Mahfud MD Bantah Perbedaan Pandangan dengan Ganjar Soal Hak Angket 

Jakarta, MSINews.com – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, kembali membantah adanya perbedaan pandangan dengan calon presidennya, Ganjar Pranowo, terkait hak angket kecurangan dalam Pemilu 2024 di DPR RI. Mahfud menegaskan pernyataannya sebelumnya yang menunjukkan ketidakterlibatan dalam isu hak angket tersebut bukanlah karena adanya perbedaan pandangan dengan Ganjar, melainkan karena dirinya bukan merupakan bagian dari partai politik.

Baca juga : Ganjar Pranowo, Anjurkan Penggunaan Hak Angket dalam Menyikapi Situasi Pemilu 2024

“Pernyataan saya jelas. Saya tidak terlibat dalam urusan hak angket bukan karena perbedaan pandangan dengan Mas Ganjar,” kata Mahfud melalui akun pribadinya @mohmahfudmd yang dilihat oleh Suara.com pada Jumat (23/2/2024).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan bahwa hak angket merupakan ranah partai politik di DPR RI, bukan ranah dari pasangan calon yang bersaing dalam Pilpres 2024. Mahfud menegaskan bahwa dirinya bukanlah kader partai politik, sedangkan Ganjar, yang mengusulkan hak angket, merupakan kader dari PDIP.

“Namun secara konstitusi, hak angket merupakan urusan partai politik di DPR, bukan urusan pasangan calon presiden/calon wakil presiden. Saya bukanlah anggota partai politik atau anggota DPR. Sedangkan Mas Ganjar memang merupakan anggota partai politik,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan ketidakterlibatan dalam wacana hak angket yang digulirkan di DPR RI terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Baginya, hal tersebut merupakan urusan partai politik dan bukan menjadi urusan pasangan calon dalam Pilpres.

Baca juga : Guspardi : Dugaan Kecurangan Pilpres Ditangani Bawaslu Gakkumdu, Bukan DPR

“Saya tidak tahu karena hak angket bukan urusan pasangan calon, itu urusan partai. Apakah partai tersebut menggertak atau tidak, saya tidak tahu dan tidak ingin tahu. Maka dari itu, saya tidak terlibat dalam urusan partai,” ungkap Mahfud.

Menurut Mahfud, dorongan untuk menggulirkan hak angket yang diminta oleh calon presiden Ganjar Pranowo tidak harus dikonsultasikan kepada pasangan calon dalam Pilpres. Ia juga menegaskan bahwa tidak ingin memberikan komentar lebih lanjut mengenai hak angket tersebut karena merupakan urusan partai politik di DPR RI.

“DPR itu merupakan wadah dari partai-partai politik. Saya tidak memiliki kepentingan untuk membahas hal tersebut. Saya hanya berfokus pada Pilpres dan menunggu keputusan terakhir dari KPU,” tandasnya.

Dengan demikian, Mahfud MD menegaskan bahwa ketidakterlibatannya dalam isu hak angket bukanlah karena perbedaan pandangan dengan Ganjar Pranowo, melainkan karena prinsip bahwa hak angket merupakan urusan internal partai politik di DPR RI. (Ata)