MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Tidak Ditahannya Firli Bahuri

banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan Praperadilan terkait belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan setelah penetapan status tersangka terhadap Bahuri sudah berlangsung selama lebih dari 3 bulan.

“Pendaftaran gugatan praperadilan telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, diperlukan waktu untuk memberikan nomor perkara setidaknya hingga hari Senin depan,” kata Bonyamin melalui pesan tertulisnya, Jum’at 1/3/2024.

banner 336x280

Baca juga : KPK Ungkap Korupsi Rumah Jabatan di DPR RI, Kasus Naik Penyidikan

“Gugatan ini diajukan melawan tiga pihak, yakni Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kajati DKI Jakarta,” sambungnya.

Pokok permohonan gugatan ini mencakup beberapa poin penting, antara lain :

1. Kapolda dan Kapolri dituduh melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

2. Diperlukan perintah Hakim kepada para termohon untuk melakukan penahanan terhadap Bahuri.

3. Para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi.

4. Kendala dalam penanganan perkara ini disebabkan oleh belum memadainya supervisi dari Kapolda, sehingga diperlukan peningkatan kelembagaan dengan pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2.

Petitum yang diajukan kepada Hakim mencakup beberapa permintaan, antara lain:

1. Mengakui MAKI sebagai pihak ketiga berkepentingan yang berhak mengajukan Praperadilan.

2. Menetapkan PN Jakarta Selatan sebagai tempat sidang yang berwenang.

3. Menyatakan bahwa Kapolda Metro Jaya dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

4. Memerintahkan para termohon untuk melakukan penahanan terhadap Bahuri.

5. Memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara kepada JPU Kejati DKI Jakarta.

6. Memerintahkan Kapolri untuk membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsungnya.

Baca juga : Gugatan Praperadilan Harun Masiku Ditolok, MAKI Siap Ajukan Gugatan Baru.

Langkah hukum ini menunjukkan komitmen MAKI dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, serta menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *