres Pali, Polda Sumatra Selatan.