Mensesneg Pratikno Bantah Surat Pengunduran Diri Mahfud MD dari Menko Polhum

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSInews.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah kabar bahwa Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Prof Mahfud MD, telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Dalam konfirmasi kepada wartawan pada Jumat (26/1/2024), Pratikno menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri tersebut.

banner 336x280

Baca juga : Jokowi Menegaskan Penolakan Pernyataan Netanyahu dan Sikap Indonesia Terhadap Israel

“Sampai saat ini, kami belum menerima surat pengunduran diri Prof Mahfud MD sebagai Menko Polhukam,” ungkap Pratikno.

Sebelumnya, Mahfud MD secara tegas menyatakan niatnya untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam, sebagai respons terhadap permintaan dari Ganjar Pranowo.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Mahfud MD dalam acara Tabrak Prof! yang disiarkan melalui saluran YouTube resminya pada Selasa, 23 Januari 2024.

“Apa yang disampaikan Pak Ganjar ke publik sore ini adalah kesepakatan saya dengan Pak Ganjar, bahwa saya pada saatnya yang tepat nanti pasti akan mengajukan pengunduran diri secara baik-baik. Jadi tidak ada pertentangan antara settingan Pak Ganjar itu,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada Presiden Jokowi pada penutupan debat Cawapres pada Minggu, 21 Januari 2024.

Dia menyatakan keyakinannya bahwa Jokowi memiliki niat baik saat mengangkatnya sebagai Menko Polhukam dan bahwa dia bersedia bersama Ganjar Pranowo untuk melanjutkan tugas-tugas tersebut.

Kendati demikian konteks aturan, Mahfud MD menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi menteri yang menjadi peserta dalam pesta demokrasi untuk mengundurkan diri.

Menurutnya, aturan tersebut sudah berlaku sejak dulu dan ditambah dengan pengecualian bagi wali kota yang tidak diwajibkan mengundurkan diri.

Baca juga : Ganjar Pranowo Mempersilakan Jokowi dan Menteri Terlibat dalam Kampanye Pilpres 2024

“Menteri dan pejabat tertentu memang tidak diharuskan mundur menurut aturan lama, yang kini ditambah dengan wali kota,” kata Mahfud MD.

Ia juga menekankan bahwa sebagai calon wakil presiden, dia tidak memanfaatkan fasilitas negara dan tetap menjalankan tugasnya sebagai Menko Polhukam tanpa menggunakan fasilitas negara.

“Saya tidak pernah menggunakan fasilitas negara. Saya masih berkantor di Polhukam secara rutin,” tegas Mahfud MD.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *