Jakarta – Perjuangan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Lampung dan sekaligus Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin patut diacungi jempol. Pasalnya wakil rakyat (DPR) Lampung I, telah memperjuangkan legalitas lahan warga Pekon Sukapura yang mereka sudah tempati selama 70 tahunan.
Sudin menyampaikan penyerahan Surat Pelepasan Register 45 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan No:SK.814/MENLHK/SETJEN PLA.2/7/2023 dikhususkan untuk warga Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Provinsi Lampung.
“Surat dari KLHK tersebut dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dan dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) Provinsi Lampung tahap I untuk sumber tanah objek reforma agraria (TORA) di Kabupaten Lampung Barat seluas 22,51 hektare,” kata Sudin dikutip Antara, Selasa 12/9/2023.
Politisi PDIP Dapil Lampung I mengatakan proses penyelesaian hingga keluar Surat Keputusan KLHK, perihal pelepasan kawasan hutan tidak sebentar dan mudah, banyak sekali hal yang menghalangi.
Kendati demikian dirinya sudah berjanji untuk memperjuangkan nasip warga masyarakat Sang Bumi Khua Jukhai itu.
“Karena sudah menjadi komitmen saya untuk menegakkan keadilan dan pengakuan hak, halangan dan hambatan tersebut bisa diatasi dengan kerja sama semua pihak, salah satunya Sekjen KLHK,” ujarnya
Anggota DPR RI yang sudah tiga priode itu menjelaskan pekon Sukapura memiliki sejarahnya sendiri karena sangat dekat dengan Founding Father’s Indonesia Ir.Soekarno dan Bung Hatta, yang pernah datang dan bersilaturahmi dengan warga di pekon ini yang merupakan pasukan dari Siliwangi, Jawa Barat.
“Khusus Ir. Soekarno yang merupakan ayahanda dari Ibu Ketua kami, secara khusus membersamai pasukan Siliwangi yang bertransmigrasi ke Pekon Sukapura 14 November 1952 dan meresmikan pabrik penggilingan padi,” ucapnya
Permasalahan penyelesaian pemukiman di pekon ini kata Sudin seharusnya sudah diselesaikan sejak dahulu kala, namun karena suatu alasan, bahkan melewati pejabat daerah dan menteri.
Dia menuturukan status Pekon Sukapura masih berada di dalam kawasan hutan dan tidak bisa dikeluarkan dari kawasan lindung ini.
“Setelah menerima aspirasi warga ketika kunjungan kerja ke Lampung Barat, maka sudah kewajiban sebagai wakil rakyat untuk bisa menyelesaikan permasalahan kepastian lahan di sini,” tuturnya
Politisi PDIP dapil Lampung I itu pun ingin pejabat eselon 1 KLHK yang dibawanya ke Pekon Sukapura, dapat mendengarkan aspirasi warga dan mencarikan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan warga dengan program-progam di kementerian.
“Salah satunya yakni perhutanan sosial, kebun bibit rakyat, bantuan alat ekonomi produktif bahkan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan keterampilan warga masyarakat,” urainya
Penyerahan SK tersebut diharapkan awal dari masa depan yang cerah bagi warga Pekon Sukapura, karena pada periode ini hanya Pekon Sukapura-lah yang mendapatkan SK pelepasan kawasan hutan.
“Jadi kita sudah lihat tadi, nanti SK pelepasan kawasan hutannya diserahkan ya, kemudian juga sebagian lagi nanti jadi perhutanan sosial yang jadi bapak dan Ibu perlu ketahui. Perhutanan sosial itu itu satu langkah yang sangat baik, kenapa saya katakan baik, karena masyarakat tidak memiliki tapi menikmati sampai kiamat,” punkasnya (ror)