Judi Daring Kian Terjepit: Kemenko Polkam Intensifkan Pemberantasan dengan Modus Baru QRIS Terungkap

oleh

Jakarta,msinews.com– Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di bawah kepemimpinan Budi Gunawan terus menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi daring.

Dari sembilan Desk prioritas yang dibentuk, Kemenkop Polkam yakni Desk Pemberantasan Judi Daring menjadi salah satu yang paling menonjol dengan kemajuan signifikan dalam periode 13-19 Juni 2025.

“Data terbaru menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penindakan membuahkan hasil yang nyata. Sebanyak 34.321 konten perjudian online berhasil diblokir, sebuah angka yang mencerminkan intensitas,” kata Menko Polkam Budi Gunawan, di Jakarta, pada Sabtu 21 Juni 2025.

Kemenko Polkam dalam membersihkan ruang digital dari praktik ilegal ini. Respons publik pun meningkat drastis, dengan lonjakan laporan melalui platform CekRekening.id mencapai 1.085 aduan.

Sementara itu, laporan yang masuk ke pihak kepolisian menembus angka 7.165 kasus, dengan dominasi kasus di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat.

Dari sisi penegakan hukum, aparat berhasil menangkap 14 tersangka baru dan mengungkap 21 kasus tambahan, serta menyita 15 perangkat elektronik yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian daring.

Namun, di tengah keberhasilan ini, modus operandi pelaku judi daring juga semakin berkembang. Kemenko Polkam mendeteksi adanya modus baru yang memanfaatkan akun QRIS UMKM sebagai rekening penampung dana judi.

Modus ini tentu menjadi tantangan baru yang harus segera diatasi untuk melindungi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah dari penyalahgunaan.

Menyadari kompleksitas masalah ini, Desk Pemberantasan Judi Daring tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada penguatan literasi dan pencegahan.

Baru-baru ini, rapat koordinasi digelar di Yogyakarta, melibatkan Kominfo, BSSN, dan Pemerintah Daerah.

Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat literasi keamanan digital, mendukung implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta mendorong pelatihan kriptografi sebagai bagian dari pertahanan siber.

“Tantangan utama yang masih dihadapi adalah rendahnya literasi keamanan digital Pemda dan masyarakat serta meningkatnya transaksi ilegal melalui crypto,” ujar Menko Polkam Budi Gunawan.

Pernyataan ini menegaskan bahwa perjuangan melawan kejahatan siber memerlukan pendekatan multi-pihak yang tidak hanya bergantung pada penindakan hukum, tetapi juga pada peningkatan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam berinteraksi di dunia digital.

Sebagai respons berkelanjutan, sinergi antar-Kementerian/Lembaga terus diperkuat, dan pengembangan sistem pengawasan transaksi digital terus digenjot.

Dengan langkah-langkah komprehensif ini, Kemenko Polkam optimis dapat semakin mempersempit ruang gerak pelaku judi daring, sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.*