Jakarta, MSINews.com – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa ia telah memegang naskah akademik terkait pengajuan hak angket DPR mengenai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Menurutnya, beberapa anggota DPR telah bersedia untuk mengusulkan hak angket, namun Mahfud enggan mengungkapkan nama-nama mereka.
Mahfud menyatakan bahwa anggota DPR yang ingin terlibat dalam pengajuan hak angket harus membaca naskah akademiknya terlebih dahulu.
Dia meyakini bahwa rencana hak angket ini tidak akan terhenti di tahap pengusulan, namun akan menghadapi perdebatan yang sengit di tahap persetujuan.
Baca juga : Mahfud MD Sebut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tak Independen
“Jadi angket itu jalan. Tinggal, kan, itu perlu koordinasi teknis ya, siapa yang tanda tangan di depan,” kata Mahfud usai berolahraga di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).
Mahfud juga menegaskan hak angket ini tidak berkaitan langsung dengan pemakzulan presiden.
Ia menilai hak angket adalah kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan beberapa undang-undang yang berimplikasi pada pemilihan umum, bukan pasangan calon atau KPU.
“Nanti perdebatannya di tahap persetujuan, apakah mau dilanjutin usul ini, atau tidak. Itu nanti semua partai akan ikut, nah nanti kita lihat di situ,” katanya.
Sementara, Eks Ketua MK ini menjelaskan dalam penggunaan hak angket, ditemukan lima hal yang dapat memicu proses pemakzulan, antara lain korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara.
Namun, ia menegaskan proses pemakzulan akan memakan waktu panjang.
Baca juga : Kasus TPPU Tersangka Sekretaris MA, Heru Lelono Diperiksa KPK
“Sidang pleno dihadiri 2/3, keputusan disetujui 2/3, itu lama. Oleh sebab itu, angket yang sekarang ini ndak ada hubungan langsung dengan pemakzulan,” ujar dia.
Pada paripurna pembukaan masa sidang, tiga anggota DPR telah mendorong hak angket, menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam Pemilu dan Pilpres 2024.
Mereka menekankan pentingnya kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 dijalankan berdasarkan kehendak rakyat.
Dengan demikian, upaya pengajuan hak angket ini menjadi sorotan dalam upaya untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.